TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kalangan kembali mempertanyakan komitmen Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno untuk menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Pertanyaan itu kembali mencuat setelah keberadaan Pulau C, D, dan G di Teluk Jakarta diakomodasi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Tigor Hutapea, mengatakan masuknya kawasan pulau reklamasi dalam peta Raperda Zonasi berpotensi menjadi dasar bagi pemerintah DKI dan pengembang untuk melanjutkan reklamasi. Apalagi raperda tersebut mengkategorikan pulau reklamasi sebagai kawasan “pemanfaatan umum”.
Menurut Tigor, kategori pemanfaatan umum sangat luas. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil menyebutkan kawasan pemanfaatan umum meliputi zona permukiman, industri, dan jasa/perdagangan. “Ini bisa jadi celah untuk melanjutkan reklamasi,” ucap Tigor, Jumat, 20 April 2018.
Jika berkomitmen menolak reklamasi, ujar Tigor, Anies-Sandi seharusnya berani menetapkan pulau reklamasi sebagai kawasan konservasi, seperti yang mereka janjikan selama ini.
Sekretaris Komisi Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Pandapotan Sinaga menuturkan hal senada. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menilai Anies-Sandi berpotensi melanggar janji kampanye jika masih menetapkan pulau reklamasi sebagai kawasan pemanfaatan umum.
Kepala Seksi Tata Kelola Pesisir, Laut, dan Pulau-pulau Kecil Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Sartono menuturkan penyusun Raperda Zonasi memperhatikan keselarasan draf tersebut dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030.
Bagian kelima Perda Nomor 1 Tahun 2012 menyebutkan ruang pulau reklamasi antara lain untuk permukiman, perkantoran, perdagangan, dan jasa (kawasan pemanfaatan umum). “Jadi kami menyesuaikan dengan perda yang ada,” ucap Sartono.
Sartono berujar, Raperda Zonasi bertujuan mengatur ruang laut, bukan melaksanakan pembangunan di atas pulau reklamasi. Adapun peruntukan ruang di atas pulau reklamasi diatur dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, yang juga tengah dikaji ulang oleh pemerintah DKI.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno enggan memberikan pernyataan ihwal potensi berlanjutnya reklamasi. “Nanti saya sampaikan kepada Pak Anies,” katanya. Adapun Anies, yang sedang berkunjung ke luar negeri, belum bisa dimintai tanggapan soal ini.
Halim Kumala, Chief Executive Officer Muara Wisesa Samudra, pengembang Pulau G, menyambut baik masuknya pulau reklamasi dalam kawasan pemanfaatan umum. “Kami juga mendesain Pulau G dengan mengikuti aturan yang ada sebelumnya,” ujarnya.
BUDIARTI UTAMI PUTRI