TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dokumen palsu yang menjerat bakal calon Gubernur Sumatera Utara Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih terus bergulir. Partai Demokrat sebagai pengusung JR Saragih bakal menempuh jalur hukum untuk melawan penetapan tersangka atas JR Saragih.
"Kami akan praperadilankan penetapan status tersangka JR Saragih," kata Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan seperti dikutip Koran Tempo, edisi Senin 19 Maret 2018.
JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto. Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Andi Rian, mengatakan kepolisian memiliki bukti yang kuat sebagai dasar penetapan J.R. Saragih sebagai tersangka.
Baca juga: JR Saragih Lolos Saat Pilkada Simalungun, Begini Kata DKPP
"Alat bukti fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, sudah disita dari KPU. Kemudian dari pelapor, kemudian specimen tandatangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta," kata Andi.
JR Saragih sebelumnya gagal menjadi calon gubernur Sumatera Utara lantaran KPU menyatakan legalisasi ijazah SMA nya bermasalah.
JR Saragih yang berpasangan dengan Ance Selian kemudian menggugat putusan itu ke Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara. Setelah bersidang Bawaslu mengabulkan sebagian gugatan JR Saragih kepada KPU Sumut, pada 3 Maret 2018.
Selain mengabulkan sebagian permohonan sengketa, Bawaslu juga menetapkan beberapa putusan lainnya. Pertama, memerintahkan pemohon (JR Saragih) untuk melegalisir ulang fotocopy ijazah SMA milik pemohon kepada instansi yang berwenang.
Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata cara legalisir ijazah, bersama-sama dengan termohon (KPU Sumut) dan diawasi oleh Bawaslu Sumut.
Namun, langkah JR Saragih terhenti untuk menjadi Cagub lantaran KPU kembali menyatakan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat, meski telah menyertakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sebagai pengganti STTB JR Saragih yang dinyatakannya hilang.
"Menyatakan JR Saragih dan Ance Selian tidak memenuhi syarat sebagai calon gubermur Sumut 2018 - 2023. KPU Sumut berkewajiban menyerahkan berita acara hasil pelaksanaan keputusan Bawaslu Sumut No.01/PS/BWSL.Sumut.02.00/II/2018 tanggal 3 Maret 2018." Kata anggota KPU Sumut Benget Silitonga, Kamis 15 Maret 2018.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Evi Novida mengatakan prosedur awal KPU Sumatera Utara menyatakan JR Saragih TMS, sudah benar. Sebab, dalam penelitian berkas syarat pribadi berupa fotokopi legalisasi ijazah JR Saragih, tidak sah setelah diverifikasi ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Alasannya, JR Saragih mengirim berkas fotokopi ijazah sekolahnya, dengan legalisasi yang tidak diakui oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Salah satu syarat pribadi pencalonan kepala daerah, kata dia, adalah dokumen pendidikan, minimal SMA. Dokumen fotokopi tersebut harus dilegalisasi di sekolah tempat dia menimba ilmu. Jika sekolah tersebut sudah tidak ada, maka bisa ke Dinas Pendidikan tempat sekolah itu berada.
JR Saragih mengaku pernah sekolah di SMA Ikhlas Prasasti milik Yayasan Ikhlas Prasasti. Pekan lalu Tempo, menelusuri jejak sekolah yang telah lenyap di kawasan SD Sumur Batu 3, Jakarta Pusat itu. SMA dan SMP Iklhas Prasasti telah ditutup sejak tahun 1994, setelah ada pembangunan kompleks SD Sumur Batu.
Baca juga: Demokrat Bantah Kecolongan soal Penetapan Tersangka JR Saragih
“Sekarang cuma ada TK aja. Sementara numpang di sekolah kami sampai sisa siswanya lulus. Setelah siswanya lulus ya sudah nggak ada lagi sekolahnya,” ujar Marintan Muryati, guru SD Sumur Batu 3.
Menanggapi kasus ini, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono mengatakan, walaupun ijazah asli JR Saragih hilang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu membuktikan apakah dokumen legalisirnya sah atau tidak. Karena, kata Harjono, yang menjadi masalah adalah keaslian dari legalisasi ijazah yang diserahkan JR Saragih.
“Diklarifikasi dengan datang lagi ke Jakarta untuk membuktikan dokumen legalisirnya sah atau palsu. Karena yang diragukan kan dokumen legalisirnya,” ujar Harjono kepada Tempo, Ahad, 18 Maret 2016.
Harjono mengatakan, pihak JR Saragih, Bawaslu, dan KPU perlu bersama-sama datang ke pejabat yang berwenang melakukan legalisasi ijazah untuk membuktikan apakah proses legalisasinya benar. Menurut dia, jika telah diklarifikasi ke Jakarta, maka Bawaslu dan KPU juga dapat mengetahui apakah ijazah itu betul-betul ada atau tidak.
Dia mengatakan, JR Saragih seharusnya membuktikan keaslian Ijazah yang ia miliki. Karena, jika ijazah maupun legalisasi tidak sah, maka kasus itu menjadi semakin rumit. “Tapi kemarin itu kan malah menyerahkan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB),”
Menurut Harjono, bisa saja JR Saragih memiliki ijazah, namun legalisirnya tidak sah. Jika ijazahnya memang ada, dia mengatakan, sebenarnya JR Saragih tetap memenuhi syarat menjadi calon Gubernur Sumatera Utara. Namun, jika itu benar, JR Saragih tetap melakukan pelanggaran karena memalsukan legalisir ijazah.
Adapun soal pernyataan JR Saragih yang mengaku telah kehilangan ijazah, menurut Harjono ada beberapa hal yang harus ditelusuri Bawaslu. Pertama, kata Harjono, soal kapan waktu hilangnya ijazah itu.
Harjono mengatakan, Bawaslu harus mempertanyakan apakah ijazah itu hilang setelah dilegalisir, atau sebelumnya. Karena, tutur dia, jika itu hilang sebelum dilegalisir, maka dokumen yang diberikan JR Saragih adalah legalisasi dari surat keterangan kehilangan ijazah.
Harjono berujar, jika perkembangannya JR Saragih dijadikan tersangka pemalsuan dokumen. Maka ada sangkaan bahwa legalisasi ijazah JR Saragih tidak pernah dilakukan oleh pejabat yang berwenang melakukan legalisasi.
DANANG FIRMANTO|IMAM HAMDI|CAESAR AKBAR|ARKHELAUS W|SAHAT SIMATUPANG|RIANI