Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Sanksi Anies-Sandi Ancam 567 PNS DKI Absen Usai Cuti Bersama

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
PNS Pemprov DKI Jakarta melakukan aktivitas pada hari pertama masuk kerja usai libur Idul Fitri di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) gedung Balai Kota, Jakarta, Kamis, 21 Juni 2018. ANTARA/ Reno Esnir
PNS Pemprov DKI Jakarta melakukan aktivitas pada hari pertama masuk kerja usai libur Idul Fitri di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) gedung Balai Kota, Jakarta, Kamis, 21 Juni 2018. ANTARA/ Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 576 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hadir pada hari pertama kerja seusai cuti bersama Lebaran 2018.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Komarukmi Sulistyawati mengatakan ke-576 orang itu masih belum bisa disebut bolos kerja. "Kami masih akan konfirmasi ke SKPD (satuan kerja perangkat daerah) masing-masing," katanya kepada Tempo, Jumat, 22 Juni 2018, ihwal hari pertama sesuai cuti bersama Lebaran itu.

Baca: Hari Pertama Usai Cuti Bersama, Anies: Bolos, Tunjangan Hilang

Kemarin, Kamis, hingga pukul 07.30, sebanyak 1.801 PNS DKI belum hadir. Angka itu berkurang menjadi 576 ketika rekapitulasi pada sore pukul 16.00. Sisanya, kata Sulistyawati, dipastikan terlambat.

Total jumlah PNS di DKI sendiri mencapai 67.295 orang. Dari jumlah itu, beberapa PNS, Sulistyawati melanjutkan, memang tidak hadir dengan alasan yang jelas. Sebanyak 24.410 orang adalah guru yang belum masuk karena sekolah masih masa libur, 42 orang cuti di luar tanggungan negara, 100 orang cuti bersalin, dan 40 orang cuti sakit.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tetap akan memberikan sanksi kepada jajarannya yang bolos. Menurut Anies, pemberian sanksi itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin upacara peringatan HUT DKI Jakarta di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat, 22 Juni 2018. Anies tampil dengan baju adat Betawi dalam upacara HUT DKI Jakarta ke-491 itu. TEMPO/Muhammad Hidayat

"TKD satu bulan kita cabutlah," ujar Anies di Balai Kota setelah melaksanakan salat Jumat. Sedangkan bagi anggota yang terlambat, Anies menuturkan tetap akan diberi sanksi berupa pengurangan TKD. Hitungannya disesuaikan dengan waktu keterlambatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum masuk kerja perdana setelah Lebaran, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sudah memberikan peringatan terkait dengan sanksi. Menurut Sandi, tidak ada alasan bagi PNS bolos karena cuti bersama libur Lebaran tahun ini mencapai 10 hari.

Simak: Cuti Bersama Habis, Kebun Binatang Ragunan Diprediksi Membeludak

"Tidak ada toleransi, sudah libur panjang," ucapnya di Pekan Raya Jakarta, Ahad, 17 Juni 2018.

Seperti diketahui, pemerintah menambah tiga hari cuti bersama libur Lebaran 2018. Kebijakan itu tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB), yang ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.

Tambahan cuti itu ditetapkan pada tanggal 11-12 dan 20 Juni 2018. Sebelumnya, cuti bersama Lebaran ditetapkan pada tanggal 13, 14, 18 dan 19 Juni 2018. Kebijakan itu membuat cuti libur Lebaran tahun 2018 menjadi 10 hari. Bahkan bisa bertambah menjadi 12 hari karena tanggal 9-10 April merupakan hari libur, Sabtu dan Minggu.

Baca juga : Ada 1.067 PNS Kota Bekasi Tidak Masuk Kerja Seusai Libur Lebaran

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Serba-serbi Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2024

2 jam lalu

Daftar tanggal merah bulan Maret 2024 ada sekitar 4 hari, yakni tanggal 11, 12, 29, dan 31 Maret. Berikut rincian hari libur dan cuti bersamanya. Foto: Canva
Serba-serbi Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2024

Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024


Tiga Kado untuk ASN: THR 100 Persen, Libur di Hari Pertama Puasa, dan Cuti Lebaran 8 Hari

13 hari lalu

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom)
Tiga Kado untuk ASN: THR 100 Persen, Libur di Hari Pertama Puasa, dan Cuti Lebaran 8 Hari

ASN tahun ini sedang 'dimanjakan' pemerintah. Dalam Lebaran 2024, pemerintah memberikan THR alias Tunjangan Hari Raya sebesar satu bulan gaji.


