Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Permintaan Wiranto pada KPK, Intervensi atau Demi Stabilitas?

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

Salah satu ruangan yang disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dinas Pendidikan, Nganjuk, Jawa Timur, Rabu (25/10.2017). KPK melakukan penyelidikan terhadap sejumlah Kepala Dinas di lingkungan pemerintah daerah setempat terkait dugaan tidak pidana korupsi berupa penerimaan suap pada perekrutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2017. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Salah satu ruangan yang disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dinas Pendidikan, Nganjuk, Jawa Timur, Rabu (25/10.2017). KPK melakukan penyelidikan terhadap sejumlah Kepala Dinas di lingkungan pemerintah daerah setempat terkait dugaan tidak pidana korupsi berupa penerimaan suap pada perekrutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2017. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Permintaan Menko Polhukam Wiranto agar KPK tidak mengumumkan status tersangka pada calon kepala daerah sampai proses pilkada selesai, menjadi kontroversi. Sebagian menilai permintaan itu sebagai intervensi pemerintah terhadap KPK, namun pemerintah menyatakan permintaan itu demi menjaga stabilitas keamanan di daerah.

Komisi Pemberantasan Korupsi  diminta tetap menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang melibatkan para calon kepala daerah di pilkada 2018. Langkah ini dilakukan untuk smenjamin prinsip persamaan di mata hukum.

"Agar KPK tetap pada tugas pokok dan fungsinya dalam melaksanakan prinsip-prinsip equality before the law," kata koordinator investigasi Center for Budget Analysis, Jajang Nurjaman, dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Maret 2018.

Baca juga: Wiranto Persilakan KPK Umumkan Peserta Pilkada Tersangka Korupsi

KPK sendiri menolak permintaan Wiranto itu. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan lembaganya tak bisa menghentikan proses hukum kasus korupsi yang telah memiliki bukti kuat.

Menurut Saut, ketimbang meminta KPK menunda mengumumkan tersangka calon kepala daerah, pemerintah lebih baik menyiapkan perangkat hukum untuk mengantisipasi jika ada kandidat yang terlibat kasus korupsi. “Membangun peradaban hukum harus berkualitas cara-caranya. Lebih baik pemerintah membuat perpu (peraturan pengganti undang-undang) yang mengatur penggantian calon yang terjerat pidana,” kata Saut di Jakarta, seperti dimuat Koran Tempo, Rabu, 14 Maret 2018.

Permintaan penundaan penetapan calon kepala daerah itu diungkapkan oleh Wiranto, Senin lalu, seusai rapat koordinasi khusus pilkada 2018. Rapat di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan itu diikuti Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian, Panglima Tentara Nasional Indonesia Marsekal Hadi Tjahjanto, Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Abhan.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon, kami minta ditunda dululah, ya. Ditunda dulu penyelidikan, penyidikannya, dan pengajuan dia sebagai saksi atau tersangka,” kata Wiranto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa jam sebelum rapat itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan sejumlah calon kepala daerah bakal jadi tersangka. “KPK akan mengumumkan sejumlah nama inkumben yang maju dalam pilkada serentak 2018 sebagai tersangka korupsi,” kata Agus.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penundaan itu merupakan langkah pemerintah untuk menjaga stabilitas agar pilkada serentak berlangsung damai. Pemerintah, kata Kalla, tak berniat menghambat penegakan hukum. "Yang sulit itu kalau OTT (operasi tangkap tangan). Hari ini ditangkap, hari itu juga kena (jadi tersangka)," kata Kalla.

Juru bicara Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, mengatakan Tito Karnavian tetap menyarankan agar KPK menunda proses hukum calon kepala daerah. Polri, kata Setyo, perlu memastikan situasi aman. “Tunda setelah pilkada selesai,” kata Setyo.

Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, dan anggota KPU, Wahyu Setiawan, membantah pernah meminta Wiranto menunda proses hukum calon kepala daerah. Rahmat mengatakan tak ada kaitan antara proses politik dan proses hukum.

“Dua proses itu berjalan terpisah,” kata Rahmat. Sedangkan Wahyu memastikan bahwa menjadi tersangka atau ditahan tak menggugurkan status sebagai calon kepala daerah, hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap. “Bedanya, dia tak bisa kampanye leluasa,” kata Wahyu.

 KPK dalam beberapa bulan ini banyak melakukan penangkapan kepala daerah, yang sebagaian akan maju Pilkada, karena diduga terlibat korupsi.

FRANSISCO | ALFAN HILMI | JULNIS FIRMANSYAH | PRIBADI WICAKSONO | FRISKI RIANA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kasus Yana Mulyana, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor PDAM Bandung

9 jam lalu

Walikota Bandung, Yana Mulyana, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring tangkap tangan KPK, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Minggu dinihari, 16 April 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 6 orang tersangka baru sebagai penerima suap Walikota Bandung, serta mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp.924,6 juta sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintahan Kota Bandung Jawa Barat Tahun 2022-2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Yana Mulyana, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor PDAM Bandung

KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik dalam kasus korupsi Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.


