Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisruh UU MD3: Yasonna Dituding Pasang Badan Bentengi Jokowi

Reporter

image-gnews
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Ketua Komnas HAM Nur Cholis (kanan) dan Menkumham Yasona Laoly saat menghadiri Peringatan Hari Hak Asasi Manusia se-Dunia ke-67 Tahun 2015 di Istana Negara, Jakarta, 11 Desember 2015. Jokowi menyatakan pemerintah terus berupaya menyelesaikan sengketa agraria, dan meningkatkan kebebasan mengeluarkan pendapat. TEMPO/Subekti
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Ketua Komnas HAM Nur Cholis (kanan) dan Menkumham Yasona Laoly saat menghadiri Peringatan Hari Hak Asasi Manusia se-Dunia ke-67 Tahun 2015 di Istana Negara, Jakarta, 11 Desember 2015. Jokowi menyatakan pemerintah terus berupaya menyelesaikan sengketa agraria, dan meningkatkan kebebasan mengeluarkan pendapat. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat menilai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sedang pasang badan untuk menyelamatkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dari badai kritik pengesahan UU MD3 atau Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sebelumnya, Yasonna menyatakan tidak melaporkan materi revisi UU MD3 kepada Jokowi, terutama ihwal masuknya pasal-pasal kontroversial, sebelum aturan ini disahkan dalam rapat paripurna pada 12 Februari 2018.

Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Sohibul Iman, menuturkan sangat tidak masuk akal Yasonna, yang merupakan pembantu presiden, baru melaporkan perkembangan UU MD3 setelah aturan itu disahkan. “Presiden pasti sudah tahu. Menteri yang hadir di DPR itu berbekal amanah Presiden. Mereka melaporkan hasil pembicaraan, terutama hal-hal krusial,” ujarnya pada Kamis, 22 Februari 2018.

BacaBatalkan Revisi Undang-Undang MD3 

Selain itu, menurut Sohibul, UU MD3 tidak bakal bisa disahkan kalau pemerintah tak menyetujui setiap pasal. Musababnya, dalam setiap pembahasan, pasal-pasal itu bakal dibahas rinci oleh DPR dan pemerintah. “Kalau seperti ini, Presiden setuju. Kalau tidak, Presiden sudah memberi sinyal akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.”

Kisruh berawal dari laporan Yasonna kepada Presiden Jokowi pada Selasa lalu, 20 Februari 2018. Ketika itu, menurut Yasonna, dia baru melaporkan materi hasil revisi UU MD3 kepada Jokowi. Mantan anggota DPR dari PDI Perjuangan itu mengatakan, Presiden Jokowi pun kaget dan ada kemungkinan tak akan meneken aturan tersebut.

Memang, hasil revisi UU MD3 mendapat kritik keras dari masyarakat. Sebab, pengesahan aturan untuk lingkup internal lembaga legislatif itu dinilai sejumlah kalangan menerabas konstitusi dan ketatanegaraan serta bakal membuat DPR menjadi lembaga yang punya kewenangan besar.

Ada sejumlah pasal kontroversial. Misalnya Pasal 73, yang menyebutkan DPR bisa meminta Polri memanggil paksa--bahkan dengan penyanderaan--setiap orang yang menolak hadir memenuhi panggilan Dewan. Polisi pun wajib memenuhi permintaan DPR.

Selanjutnya adalah Pasal 122 huruf (k) yang berisi tambahan tugas kepada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya. Serta Pasal 245, tentang perlunya pertimbangan MKD untuk rencana pemeriksaan anggota DPR yang diduga terlibat dalam tindak pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menambahkan bahwa dalam setiap pembahasan di tingkat panitia kerja di Badan Legislatif ataupun rapat paripurna tidak ada penolakan sama sekali dari pemerintah. Contohnya, ucap dia, dalam pengesahan pada 12 Februari lalu pun Yasonna hadir mewakili Presiden dalam pengesahan Undang-Undang MD3.

Meskipun sekarang Presiden Jokowi tak mau meneken Undang-Undang MD3 agar bisa segera disahkan, ujar Didik, setelah 30 hari atau pada 15 Maret mendatang aturan itu otomatis bisa diundangkan.

“Itulah manajerial pemerintah saat ini (tak teliti). Mengelola negara bukan seperti mengelola bisnis kayu atau bisnis katering,” kata dia.

Yasonna belum bisa dimintai tanggapan ihwal tudingan pasang badan ini. Pesan dan telepon dari Tempo hingga berita ini diterbitkan tak dibalas.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPR yang mengesahkan UU MD3, Yasonna menuturkan pemerintah tak mempermasalahkan adanya sejumlah pasal krusial. “Silakan saja kalau ada masyarakat yang mau mengujinya (ke Mahkamah Konstitusi),” katanya.

Berbeda dengan pendapat Jokowi kemudian. Kepala Negara mengatakan bakal mengkaji UU MD3 hasil revisi. Menurut dia, hasil revisi menunjukkan kecenderungan Dewan untuk mencampuradukkan urusan hukum dan politik.

KORAN TEMPO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

2 menit lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan pidato sambutannya saat meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lembar,  Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis 2 Amei 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis pagi, 2 Mei 2024.


Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

4 menit lalu

Pemain Timnas Indonesia U-23 Rizky Ridho saat melawan Uzbekistan U-23 pada semifinal Piala Asia U-23. Foto : PSSI
Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.


Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

4 menit lalu

Massa aksi Hari Buruh Internasional membakar baliho bergambar Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara lainnya di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?


Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

13 jam lalu

Massa aksi Hari Buruh Internasional membakar baliho bergambar Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara lainnya di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus


Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

14 jam lalu

Ilustrasi Garuda Indonesia. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.


4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

15 jam lalu

Kembang api  yang dinyalakan saat pergantian tahun baru 2014, dekat Tugu Selamat Datang di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, (1/1). Ribuan warga antusias menghadiri Jakarta Night Festival yang diadakan Pemrov DKI untuk merayakan tahun baru 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Mensesneg.


Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

16 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman (kiri) bersepeda di jalan terusan Bung Hatta, Mataram, NTB, Rabu (1/5/2024). Presiden bersepeda berkeliling kota di sela-sela rangkaian kunjungan kerja selama tiga hari di NTB. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa).
Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

Demonstrasi memperingati Hari Buruh itu membawa dua tuntutan. Salah satunya tuntutan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.


Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

16 jam lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

Jokowi dan Prabowo mengucapkan selamat Hari Buruh. Berikut harapan Presiden dan Presiden terpilih 2024-2029 itu.


Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

22 jam lalu

CEO Microsoft Satya Nadella berjalan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 30 April 2024. Pertemuan tersebut diantaranya membahas investasi Microsoft di Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

Presiden Jokowi menerima kunjungan kerja Chief Executive Officer Microsoft Satya Nadella di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 30 April 2024


CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

23 jam lalu

CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

CEO sekaligus Chairman Microsoft Satya Nadella bertemu Jokowi, kemarin. Berikut profilnya.