TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 576 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hadir pada hari pertama kerja seusai cuti bersama Lebaran 2018.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Komarukmi Sulistyawati mengatakan ke-576 orang itu masih belum bisa disebut bolos kerja. "Kami masih akan konfirmasi ke SKPD (satuan kerja perangkat daerah) masing-masing," katanya kepada Tempo, Jumat, 22 Juni 2018, ihwal hari pertama sesuai cuti bersama Lebaran itu.
Baca: Hari Pertama Usai Cuti Bersama, Anies: Bolos, Tunjangan Hilang
Kemarin, Kamis, hingga pukul 07.30, sebanyak 1.801 PNS DKI belum hadir. Angka itu berkurang menjadi 576 ketika rekapitulasi pada sore pukul 16.00. Sisanya, kata Sulistyawati, dipastikan terlambat.
Total jumlah PNS di DKI sendiri mencapai 67.295 orang. Dari jumlah itu, beberapa PNS, Sulistyawati melanjutkan, memang tidak hadir dengan alasan yang jelas. Sebanyak 24.410 orang adalah guru yang belum masuk karena sekolah masih masa libur, 42 orang cuti di luar tanggungan negara, 100 orang cuti bersalin, dan 40 orang cuti sakit.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tetap akan memberikan sanksi kepada jajarannya yang bolos. Menurut Anies, pemberian sanksi itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin upacara peringatan HUT DKI Jakarta di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat, 22 Juni 2018. Anies tampil dengan baju adat Betawi dalam upacara HUT DKI Jakarta ke-491 itu. TEMPO/Muhammad Hidayat
"TKD satu bulan kita cabutlah," ujar Anies di Balai Kota setelah melaksanakan salat Jumat. Sedangkan bagi anggota yang terlambat, Anies menuturkan tetap akan diberi sanksi berupa pengurangan TKD. Hitungannya disesuaikan dengan waktu keterlambatan.
Sebelum masuk kerja perdana setelah Lebaran, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sudah memberikan peringatan terkait dengan sanksi. Menurut Sandi, tidak ada alasan bagi PNS bolos karena cuti bersama libur Lebaran tahun ini mencapai 10 hari.
Simak: Cuti Bersama Habis, Kebun Binatang Ragunan Diprediksi Membeludak
"Tidak ada toleransi, sudah libur panjang," ucapnya di Pekan Raya Jakarta, Ahad, 17 Juni 2018.
Seperti diketahui, pemerintah menambah tiga hari cuti bersama libur Lebaran 2018. Kebijakan itu tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB), yang ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
Tambahan cuti itu ditetapkan pada tanggal 11-12 dan 20 Juni 2018. Sebelumnya, cuti bersama Lebaran ditetapkan pada tanggal 13, 14, 18 dan 19 Juni 2018. Kebijakan itu membuat cuti libur Lebaran tahun 2018 menjadi 10 hari. Bahkan bisa bertambah menjadi 12 hari karena tanggal 9-10 April merupakan hari libur, Sabtu dan Minggu.
Baca juga : Ada 1.067 PNS Kota Bekasi Tidak Masuk Kerja Seusai Libur Lebaran