Pemerintah Batal Bikin Pansel Capim KPK, IM57 Makin Curiga Ada Kepentingan 2024

9 jam lalu

Ilustrasi KPK. ANTARA
Pemerintah Batal Bikin Pansel Capim KPK, IM57 Makin Curiga Ada Kepentingan 2024

IM57 Institute makin curiga ada kepentingan Pilpres 2024 dalam perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.


KPK Hormati Keputusan Pemerintah Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan

9 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Hormati Keputusan Pemerintah Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan

KPK menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK


Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang, Mahfud Md Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi Inkonsisten

22 jam lalu

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan ketetangan saat pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023. Dalam keteranganya Mahfud membentuk tim ini sampai 31 Desember untuk melakukan riset seperti dugaan korupsi di lingkungan peradilan, masalah konflik agraria, hingga mafia hukum, anggota tim Najwa Shihab juga menegaskan akan tetap bekerja secara independen karena mayoritas diisi oleh kalangan masyarakat sipil. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang, Mahfud Md Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi Inkonsisten

Mahfud Md menyatakan pemerintah sebenarnya tak sepakat untuk memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri cs hingga 2024. Putusan MK disebut tak konsisten


Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang Hingga 2024, Mahfud Md Sebut Pemerintah Harus Patuhi Putusan MK

23 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud Md usai mengikuti Rapat Banggar DPR RI, Jumat, 9 Juni 2023. TEMPO/Tika Ayu
Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang Hingga 2024, Mahfud Md Sebut Pemerintah Harus Patuhi Putusan MK

Mahfud Md menyatakan pemerintah mau tak mau mematuhi putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK. Firli Bahuri cs bertahan hingga 2024.


33 LHA Berkaitan Transaksi Mencurigakan Kemenkeu, Mahfud Md: Selama Ini Belum Berkembang

1 hari lalu

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kiri) Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) hadiri rapat pembahasan tentang transaksi janggal 349 triliun dengan DPR RI komisi III di Gedung Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. Mahfud menegaskan, tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023. Dari angka 349 triliun ini nilai tepatnya adalah Rp349.874.187.502.987. TEMPO/ Febri Angga Palguna
33 LHA Berkaitan Transaksi Mencurigakan Kemenkeu, Mahfud Md: Selama Ini Belum Berkembang

Bagaimana tanggapan Mahfud MD soal 33 LHA berkaitan dengan transaksi mencurigakan di Kemenkeu yang diungkap Ketua KPK Firli Bahuri?


IM57+Institute Sebut Firli Bahuri Hanya Pencitraan ke DPR Soal Tindaklanjuti Data Satgas TPPU

1 hari lalu

Koordinator IM57+ M. Praswad Nugraha bersama pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (kanan) dan advokat Saor Siagian (kiri) dalam konferensi pers
IM57+Institute Sebut Firli Bahuri Hanya Pencitraan ke DPR Soal Tindaklanjuti Data Satgas TPPU

Ketua IM57+Institute M. Praswad Nugraha menyampaikan data yang dipaparkan di DPR itu disidik KPK sebelum Firli Bahuri menjabat sebagai ketua.


Diduga Bermasalah, Apa itu Dana Pensiun, Jenis, Manfaat, dan Risikonya?

1 hari lalu

Ilustrasi korupsi. Pexel/Cottonbro
Diduga Bermasalah, Apa itu Dana Pensiun, Jenis, Manfaat, dan Risikonya?

Dana Pensiun adalah badan hukum yang diberi izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur dan menjalankan program dengan perjanjian manfaat pe


KPK Ungkap Kasus Transaksi Janggal Kemenkeu, Jubir Sri Mulyani Bicara Komitmen Pencegahan dan Penindakan

1 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
KPK Ungkap Kasus Transaksi Janggal Kemenkeu, Jubir Sri Mulyani Bicara Komitmen Pencegahan dan Penindakan

Kemenkeu tidak berkompromi terhadap penyimpangan yang terjadi di kementeriannya.


KPK Periksa Staf Hasbi Hasan: Konfirmasi soal Perjalanan Dinas hingga Sita Dokumen

1 hari lalu

Sekretaris MA, Hasbi Hasan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah telah menjerat dua tersangka yanag merupakan hakim MA, yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Staf Hasbi Hasan: Konfirmasi soal Perjalanan Dinas hingga Sita Dokumen

KPK memeriksa staf tersangka Hasbi Hasan, Tri Mulyani sebagai saksi kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung