Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengurai Kasus Dokumen Palsu JR Saragih

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih. Dok Tempo
Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih. Dok Tempo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dokumen palsu yang menjerat bakal calon Gubernur Sumatera Utara Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih terus bergulir. Partai Demokrat sebagai pengusung JR Saragih bakal menempuh jalur hukum untuk melawan penetapan tersangka atas JR Saragih.

"Kami akan praperadilankan penetapan status tersangka JR Saragih," kata Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan seperti dikutip Koran Tempo, edisi Senin 19 Maret 2018.

JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto. Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Andi Rian, mengatakan kepolisian memiliki bukti yang kuat sebagai dasar penetapan J.R. Saragih sebagai tersangka.

Baca juga: JR Saragih Lolos Saat Pilkada Simalungun, Begini Kata DKPP

"Alat bukti fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, sudah disita dari KPU. Kemudian dari pelapor, kemudian specimen tandatangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta," kata Andi.

JR Saragih sebelumnya gagal menjadi calon gubernur Sumatera Utara lantaran KPU menyatakan legalisasi ijazah SMA nya bermasalah.

JR Saragih yang berpasangan dengan Ance Selian kemudian menggugat putusan itu ke Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara. Setelah bersidang Bawaslu mengabulkan sebagian gugatan JR Saragih kepada KPU Sumut, pada 3 Maret 2018.

Selain mengabulkan sebagian permohonan sengketa, Bawaslu juga menetapkan beberapa putusan lainnya. Pertama, memerintahkan pemohon (JR Saragih) untuk melegalisir ulang fotocopy ijazah SMA milik pemohon kepada instansi yang berwenang.

Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata cara legalisir ijazah, bersama-sama dengan termohon (KPU Sumut) dan diawasi oleh Bawaslu Sumut.

Namun, langkah JR Saragih terhenti untuk menjadi Cagub lantaran KPU kembali menyatakan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat, meski telah menyertakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sebagai pengganti STTB JR Saragih yang dinyatakannya hilang.

"Menyatakan JR Saragih dan Ance Selian tidak memenuhi syarat sebagai calon gubermur Sumut 2018 - 2023. KPU Sumut berkewajiban menyerahkan berita acara hasil pelaksanaan keputusan Bawaslu Sumut No.01/PS/BWSL.Sumut.02.00/II/2018 tanggal 3 Maret 2018." Kata anggota KPU Sumut Benget Silitonga, Kamis 15 Maret 2018.

Anggota Komisi Pemilihan Umum Evi Novida mengatakan prosedur awal KPU Sumatera Utara menyatakan JR Saragih TMS, sudah benar. Sebab, dalam penelitian berkas syarat pribadi berupa fotokopi legalisasi ijazah JR Saragih, tidak sah setelah diverifikasi ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Alasannya, JR Saragih mengirim berkas fotokopi ijazah sekolahnya, dengan legalisasi yang tidak diakui oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Salah satu syarat pribadi pencalonan kepala daerah, kata dia, adalah dokumen pendidikan, minimal SMA. Dokumen fotokopi tersebut harus dilegalisasi di sekolah tempat dia menimba ilmu. Jika sekolah tersebut sudah tidak ada, maka bisa ke Dinas Pendidikan tempat sekolah itu berada.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

JR Saragih mengaku pernah sekolah di SMA Ikhlas Prasasti milik Yayasan Ikhlas Prasasti. Pekan lalu Tempo, menelusuri jejak sekolah yang telah lenyap di kawasan SD Sumur Batu 3, Jakarta Pusat itu. SMA dan SMP Iklhas Prasasti telah ditutup sejak tahun 1994, setelah ada pembangunan kompleks SD Sumur Batu.

Baca juga: Demokrat Bantah Kecolongan soal Penetapan Tersangka JR Saragih

“Sekarang cuma ada TK aja. Sementara numpang di sekolah kami sampai sisa siswanya lulus. Setelah siswanya lulus ya sudah nggak ada lagi sekolahnya,” ujar Marintan Muryati, guru SD Sumur Batu 3.

