Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Kebut Verifikasi Berkas Caleg Setelah Pendaftaran Ditutup

Reporter

image-gnews
Petugas pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk DPR menunggu kedatangan pendaftar di gedung KPU, Jakarta, Kamis, 12 Juli 2018. Menurut Ketua KPU Arief Budiman biasanya partai politik mendaftar pada menit-menit akhir. TEMPO/Subekti.
Petugas pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk DPR menunggu kedatangan pendaftar di gedung KPU, Jakarta, Kamis, 12 Juli 2018. Menurut Ketua KPU Arief Budiman biasanya partai politik mendaftar pada menit-menit akhir. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran bakal calon legislator ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan ditutup pada Selasa, 17 Juli 2018. Meski telah dibuka sejak 4 Juli lalu, hingga kemarin belum satu pun partai yang mendaftarkan caleg untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke KPU.

Partai-partai politik baru mengisi data diri calon anggota legislatif secara online melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Namun berkas fisik, yang merupakan administrasi wajib, mesti disetorkan ke KPU. "Dari tahun ke tahun, partai biasanya mengajukan caleg di hari-hari terakhir pendaftaran," kata Komisioner KPU Ilham Saputra, Minggu, 15 Juli 2018.

Baca: KPU Tidak akan Perpanjang Jadwal Pendaftaran Caleg

Ilham memastikan KPU tidak akan memperpanjang masa pendaftaran calon legislator DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota meskipun kemungkinan ada permasalahan bagi partai yang mendaftarkan kadernya pada hari-hari terakhir.

"Sosialisasi yang kami lakukan sudah cukup masif, cukup lama. Bahkan dari 4 Juni lalu, kami sudah memberi kesempatan ke caleg atau parpol untuk memasukkan datanya ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," ujarnya pada Jumat, 13 Juli 2018.

Ia menuturkan masa pendaftaran tidak akan diperpanjang karena akan berdampak pada rangkaian proses pemilu mendatang. "Kami sudah menghitung dan mempertimbangkan banyak hal untuk kemudian kami tetap pada pendaftaran 4-17 Juli 2018," tuturnya.

Baca: Pendaftaran Caleg Masih Sepi, Ini Sebabnya Menurut Perludem

KPU sejak awal telah mengimbau agar parpol tidak mendaftar pada hari-hari terakhir. "Karena nanti, ketika kami verifikasi berkas-berkasnya itu, agar mereka segera memperbaiki hasil verifikasi tersebut," ucapnya.

KPU akan mulai melakukan verifikasi kelengkapan administrasi daftar bakal calon pada 5-18 Juli 2018. Selanjutnya, penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi dilakukan pada 19-21 Juli 2018.

Pendaftaran di daerah juga sepi. Dua hari sebelum pendaftaran ditutup, KPU Kota Tanjungpinang baru menerima berkas pendaftaran bakal calon legislator dari Partai NasDem. Pengurus Partai NasDem Tanjungpinang tiba di kantor KPU Tanjungpinang pukul 10.00.

"NasDem, partai yang pertama menyerahkan berkas administrasi bakal caleg," kata Ketua KPU Kota Tanjungpinang Aswin Nasution di Tanjungpinang, Senin siang, 16 Juli 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: KPU Minta Tambahan Anggaran IT untuk Pemilu 2019

Untuk memanfaatkan waktu secara optimal, Aswin menuturkan petugas langsung meneliti berkas pendaftaran. Petugas membutuhkan waktu sekitar satu jam untuk memeriksa kelengkapan persyaratan bakal caleg NasDem. "Mau bagaimana lagi, seluruh peserta pemilu mendaftar di akhir penutupan tahapan pendaftaran," ujarnya.

Hal itu dilakukan karena tahapan verifikasi terhadap berkas persyaratan setiap bakal caleg dilakukan pada 5-22 Juli 2018. Selanjutnya, Aswin menambahkan, pengurus parpol akan mendapat informasi apakah bakal calegnya memenuhi persyaratan atau tidak dari petugas.

Bakal caleg, kata dia, memiliki kesempatan untuk memperbaiki berkas yang dinyatakan masih kurang. "Sebelum penetapan daftar calon sementara, bakal caleg diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas pencalonan," tuturnya.

Mengacu pada jadwal yang sudah ditetapkan KPU, perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR-DPRD bisa dilakukan pada 22-31 Juli 2018.

Baca: Bakal Caleg NasDem Jadi yang Pertama Daftar di KPU Tanjungpinang

Verifikasi terhadap perbaikan daftar dan syarat calon harus dilakukan pada 1-7 Agustus 2018. Selanjutnya, penyusunan dan penetapan daftar calon sementara anggota DPR-DPRD dilakukan pada 8-12 Agustus dan akan diumumkan pada 12-14 Agustus 2018.

Untuk perebutan kursi di DPR, para caleg dari partai ini akan bertarung memperebutkan 575 kursi dari 80 daerah pemilihan di seluruh Indonesia. Jumlah kursi DPR tahun depan bertambah dibanding pada pemilihan 2016, yang hanya 560 kursi.

INDRI MAULIDAR | ANTARA | SYAFIUL HADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

2 jam lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengikuti dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Jakarta, Jumat 26 April 2024. Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap karena didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, periode 2023-2028, serta mengadukan Ketua KPU Kabupaten Puncak Natalius Tabuni dan anggota KPU Kabupten Puncak Henky Tinal dinilai tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena diduga sebagai anggota aktif partai politik. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

KPU klaim siap menghadapi persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan dimulai besok, Senin, 28 April 2024.


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

13 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (dua dari kiri) meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.


KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

14 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.


5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

1 hari lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

2 hari lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

2 hari lalu

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat mengajukan PK atas vonisnya dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 10 Oktober 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?


MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

2 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.