Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengurai Kasus Dokumen Palsu JR Saragih

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih. Dok Tempo
Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih. Dok Tempo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dokumen palsu yang menjerat bakal calon Gubernur Sumatera Utara Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih terus bergulir. Partai Demokrat sebagai pengusung JR Saragih bakal menempuh jalur hukum untuk melawan penetapan tersangka atas JR Saragih.

"Kami akan praperadilankan penetapan status tersangka JR Saragih," kata Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan seperti dikutip Koran Tempo, edisi Senin 19 Maret 2018.

JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto. Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Andi Rian, mengatakan kepolisian memiliki bukti yang kuat sebagai dasar penetapan J.R. Saragih sebagai tersangka.

Baca juga: JR Saragih Lolos Saat Pilkada Simalungun, Begini Kata DKPP

"Alat bukti fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, sudah disita dari KPU. Kemudian dari pelapor, kemudian specimen tandatangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta," kata Andi.

JR Saragih sebelumnya gagal menjadi calon gubernur Sumatera Utara lantaran KPU menyatakan legalisasi ijazah SMA nya bermasalah.

JR Saragih yang berpasangan dengan Ance Selian kemudian menggugat putusan itu ke Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara. Setelah bersidang Bawaslu mengabulkan sebagian gugatan JR Saragih kepada KPU Sumut, pada 3 Maret 2018.

Selain mengabulkan sebagian permohonan sengketa, Bawaslu juga menetapkan beberapa putusan lainnya. Pertama, memerintahkan pemohon (JR Saragih) untuk melegalisir ulang fotocopy ijazah SMA milik pemohon kepada instansi yang berwenang.

Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata cara legalisir ijazah, bersama-sama dengan termohon (KPU Sumut) dan diawasi oleh Bawaslu Sumut.

Namun, langkah JR Saragih terhenti untuk menjadi Cagub lantaran KPU kembali menyatakan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat, meski telah menyertakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sebagai pengganti STTB JR Saragih yang dinyatakannya hilang.

"Menyatakan JR Saragih dan Ance Selian tidak memenuhi syarat sebagai calon gubermur Sumut 2018 - 2023. KPU Sumut berkewajiban menyerahkan berita acara hasil pelaksanaan keputusan Bawaslu Sumut No.01/PS/BWSL.Sumut.02.00/II/2018 tanggal 3 Maret 2018." Kata anggota KPU Sumut Benget Silitonga, Kamis 15 Maret 2018.

Anggota Komisi Pemilihan Umum Evi Novida mengatakan prosedur awal KPU Sumatera Utara menyatakan JR Saragih TMS, sudah benar. Sebab, dalam penelitian berkas syarat pribadi berupa fotokopi legalisasi ijazah JR Saragih, tidak sah setelah diverifikasi ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Alasannya, JR Saragih mengirim berkas fotokopi ijazah sekolahnya, dengan legalisasi yang tidak diakui oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Salah satu syarat pribadi pencalonan kepala daerah, kata dia, adalah dokumen pendidikan, minimal SMA. Dokumen fotokopi tersebut harus dilegalisasi di sekolah tempat dia menimba ilmu. Jika sekolah tersebut sudah tidak ada, maka bisa ke Dinas Pendidikan tempat sekolah itu berada.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

JR Saragih mengaku pernah sekolah di SMA Ikhlas Prasasti milik Yayasan Ikhlas Prasasti. Pekan lalu Tempo, menelusuri jejak sekolah yang telah lenyap di kawasan SD Sumur Batu 3, Jakarta Pusat itu. SMA dan SMP Iklhas Prasasti telah ditutup sejak tahun 1994, setelah ada pembangunan kompleks SD Sumur Batu.

Baca juga: Demokrat Bantah Kecolongan soal Penetapan Tersangka JR Saragih

“Sekarang cuma ada TK aja. Sementara numpang di sekolah kami sampai sisa siswanya lulus. Setelah siswanya lulus ya sudah nggak ada lagi sekolahnya,” ujar Marintan Muryati, guru SD Sumur Batu 3.