Daftar Tanggal Merah Maret 2024, Cek di Sini

20 hari lalu

Daftar tanggal merah bulan Maret 2024 ada sekitar 4 hari, yakni tanggal 11, 12, 29, dan 31 Maret. Berikut rincian hari libur dan cuti bersamanya. Foto: Canva
Daftar Tanggal Merah Maret 2024, Cek di Sini

Daftar tanggal merah bulan Maret 2024 ada sekitar 4 hari, yakni tanggal 11, 12, 29, dan 31 Maret. Berikut rincian hari libur dan cuti bersamanya.


Daftar Libur Tanggal Merah Februari 2024, Ada Long Weekend

42 hari lalu

Daftar libur tanggal merah Februari 2024 cukup banyak, yakni ada 4 hari. Berikut ini daftar lengkapnya untuk Anda. Foto: Canva
Daftar Libur Tanggal Merah Februari 2024, Ada Long Weekend

Daftar tanggal merah Februari 2024, ada Imlek dan Isra Miraj


Kapan Libur Imlek 2024? Cek Tanggalnya di Sini

45 hari lalu

Kapan libur Imlek 2024? Libur nasional untuk Imlek adalah 10 Februari 2024. Berikut informasi cuti bersama dan hal lain terkait Imlek. Foto: Canva
Kapan Libur Imlek 2024? Cek Tanggalnya di Sini

Kapan libur Imlek 2024? Libur nasional untuk Imlek adalah 10 Februari 2024. Berikut informasi cuti bersama dan hal lain terkait Imlek.


Daftar Libur Nasional Februari 2024, Total Ada 4 Hari

49 hari lalu

Memasuki bulan Februari 2024, ada banyak daftar libur nasional dan cuti bersama. Berikut daftar libur nasional Februari 2024. Siap-siap liburan, ya. Foto: Canva
Daftar Libur Nasional Februari 2024, Total Ada 4 Hari

Memasuki bulan Februari 2024, ada banyak daftar libur nasional dan cuti bersama. Berikut daftar libur nasional Februari 2024. Siap-siap liburan, ya.


Kapan Cuti Bersama Imlek 2024? Ini Jadwal serta Daftar Hari Libur Lainnya

50 hari lalu

Perayaan Imlek telah ditetapkan pada Sabtu, 10 Februari 2024. Lalu, kapan cuti bersama Imlek 2024? Ini jadwal dan daftar hari libur lainnya. Foto: Canva
Kapan Cuti Bersama Imlek 2024? Ini Jadwal serta Daftar Hari Libur Lainnya

Perayaan Imlek telah ditetapkan pada Sabtu, 10 Februari 2024. Lalu, kapan cuti bersama Imlek 2024? Ini jadwal dan daftar hari libur lainnya.


Cek Tanggal Cuti Bersama Lebaran 2024, Berapa Hari?

50 hari lalu

Cek tanggal cuti bersama lebaran 2024 perlu diketahui untuk menentukan waktu mudik hingga bersilaturahmi. Berikut ini jadwal lengkapnya. Foto: Canva
Cek Tanggal Cuti Bersama Lebaran 2024, Berapa Hari?

Cek tanggal cuti bersama lebaran 2024 perlu diketahui untuk menentukan waktu mudik hingga bersilaturahmi. Berikut ini jadwal lengkapnya.


Siap-siap Libur Panjang, Simak 5 Rekomendasi Destinasi Wisata Seru untuk Melihat Perayaan Imlek

53 hari lalu

Ribuan lampion mulai terpasang di sejumlah titik di Kota Singkawang untuk memeriahkan pelaksanaan Imlek dan CGM. ANTARA/Rudi/pri.
Siap-siap Libur Panjang, Simak 5 Rekomendasi Destinasi Wisata Seru untuk Melihat Perayaan Imlek

Dari Petak Sembilan di Jakarta hingga Singkawang di Kalimantan Barat, inilah destinasi libur Imlek di Tanah Air.


Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama 2024

59 hari lalu

Pemerintah Republik Indonesia sudah menetapkan hari libur dan cuti bersama 2024 sebanyak 27 hari. Berikut ini rinciannya. Foto: Canva
Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama 2024

Pemerintah Republik Indonesia sudah menetapkan hari libur dan cuti bersama 2024 sebanyak 27 hari. Berikut ini rinciannya.