TEMPO.CO, Jakarta - Seperti Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Gubernur Banten Wahidin Halim masih mengkaji soal anggaran untuk pemberian tunjangan hari raya pegawai negeri sipil atau THR PNS 2018, yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Kami melihat kemampuan daerah, sedang dihitung apakah mampu dan tidak mengganggu anggaran yang lain. Kalau tidak mampu, tidak akan dipaksa,” kata Wahidin saat ditemui di rumah dinasnya di Serang, Banten, Selasa malam, 5 Juni 2018.
Baca Juga:
Baca juga: Sri Mulyani: 83 Persen Dana THR PNS 2018 Sudah Masuk Rekening
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018. THR tidak hanya dibayarkan dalam bentuk gaji pokok, tapi juga tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja atau penghasilan tambahan pegawai negeri sipil (PTPNS). Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri kepada kepala daerah mengenai pemberian THR dan gaji ke-13, yang bersumber dari APBD 2018.
Wahidin mengatakan pemerintah Banten berhati-hati mengalokasikan dana pembayaran THR karena tidak ada pos khusus di dalam APBD. "Bukan bermaksud mengabaikan, tetapi kami akan lihat kemampuan daerah. Kalau tidak ada duit, ya, jangan dipaksa. Kecuali daerah yang mampu, siapkan saja," ujarnya.
Simak pula: Kabupaten Bogor Anggarkan Rp 85 Miliar untuk THR Pegawai
Terkait dengan arahan Kementerian Dalam Negeri bahwa pembayaran THR bisa dilakukan dengan melakukan pergeseran anggaran, Wahidin menuturkan ada kendala keterbatasan dana. Karena itu, Wali Kota Tangerang dua periode tersebut akan menilai kemampuan daerah untuk membayarkan THR PNS secara hati-hati.
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Nandy Mulya menyatakan, di luar tambahan penghasilan, Provinsi Banten sudah membayarkan THR dari pos anggaran APBD kepada 10.077 pegawai di wilayahnya. Namun THR itu tanpa komponen penghasilan tambahan PNS. "Sudah dicairkan Senin, 4 Juni 2018, dengan total anggaran Rp 41,9 miliar, tanpa komponen TPPNS," ucapnya.
Simak: Sandiaga: Anggaran THR DKI Rp 500 M, Honorer Juga Dapat
Nandy menyebutkan komponen penghasilan tambahan dalam THR untuk PNS butuh uang tidak sedikit. Menurut dia, total anggaran THR PNS di Banten, jika memasukkan komponen penghasilan tambahan, bisa mencapai Rp 110 miliar. Karena itu, Nandy dan Wahidin masih menghitungnya.
Sebelumnya, Tri Rismaharini menuturkan belum dapat menindaklanjuti pembayaran THR menggunakan APBD Surabaya. Menurut dia, Pemerintah Kota Surabaya harus mendiskusikannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya sebelum menjalankannya.
Lihat: THR PNS 2018 Jawa Barat Cair Mulai Hari Ini
"Yo, piye aku harus bicara sama DPRD, rek. Enggak bisa aku putuskan sendiri," ucapnya saat jumpa pers di Balai Kota Surabaya, Senin sore, 4 Juni 2018.
Risma berujar pembayaran THR berpotensi membebani APBD Kota Pahlawan. "Kalau besar, kan membebani. Berat, ya. Mosok nggawe (masa menggunakan) APBD?" tuturnya.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan pemerintah daerah bisa menggunakan instrumen dana alokasi umum (DAU) untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS di daerah. Ada juga pos lain yang bisa diambil untuk membayarkan THR PNS. “Seperti pendapatan asli daerah, dana bagi hasil, dan sumber penerimaan lainnya,” katanya.
Menurut Boediarso, pemerintah daerah yang tidak disiplin mengalokasikan DAU boleh mengutak-atik anggaran pembayaran THR. Dia menambahkan, pemerintah tak perlu membahas perubahan pos anggaran dengan DPRD.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, per 5 Juni 2018, jumlah daerah yang telah membayar THR PNS 2018 terdiri atas 202 kabupaten, 48 kota, 19 provinsi. Adapun yang dibayarkan adalah komponen gaji pokok, tunjangan melekat atau di luar tunjangan perbaikan penghasilan, dan penghasilan Mei take home pay. "Daerah-daerah yang sekarang kami lakukan pendataan terkait melakukan apa dan pada tahap apa sedang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan," ujarnya.
ARTIKA RACHMI FARMITA | VINDRY FLORENTIN | ANDI IBNU | HENDARTYO HANGGI