Menanggapi kasus ini, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono mengatakan, walaupun ijazah asli JR Saragih hilang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu membuktikan apakah dokumen legalisirnya sah atau tidak. Karena, kata Harjono, yang menjadi masalah adalah keaslian dari legalisasi ijazah yang diserahkan JR Saragih.

“Diklarifikasi dengan datang lagi ke Jakarta untuk membuktikan dokumen legalisirnya sah atau palsu. Karena yang diragukan kan dokumen legalisirnya,” ujar Harjono kepada Tempo, Ahad, 18 Maret 2016.

Harjono mengatakan, pihak JR Saragih, Bawaslu, dan KPU perlu bersama-sama datang ke pejabat yang berwenang melakukan legalisasi ijazah untuk membuktikan apakah proses legalisasinya benar. Menurut dia, jika telah diklarifikasi ke Jakarta, maka Bawaslu dan KPU juga dapat mengetahui apakah ijazah itu betul-betul ada atau tidak.

Dia mengatakan, JR Saragih seharusnya membuktikan keaslian Ijazah yang ia miliki. Karena, jika ijazah maupun legalisasi tidak sah, maka kasus itu menjadi semakin rumit. “Tapi kemarin itu kan malah menyerahkan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB),”

Menurut Harjono, bisa saja JR Saragih memiliki ijazah, namun legalisirnya tidak sah. Jika ijazahnya memang ada, dia mengatakan, sebenarnya JR Saragih tetap memenuhi syarat menjadi calon Gubernur Sumatera Utara. Namun, jika itu benar, JR Saragih tetap melakukan pelanggaran karena memalsukan legalisir ijazah.

Adapun soal pernyataan JR Saragih yang mengaku telah kehilangan ijazah, menurut Harjono ada beberapa hal yang harus ditelusuri Bawaslu. Pertama, kata Harjono, soal kapan waktu hilangnya ijazah itu.

Harjono mengatakan, Bawaslu harus mempertanyakan apakah ijazah itu hilang setelah dilegalisir, atau sebelumnya. Karena, tutur dia, jika itu hilang sebelum dilegalisir, maka dokumen yang diberikan JR Saragih adalah legalisasi dari surat keterangan kehilangan ijazah.

Harjono berujar, jika perkembangannya JR Saragih dijadikan tersangka pemalsuan dokumen. Maka ada sangkaan bahwa legalisasi ijazah JR Saragih tidak pernah dilakukan oleh pejabat yang berwenang melakukan legalisasi.

DANANG FIRMANTO|IMAM HAMDI|CAESAR AKBAR|ARKHELAUS W|SAHAT SIMATUPANG|RIANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemilu 2024, KPU Jakarta Terima DCT Berisi 1.218 Kandidat dari 18 Parpol

2 jam lalu

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat. ANTARA /HO-Humas KPU DKI Jakarta.
Pemilu 2024, KPU Jakarta Terima DCT Berisi 1.218 Kandidat dari 18 Parpol

KPU DKI Jakarta telah menerima Daftar Calon Tetap (DCT) dari 18 partai politik. Jumlah kandidat laki-laki dua kali lipat yang perempuan.


Dugaan Suap, Senator Amerika Serikat Bob Menendez Disidangkan Mei 2024

11 jam lalu

Bob Menendez, ketua Komite Hubungan Luar Negeri Senat AS, dan anggota delegasi AS lainnya berpose untuk foto keluarga dengan Menteri Luar Negeri Taiwan Joseph Wu saat mereka tiba di bandara Songshan Taipei di Taipei, Taiwan 14 April 2022. Taiwan Ministry of Foreign Affairs/Handout via REUTERS
Dugaan Suap, Senator Amerika Serikat Bob Menendez Disidangkan Mei 2024

Sidang tuduhan suap terhadap Senator AS Bob Menendez akan dimulai pada Mei 2024 agar bisa memberikan waktu ke jaksa penuntut menyerahkan bukti


MA Kabulkan Gugatan soal Caleg Koruptor, NasDem: Sempritnya Ada di KPU

12 jam lalu

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Aceh, Teuku Taufiqulhadi, mendatangi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, pagi ini Selasa, 21 Juni 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
MA Kabulkan Gugatan soal Caleg Koruptor, NasDem: Sempritnya Ada di KPU

Ketua DPP Partai NasDem Taufiqulhadi mengatakan pihaknya berpedoman kepada Putusan MA yang diimplementasikan oleh KPU.


