Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengurai Kasus Dokumen Palsu JR Saragih

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih. Dok Tempo
Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih. Dok Tempo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dokumen palsu yang menjerat bakal calon Gubernur Sumatera Utara Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih terus bergulir. Partai Demokrat sebagai pengusung JR Saragih bakal menempuh jalur hukum untuk melawan penetapan tersangka atas JR Saragih.

"Kami akan praperadilankan penetapan status tersangka JR Saragih," kata Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan seperti dikutip Koran Tempo, edisi Senin 19 Maret 2018.

JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto. Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Andi Rian, mengatakan kepolisian memiliki bukti yang kuat sebagai dasar penetapan J.R. Saragih sebagai tersangka.

Baca juga: JR Saragih Lolos Saat Pilkada Simalungun, Begini Kata DKPP

"Alat bukti fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, sudah disita dari KPU. Kemudian dari pelapor, kemudian specimen tandatangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta," kata Andi.

JR Saragih sebelumnya gagal menjadi calon gubernur Sumatera Utara lantaran KPU menyatakan legalisasi ijazah SMA nya bermasalah.

JR Saragih yang berpasangan dengan Ance Selian kemudian menggugat putusan itu ke Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara. Setelah bersidang Bawaslu mengabulkan sebagian gugatan JR Saragih kepada KPU Sumut, pada 3 Maret 2018.

Selain mengabulkan sebagian permohonan sengketa, Bawaslu juga menetapkan beberapa putusan lainnya. Pertama, memerintahkan pemohon (JR Saragih) untuk melegalisir ulang fotocopy ijazah SMA milik pemohon kepada instansi yang berwenang.

Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata cara legalisir ijazah, bersama-sama dengan termohon (KPU Sumut) dan diawasi oleh Bawaslu Sumut.

Namun, langkah JR Saragih terhenti untuk menjadi Cagub lantaran KPU kembali menyatakan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat, meski telah menyertakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sebagai pengganti STTB JR Saragih yang dinyatakannya hilang.

"Menyatakan JR Saragih dan Ance Selian tidak memenuhi syarat sebagai calon gubermur Sumut 2018 - 2023. KPU Sumut berkewajiban menyerahkan berita acara hasil pelaksanaan keputusan Bawaslu Sumut No.01/PS/BWSL.Sumut.02.00/II/2018 tanggal 3 Maret 2018." Kata anggota KPU Sumut Benget Silitonga, Kamis 15 Maret 2018.

Anggota Komisi Pemilihan Umum Evi Novida mengatakan prosedur awal KPU Sumatera Utara menyatakan JR Saragih TMS, sudah benar. Sebab, dalam penelitian berkas syarat pribadi berupa fotokopi legalisasi ijazah JR Saragih, tidak sah setelah diverifikasi ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Alasannya, JR Saragih mengirim berkas fotokopi ijazah sekolahnya, dengan legalisasi yang tidak diakui oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Salah satu syarat pribadi pencalonan kepala daerah, kata dia, adalah dokumen pendidikan, minimal SMA. Dokumen fotokopi tersebut harus dilegalisasi di sekolah tempat dia menimba ilmu. Jika sekolah tersebut sudah tidak ada, maka bisa ke Dinas Pendidikan tempat sekolah itu berada.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

JR Saragih mengaku pernah sekolah di SMA Ikhlas Prasasti milik Yayasan Ikhlas Prasasti. Pekan lalu Tempo, menelusuri jejak sekolah yang telah lenyap di kawasan SD Sumur Batu 3, Jakarta Pusat itu. SMA dan SMP Iklhas Prasasti telah ditutup sejak tahun 1994, setelah ada pembangunan kompleks SD Sumur Batu.

Baca juga: Demokrat Bantah Kecolongan soal Penetapan Tersangka JR Saragih

“Sekarang cuma ada TK aja. Sementara numpang di sekolah kami sampai sisa siswanya lulus. Setelah siswanya lulus ya sudah nggak ada lagi sekolahnya,” ujar Marintan Muryati, guru SD Sumur Batu 3.

Menanggapi kasus ini, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono mengatakan, walaupun ijazah asli JR Saragih hilang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu membuktikan apakah dokumen legalisirnya sah atau tidak. Karena, kata Harjono, yang menjadi masalah adalah keaslian dari legalisasi ijazah yang diserahkan JR Saragih.

“Diklarifikasi dengan datang lagi ke Jakarta untuk membuktikan dokumen legalisirnya sah atau palsu. Karena yang diragukan kan dokumen legalisirnya,” ujar Harjono kepada Tempo, Ahad, 18 Maret 2016.

Harjono mengatakan, pihak JR Saragih, Bawaslu, dan KPU perlu bersama-sama datang ke pejabat yang berwenang melakukan legalisasi ijazah untuk membuktikan apakah proses legalisasinya benar. Menurut dia, jika telah diklarifikasi ke Jakarta, maka Bawaslu dan KPU juga dapat mengetahui apakah ijazah itu betul-betul ada atau tidak.

Dia mengatakan, JR Saragih seharusnya membuktikan keaslian Ijazah yang ia miliki. Karena, jika ijazah maupun legalisasi tidak sah, maka kasus itu menjadi semakin rumit. “Tapi kemarin itu kan malah menyerahkan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB),”

Menurut Harjono, bisa saja JR Saragih memiliki ijazah, namun legalisirnya tidak sah. Jika ijazahnya memang ada, dia mengatakan, sebenarnya JR Saragih tetap memenuhi syarat menjadi calon Gubernur Sumatera Utara. Namun, jika itu benar, JR Saragih tetap melakukan pelanggaran karena memalsukan legalisir ijazah.

Adapun soal pernyataan JR Saragih yang mengaku telah kehilangan ijazah, menurut Harjono ada beberapa hal yang harus ditelusuri Bawaslu. Pertama, kata Harjono, soal kapan waktu hilangnya ijazah itu.

Harjono mengatakan, Bawaslu harus mempertanyakan apakah ijazah itu hilang setelah dilegalisir, atau sebelumnya. Karena, tutur dia, jika itu hilang sebelum dilegalisir, maka dokumen yang diberikan JR Saragih adalah legalisasi dari surat keterangan kehilangan ijazah.

Harjono berujar, jika perkembangannya JR Saragih dijadikan tersangka pemalsuan dokumen. Maka ada sangkaan bahwa legalisasi ijazah JR Saragih tidak pernah dilakukan oleh pejabat yang berwenang melakukan legalisasi.

DANANG FIRMANTO|IMAM HAMDI|CAESAR AKBAR|ARKHELAUS W|SAHAT SIMATUPANG|RIANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

6 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

10 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

10 jam lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

12 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

20 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

1 hari lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

1 hari lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.