Menanggapi kasus ini, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono mengatakan, walaupun ijazah asli JR Saragih hilang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu membuktikan apakah dokumen legalisirnya sah atau tidak. Karena, kata Harjono, yang menjadi masalah adalah keaslian dari legalisasi ijazah yang diserahkan JR Saragih.

“Diklarifikasi dengan datang lagi ke Jakarta untuk membuktikan dokumen legalisirnya sah atau palsu. Karena yang diragukan kan dokumen legalisirnya,” ujar Harjono kepada Tempo, Ahad, 18 Maret 2016.

Harjono mengatakan, pihak JR Saragih, Bawaslu, dan KPU perlu bersama-sama datang ke pejabat yang berwenang melakukan legalisasi ijazah untuk membuktikan apakah proses legalisasinya benar. Menurut dia, jika telah diklarifikasi ke Jakarta, maka Bawaslu dan KPU juga dapat mengetahui apakah ijazah itu betul-betul ada atau tidak.

Dia mengatakan, JR Saragih seharusnya membuktikan keaslian Ijazah yang ia miliki. Karena, jika ijazah maupun legalisasi tidak sah, maka kasus itu menjadi semakin rumit. “Tapi kemarin itu kan malah menyerahkan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB),”

Menurut Harjono, bisa saja JR Saragih memiliki ijazah, namun legalisirnya tidak sah. Jika ijazahnya memang ada, dia mengatakan, sebenarnya JR Saragih tetap memenuhi syarat menjadi calon Gubernur Sumatera Utara. Namun, jika itu benar, JR Saragih tetap melakukan pelanggaran karena memalsukan legalisir ijazah.

Adapun soal pernyataan JR Saragih yang mengaku telah kehilangan ijazah, menurut Harjono ada beberapa hal yang harus ditelusuri Bawaslu. Pertama, kata Harjono, soal kapan waktu hilangnya ijazah itu.

Harjono mengatakan, Bawaslu harus mempertanyakan apakah ijazah itu hilang setelah dilegalisir, atau sebelumnya. Karena, tutur dia, jika itu hilang sebelum dilegalisir, maka dokumen yang diberikan JR Saragih adalah legalisasi dari surat keterangan kehilangan ijazah.

Harjono berujar, jika perkembangannya JR Saragih dijadikan tersangka pemalsuan dokumen. Maka ada sangkaan bahwa legalisasi ijazah JR Saragih tidak pernah dilakukan oleh pejabat yang berwenang melakukan legalisasi.

DANANG FIRMANTO|IMAM HAMDI|CAESAR AKBAR|ARKHELAUS W|SAHAT SIMATUPANG|RIANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

10 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.


Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

13 jam lalu

Ketua sidang panel tiga Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

Hakim MK kembali menyinggung soal Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024.


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

14 jam lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024


Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

19 jam lalu

Seorang pasien ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) memasukkan surat suara ke kotak saat simulasi Pemilu 2024 di Pondok Rehabilitasi Sosial Zamrud Biru, Mustikasari, Bekasi, Jawa Barat, Selasa 13 Februari 2024. Simulasi ini untuk memberikan edukasi kepada pasien ODGJ yang memiliki DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan berdasarkan data KPU Kota Bekasi terdapat 1.095 ODGJ yang memilki hak suara pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?


Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

19 jam lalu

Petugas KPPS menunjukkan surat suara saat menghitung jumlah suara pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta di TPS 28 Cilandak Barat, 15 Februari 2017. ANTARA
Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

KPU jadwalkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota di Pilkada 2024.


Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

19 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?


Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

1 hari lalu

Hakim Suhartoyo (kanan) dan Saldi Isra (kiri) berbincang saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menjadi hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.


KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

"Tidak terjadi perubahan atau pergeseran suara Partai Hanura," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di gedung MK.


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

1 hari lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

Gibran tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN yang putusannya bisa saja berimbas pada pelantikannya sebagai wakil presiden.


Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.