Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan MA Soal Caleg Eks Napi Korupsi Dinilai Melanggar UU MK

image-gnews
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) memantau perbaikan data pendaftaran Caleg dari partai Garuda untuk pemilu 2019 di KPU, Jakarta Pusat, 31 Juli 2018. KPU memberi batas waktu hingga 31 Juli 2018 sampai pukul 24.00 WIB bagi sejumlah parpol yang ingin memperbaiki data bakal pendaftaran Caleg untuk DPR RI sampai DPRD provinsi/kabupaten/kota. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) memantau perbaikan data pendaftaran Caleg dari partai Garuda untuk pemilu 2019 di KPU, Jakarta Pusat, 31 Juli 2018. KPU memberi batas waktu hingga 31 Juli 2018 sampai pukul 24.00 WIB bagi sejumlah parpol yang ingin memperbaiki data bakal pendaftaran Caleg untuk DPR RI sampai DPRD provinsi/kabupaten/kota. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 mengenai larangan eks napi korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan hukum.

"Putusan MA itu bertentangan dengan Pasal 55 Undang-Undang MK (Mahkamah Konstitusi)," katanya melalui sambungan telepon kepada Tempo, Ahad, 16 September 2018.

Baca: Perludem Minta Parpol Coret Caleg Mantan Napi Korupsi

MA mengabulkan gugatan terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai caleg. MA menilai PKPU yang melarang mantan narapidana narkoba, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan koruptor menjadi caleg tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Feri, MA seharusnya menunda putusan judicial review terhadap PKPU sesuai dengan Undang-Undang MK. Sebab, kata dia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu saat ini tengah dalam masa uji materi di MK. "Kalau ada pengujian peraturan di bawah undang-undang yang berkaitan dengan undang-undang yang sedang di uji di MK, maka itu ditunda dulu sidangnya di MA," ujarnya.

Undang-undang yang dimaksud Feri adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang MK. Pasal 55 undang-undang ini berbunyi, "Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi."

Baca: Pengamat: Publik Berhak Mendapat Caleg Bersih dan Berintegritas

Feri mengatakan putusan MA yang bertentangan dengan Undang-Undang MK itu menjadi tak absah karena cacat administratif. Selain itu, dia melanjutkan, dalam hukum tata negara, putusan MA itu harus dianggap batal demi hukum. "Maksudnya batal demi hukum, putusan itu dianggap tidak pernah ada," ucapnya.

Di sisi lain, Feri menilai putusan MA membatalkan PKPU ini juga tak berlaku seketika. Menurut dia, masih ada waktu 90 hari bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengabaikan putusan MA. "Itu artinya, secara substansi, PKPU masih bisa dijalankan lebih-kurang tiga bulan," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun KPU selaku pembuat PKPU tersebut belum mengambil sikap terkait dengan putusan MA tersebut. Alasannya, KPU belum menerima salinan putusan itu.

Baca: Jokowi Minta Masyarakat Hormati Putusan MA Soal Eks Napi Korupsi

Komisioner KPU Viryan mengatakan pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk membahas putusan MA tersebut. Selain itu, kata dia, KPU terus mencari alternatif lain agar masyarakat mengetahui keberadaan caleg eks napi korupsi tersebut saat pemilihan legislatif. Salah satu alternatifnya adalah menandai caleg eks napi korupsi di kertas suara. "Itu alternatif-alternatif yang sedang ditimbang. Setidaknya, jika nanti tidak bisa di kertas suara, dibuat di TPS (tempat pemungutan suara)," tuturnya.

Usul tersebut didukung Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, mengatakan usul itu perlu direalisasi jika partai tetap ngotot mendaftarkan mantan napi koruptor sebagai caleg.

Menurut Fadli, wacana yang juga pernah disuarakan Presiden Joko Widodo itu masih bisa dilakukan KPU agar semangat antikorupsi dalam pemilu tetap berjalan. "Masih ada waktu bagi KPU untuk mendesain surat suara dengan menandai caleg yang napi koruptor," katanya.

Baca: Daftar 38 Caleg Eks Napi Korupsi yang Diloloskan Bawaslu

Di sisi lain, sejumlah partai yang mendaftarkan caleg eks napi korupsi ada yang tetap berpatokan pada PKPU. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan partainya tetap konsisten tak akan mencalonkan caleg berstatus mantan napi korupsi meski MA telah memperbolehkannya. "Kalau dari Demokrat, posisi kami tetap di awal, ke depan semuanya bersih," ujarnya.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hendrawan Supratikno lebih memilih menyerahkan pilihan kepada rakyat, apa pun kebijakan yang akhirnya diambil. Ia berpendapat masyarakat sudah cerdas menilai apakah citra sebagai bekas napi korupsi ikut menentukan terpilih atau tidaknya caleg yang bersangkutan. "Kita harus menghargai orang yang sudah menjalani hukuman kan sudah membayar sanksi hukum atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Di pileg (pemilihan anggota legislatif), biarlah rakyat yang menilai," ucapnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

3 jam lalu

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 November 2023. Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana. TEMPO/Sultan Abdurrahman
MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

MK akan kembali menjadi pusat perhatian saat memulai sidang Sengketa Pileg 2024. Besok mulai digelar, berikut adalah agenda lengkapnya.


Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

4 jam lalu

Anies Baswedan saat menghadiri acara Syawalan HMI MPO di Yogyakarta, Ahad, 28 April 2024. Foto: Dok. Istimewa.
Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.


Putusan Bermasalah Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres

4 jam lalu

Hanya tiga hakim MK, dari delapan, yang menyatakan terbukti kecurangan pemilu.
Putusan Bermasalah Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres

Putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan gugatan kecurangan Pemilu di sengketa pilpres tidak terbukti.


Sidang Sengketa Pileg Dimulai Besok, PPP Siapkan Bukti dan Saksi

8 jam lalu

Wakil Ketua Bappilu DPP PPP Achmad Baidowi saat memberikan keterangan di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu, 30 Desember 2023. ANTARA/Rio Feisal
Sidang Sengketa Pileg Dimulai Besok, PPP Siapkan Bukti dan Saksi

PPP sudah menyiapkan bukti beserta saksi dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

2 hari lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

2 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

2 hari lalu

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat mengajukan PK atas vonisnya dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 10 Oktober 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?


MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

2 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.


MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

2 hari lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Mantan ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan diberikan teguran tertulis atas kasus pernyataannya mantan ketua dalam konferensi pers pada November 2023 lalu. TEMPO/Subekti.
MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

MKMK menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah tidak melanggar etik.


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

3 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?