Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komitmen Anies-Sandi Tolak Reklamasi Kembali Dipertanyakan

Editor

Suseno

image-gnews
DKI Rampungkan Kajian Pulau Reklamasi
DKI Rampungkan Kajian Pulau Reklamasi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kalangan kembali mempertanyakan komitmen Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno untuk menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Pertanyaan itu kembali mencuat setelah keberadaan Pulau C, D, dan G di Teluk Jakarta diakomodasi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Tigor Hutapea, mengatakan masuknya kawasan pulau reklamasi dalam peta Raperda Zonasi berpotensi menjadi dasar bagi pemerintah DKI dan pengembang untuk melanjutkan reklamasi. Apalagi raperda tersebut mengkategorikan pulau reklamasi sebagai kawasan “pemanfaatan umum”.

Menurut Tigor, kategori pemanfaatan umum sangat luas. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil menyebutkan kawasan pemanfaatan umum meliputi  zona permukiman, industri, dan jasa/perdagangan. “Ini bisa jadi celah untuk melanjutkan reklamasi,” ucap Tigor, Jumat, 20 April 2018.

Jika berkomitmen menolak reklamasi, ujar Tigor, Anies-Sandi seharusnya berani menetapkan pulau reklamasi sebagai kawasan konservasi, seperti yang mereka janjikan selama ini.

Sekretaris Komisi Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Pandapotan Sinaga menuturkan hal senada. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menilai Anies-Sandi berpotensi melanggar janji kampanye jika masih menetapkan pulau reklamasi sebagai kawasan pemanfaatan umum.

Kepala Seksi Tata Kelola Pesisir, Laut, dan Pulau-pulau Kecil Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Sartono menuturkan penyusun Raperda Zonasi memperhatikan keselarasan draf tersebut dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagian kelima Perda Nomor 1 Tahun 2012 menyebutkan ruang pulau reklamasi antara lain untuk permukiman, perkantoran, perdagangan, dan jasa (kawasan pemanfaatan umum). “Jadi kami menyesuaikan dengan perda yang ada,” ucap Sartono.

Sartono berujar, Raperda Zonasi bertujuan mengatur ruang laut, bukan melaksanakan pembangunan di atas pulau reklamasi. Adapun peruntukan ruang di atas pulau reklamasi diatur dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, yang juga tengah dikaji ulang oleh pemerintah DKI.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno enggan memberikan pernyataan ihwal potensi berlanjutnya reklamasi. “Nanti saya sampaikan kepada Pak Anies,” katanya. Adapun Anies, yang sedang berkunjung ke luar negeri, belum bisa dimintai tanggapan soal ini.

Halim Kumala, Chief Executive Officer Muara Wisesa Samudra, pengembang Pulau G, menyambut baik masuknya pulau reklamasi dalam kawasan pemanfaatan umum. “Kami juga mendesain Pulau G dengan mengikuti aturan yang ada sebelumnya,” ujarnya.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

8 Desember 2023

Ilustrasi tambang. ANTARA
Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

Kementerian ESDM mendorong industri tambang melakukan reklamasi pascatambang untuk menjaga stabilitas lahan dan lingkungan.


Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

30 November 2023

Nelayan menunjukan pesisir laut tempat mereka memancing keruh karena reklamasi di Kampung Tua Panau, Kota Batam, Kamis (30/11/2023). Foto Yogi Eka Sahputra
Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

Warga Kampung Tua Panau Batam memperkirakan proyek reklamasi sudah berlangsung selama satu tahun belakangan.


Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

29 September 2023

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Foto: Humas KKP
Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Penghentian dilakukan karena perusahaan itu tidak melengkapi izin yang diperlukan.


Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

22 Agustus 2023

Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, berjalan keluar ruang tunggu seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 27 Juni 2016. Aguan diperiksa dalam kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035. ANTARA/M Agung Rajasa
Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto disebut ikut investasi di IKN Nusantara. Ini profil keduanya, kisah kesuksesan dan pernah diperiksa penegak hukum.


Jambore Dunia Bermasalah Berakhir, Pemerintah Korea Selatan Didesak Buka Penyelidikan

12 Agustus 2023

Kondisi lokasi perkemahan Jambore Pramuka Dunia ke-25 di Buan, Korea Selatan, 8 Agustus 2023. Pelaksanaan Jambore Pramuka Dunia ke-25 di Korea Selatan diwarnai sejumlah insiden, mulai dari gelombang panas ekstrem hingga dugaan pelecehan seksual. REUTERS/Kim Hong-Ji
Jambore Dunia Bermasalah Berakhir, Pemerintah Korea Selatan Didesak Buka Penyelidikan

Korea Selatan bersusah payah menghindari permasalahan lebih lanjut dalam jambore dunia yang menghabiskan dana 100 miliar won atau Rp1,1 triliun


Cerita Bupati, Ridwan Djamaluddin Tolak Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

10 Agustus 2023

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin. Instagram/@avinml
Cerita Bupati, Ridwan Djamaluddin Tolak Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

Bupati Ipin menolak keras rencana tambang emas itu. Sebaliknya, Ridwan Djamaluddin ingin rencana tambang emas di Trenggalek lanjut.


Meski Masih Menuai Pro Kontra, KKP Sebut PP No. 26 Tahun 2023 Masih Jalan

6 Juli 2023

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Meski Masih Menuai Pro Kontra, KKP Sebut PP No. 26 Tahun 2023 Masih Jalan

KKP terus mengejar persiapan aturan turunan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut.


Banyak Reklamasi Ilegal di Batam, DPR Akan Panggil Pemda: Ada Indikasi Bekingan

6 Juli 2023

Petugas KLHK menyegel hutan lindung yang di reklamasi di kawasan pesisir Batam Center, Kota Batam, Kamis (6/7/2023). TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Banyak Reklamasi Ilegal di Batam, DPR Akan Panggil Pemda: Ada Indikasi Bekingan

Ketua Komisi IV DPR Sudin menyatakan pihaknya akan memanggil pengusaha reklamasi, pemerintah daerah di Kota Batam ke Jakarta dalam waktu dekat ini.


Soal Ekspor Pasir Laut, Ketua Komisi IV DPR: Saya Tidak Berani Ngomong Setuju atau Tidak karena..

6 Juli 2023

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin berbincang bersama Dirjen PSDKP di Batam, Rabu 5 Juli 2023. Foto Yogi Eka Sahputra
Soal Ekspor Pasir Laut, Ketua Komisi IV DPR: Saya Tidak Berani Ngomong Setuju atau Tidak karena..

Ketua Komisi IV DPR, Sudin, menanggapi penolakan oleh banyak pihak soal PP Nomor 26 Tahun 2023 yang di dalamnya melegalkan ekspor pasir laut.


Singapura Dinilai Paling Untung dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Berapa Kebutuhan Lahannya untuk Reklamasi?

6 Juni 2023

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Singapura Dinilai Paling Untung dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Berapa Kebutuhan Lahannya untuk Reklamasi?

Direktur CERI Yusri Usman menilai Singapura adalah negara yang paling diuntungkan dari kebijakan ekspor pasir laut Indonesia.