Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penunjukan Langsung Pengembang PLTU Riau 1 Rawan Penyimpangan

image-gnews
21_ekbis_pltumuluttambang
21_ekbis_pltumuluttambang
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ramai pemberitaan mengenai dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau 1 membuat publik bertanya-tanya tentang mekanisme penunjukan langsung yang melibatkan anak perusahaan PT PLN, PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB).

Baca: Kasus Suap PLN di Proyek PLTU Riau 1, Luhut Angkat Bicara

Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform Fabby Tumiwa menganggap skema penunjukan langsung pengembang proyek PLTU mulut tambang rawan penyimpangan. Pasalnya, tak ada kriteria yang jelas perihal mitra yang ditunjuk.

PLN sebenarnya menerbitkan Peraturan Direksi Nomor 0336 Tahun 2017, yang membatasi penunjukan langsung bisa dilakukan selama anak usahanya turut andil dalam proyek. Namun, kata Fabby, aturan tak memuat kewajiban anak usaha PLN menyelenggarakan lelang untuk mencari mitra. "Proses di anak perusahaan dalam mencari mitra tidak jelas. Kalaupun tender, seberapa ketat prosesnya?” tuturnya, Selasa, 17 Juli 2018.

Baca: Anak Usaha PLN: Pemilihan Mitra Proyek PLTU Riau 1 Sesuai Aturan

Juru bicara PLN, I Made Suprateka, tak menjawab permintaan konfirmasi Tempo tentang surat direksi tersebut.

Lebih jauh, Fabby menyarankan pemerintah membatalkan skema penunjukan langsung. Sebagai alternatif, dia mengusulkan PLN menunjuk agen pengadaan khusus yang mengevaluasi peserta lelang.

Proses ini diklaim hanya memakan waktu 3-4 bulan. Sedangkan lelang terbuka oleh PLN selama ini memakan waktu lebih-kurang sembilan bulan.

Juru bicara Asosiasi Pengusaha Listrik Swasta Indonesia, Rizal Calvary, menyatakan skema penunjukan tak sesuai dengan praktik persaingan usaha yang sehat. Sebab, investor pembangkit kehilangan kesempatan berkompetisi dalam lelang terbuka.

Jika sistem ini dipertahankan, Riza menaksir minat investor untuk membangun infrastruktur kelistrikan makin turun. Hasil survei lembaga konsultan bisnis PriceWaterhouse Coopers tahun ini menyebutkan hanya 65 persen dari investor yang ingin menanamkan modalnya di sektor kelistrikan Tanah Air.

Angka tersebut turun dibanding survei tahun lalu sebanyak 89 persen. Salah satu penyebab utamanya adalah kurangnya transparansi. "Ini momok yang menakutkan sehingga swasta tak suka dengan bisnis pembangkit di sini," kata Riza.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan belum ada rencana membatalkan aturan penunjukan langsung pengembang PLTU mulut tambang. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Ego Syahrial menganggap aturan tersebut masih membantu pemerintah untuk menambah pasokan listrik bagi masyarakat. "Kalau semua dijalankan dengan niat baik, seharusnya tak ada masalah," ujarnya.

Skema penunjukan langsung termuat dalam Peraturan Menteri Energi Nomor 19 Tahun 2017 tentang pemanfaatan batu bara untuk pembangkit listrik dan pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power). Pemerintah menginginkan pengelolaan pembangkit listrik yang efisien. Ongkos PLTU mulut tambang dianggap lebih murah karena pengelola tak memerlukan ongkos tambahan untuk mengangkut batu bara.

Ego mengatakan pemerintah berkukuh tak mengubah sikapnya untuk pengembangan PLTU. "Kisi-kisi dari kami adalah tak boleh ada lagi pembangunan PLTU baru di Jawa dan pembangkit harus mulut tambang," ucapnya.

Seperti diketahui, pembangunan PLTU mulut tambang menuai masalah setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo pada akhir pekan lalu. Keduanya diduga terlibat dalam perkara suap proyek PLTU Riau 1 di Indragiri Hulu, Riau.

Kotjo adalah pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd yang menjadi mitra konsorsium bersama PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB), anak usaha PT PLN (Persero). Pengembang dipilih PLN melalui skema penunjukan langsung.

Sebelumnya, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir mengatakan menunda sementara pembangunan PLTU Riau 1 karena terhambat permasalahan hukum. "Pengerjaan pembangunan akan ditunda sementara sampai kasus hukumnya selesai," tuturnya dalam konferensi pers, Selasa, 17 Juli 2018.

Sofyan menjelaskan, kalaupun akan dimulai dari awal, tidak akan memakan waktu lama karena semua kesiapan sudah terlaksana. Proyek senilai US$ 900 juta itu hingga saat ini statusnya masih sebatas surat peminatan (letter of intent/LOI) dari investor atau konsorsium dengan perencanaan kapasitas sebesar 2 x 300 megawatt. LOI tersebut ditandatangani pada pertengahan Januari 2018, dengan target komersial pada 2023.

Konsorsium yang terbentuk adalah Blackgold Natural Resources, yang merupakan perusahaan pertambangan batu bara multinasional. Kemudian perusahaan lain adalah PT Samantaka Batubara, yang merupakan anak perusahaan Blackgold, dan China Huadian Engineering Co Ltd. Selanjutnya, perusahaan konsorsium tersebut adalah PT PJB, yang dijelaskan bakal memiliki saham mayoritas 51 persen atas PLTU Riau 1, serta PT PLN Batubara.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

12 jam lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

13 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.


Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

15 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.


Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

18 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.


Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

1 hari lalu

Mandalika Racing Series 2024 berlangsung di Sirkuit Mandalika. (Dok MGPA)
Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

PLN NTB meneken Perjanjian Jual Beli Sertifikat Energi Terbarukan dengan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.


Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.


Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.