Anggota Republik Membelot, Ketua DPR AS Kevin McCarthy Digulingkan

17 jam lalu

Ketua DPR AS Kevin McCarthy setelah dijatuhkan dari jabatannya dalam pemungutan suara  216-210 di Washington, AS, 3 Oktober 2023. REUTERS/Jonathan Ernst
Anggota Republik Membelot, Ketua DPR AS Kevin McCarthy Digulingkan

Sejumlah anggota Partai Republik di DPR AS menggulingkan Ketua Kevin McCarthy, ketika pertikaian antar partai membuat Kongres semakin kacau


Hari Ini Presiden Jokowi Jadi Reshuffle Kabinet?

18 jam lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi memberikan keterangan pers di Stasiun Padalarang usai menjajal Kereta Cepat Jakarta - Bandung pada Senin, 2 Oktober 2023, usai peresmian proyek Whoosh. TEMPO/Daniel A. Fajri
Hari Ini Presiden Jokowi Jadi Reshuffle Kabinet?

Pertemuan Jokowi dan SBY di Istana Bogor terjadi di tengah kencangnya isu reshuffle kabinet. Benarkah Jokowi akan reshuffle kabinetnya hari ini?


Isu Reshuffle Kabinet usai Pertemuan SBY, Ini Kata Menteri-menteri Jokowi

1 hari lalu

Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono saat berbincang dengan Presiden Joko Widodo di Ruang Garuda, Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 10 Oktober 2019. Pertemuan dilakukan di tengah isu Demokrat menyatakan siap mendukung pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin. Meskipun, PDIP telah mengutarakan sinyal penolakan ada parpol di luar koalisi Jokowi-Ma'ruf yang gabung usai Pilpres 2019. TEMPO/Subekti.
Isu Reshuffle Kabinet usai Pertemuan SBY, Ini Kata Menteri-menteri Jokowi

Isu kocok ulang komposisi menteri mencuat usai pertemuan Jokowi dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kemarin.


Komisi II DPR Sebut KPU Belum Terima Salinan Putusan dari MA soal Cabut Caleg Mantan Narapidana

1 hari lalu

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia usai Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Komisi II DPR Sebut KPU Belum Terima Salinan Putusan dari MA soal Cabut Caleg Mantan Narapidana

Ketua Komisi II DPR menyebut nantinya KPU hanya tinggal menindaklanjuti bagaimana bunyi putusan MA terhadap peraturan PKPU Nomor 10 dan 11.


Anggota Partai Republik Ajukan Mosi untuk Gulingkan Ketua DPR AS

1 hari lalu

Matt Gaetz berbicara dengan wartawan di Washington, AS 2 Oktober 2023. REUTERS/ Jonatan Ernst
Anggota Partai Republik Ajukan Mosi untuk Gulingkan Ketua DPR AS

Anggota Partai Republik dari kubu sayap kanan, Matt Gaetz, mengajukan mosi untuk menggulingkan Ketua DPR AS.


PKS Janji Akan Batalkan Satu Caleg Eks Napi Koruptor Setelah Putusan MA

2 hari lalu

Logo baru PKS. dok.Panitia Munas PKS
PKS Janji Akan Batalkan Satu Caleg Eks Napi Koruptor Setelah Putusan MA

Jubir PKS Ahmad Mabruri mengatakan partainya akan ikuti aturan MA dan KPU untuk mengganti nama caleg mantan koruptor.


MA Perintahkan KPU Cabut Aturan soal Caleg Mantan Narapidana

2 hari lalu

dari kiri) Anggota KPU Idham Holik, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar, Ketua DKPP Heddy Lugito, Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah, Anggota Bawaslu Puadi dan Lolly Suhenty saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) terkait usulan dimajukannya pendaftaran Capres dan Cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan soal Caleg Mantan Narapidana

Menurut MA, dua pasal yang tercantum dalam PKPU, menunjukkan KPU memberikan kelonggaran syarat pencalonan bagi mantan terpidana.