Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dalam Setahun KPK Tangkap 8 Kepala Daerah, Korupsi untuk Pilkada?

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Bupati Subang Imas Aryumningsih, seusai menjalani pemeriksaan memakai rompi tahanan setelah terjaring operasi tangkap tangan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 15 Februari 2018. KPK menetapkan empat orang tersangka dengan penyalahgunaan kewenangan perizinan pembangunan lahan pabrik dari Pemerintah Kabupaten Subang. TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Subang Imas Aryumningsih, seusai menjalani pemeriksaan memakai rompi tahanan setelah terjaring operasi tangkap tangan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 15 Februari 2018. KPK menetapkan empat orang tersangka dengan penyalahgunaan kewenangan perizinan pembangunan lahan pabrik dari Pemerintah Kabupaten Subang. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang 2017 hingga Februari 2018, KPK menangkap delapan kepala daerah yang hendak maju lagi, atau mencalonkan anggota keluarganya, dalam pemilihan kepala daerah serentak. Modus korupsinya beragam, dari memperdagangkan jabatan hingga menarik fee dari proyek daerah.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan duit korupsi diduga bukan hanya digunakan sebagai modal maju lagi dalam pilkada. Kepala daerah juga memburu komisi untuk mengembalikan modal yang mereka keluarkan dalam pilkada sebelumnya.

Baca juga: KPK Menahan Bupati Subang Imas Aryumningsih

“Kami mengingatkan para kepala daerah agar tidak melakukan praktik semacam itu," ujar Basaria, di Jakarta, seperti dimuat Koran Tempo, Kamis, 15 Februari 2018.

Daftar kepala daerah yang menjadi pasien KPK bertambah menjadi sembilan, setelah Komisi ini menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka penerima suap. Ia diduga menerima duit Rp 1,4 miliar untuk modal pencalonannya dalam pemilihan Bupati Subang, Jawa Barat. Selain duit, politikus Partai Golkar itu menerima gratifikasi berupa baliho kampanye dari pengusaha yang tengah mengurus izin pabrik di Subang.

Pada Minggu, 11 Februari 2018, KPK menangkap Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur, Marianus Sae. Calon Gubernur NTT yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa itu diduga menerima suap Rp 4,1 miliar dari pemenang proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Ngada.

Sepekan sebelumnya, KPK juga menetapkan Bupati Jombang, Jawa Timur, Nyono Suharli Wihandoko, sebagai tersangka suap perizinan pengurusan jabatan. Nyono adalah salah seorang calon Bupati Jombang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 31 Januari 2018, KPK menetapkan Rudi Erawan, Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, sebagai tersangka. Calon Gubernur Maluku itu diduga menerima suap Rp 6,3 miliar dari sejumlah kontraktor proyek jalan nasional di daerahnya.

Basaria mengatakan pilkada serentak tahun ini memang rentan kasus korupsi, terutama untuk mencari modal kampanye. Karena itu, KPK akan mengerahkan seluruh pegawainya yang berjumlah 1.500 orang untuk ikut mengawasi. “Jangan penyelidik saja yang turun mengawasi, tapi semua datang dan turun agar tidak terjadi penyimpangan,” kata dia.

KPK juga telah memantau sepuluh provinsi melalui program koordinasi dan supervisi. Nyatanya, kasus korupsi oleh kepala daerah tetap saja marak. Sejak pertengahan 2017, KPK menetapkan 15 kepala daerah sebagai tersangka. Lima di antaranya berasal dari provinsi yang bekerja sama dalam koordinasi dan supervisi dengan KPK.

“Ini ironi. Karena yang tertangkap biasanya bersama jajaran di bawahnya,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif. Menurut dia, pemberantasan korupsi di daerah harus disertai dukungan dan komitmen kuat dari jajaran perangkat daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.

Ini delapan kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK: Imas Aryumningsih (Subang), Marianus Sae (Ngada), Taufiqurrahman (Nganjuk), Rudi Erawan (Halmahera Timur), Nyono Suharli Wihandoko (Jombang), Rita Widyasari (Kutai Kartanegara), Eddy Rumpoko (Batu), Siti Masitha Soeparno (Tegal).

KORAN.TEMPO.CO

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Wali Kota Banjar Serahkan Rp 958 Juta, Cicilan Pertama Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 10,2 Miliar

4 jam lalu

Mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno dan Direktur CV. Prima, Rahmat Wardi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman Kota Banjar, Jawa Barat Tahun 2008-2013 dan penerimaan gratifikasi.  TEMPO/Imam Sukamto
Eks Wali Kota Banjar Serahkan Rp 958 Juta, Cicilan Pertama Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 10,2 Miliar

KPK telah menyetorkan cicilan uang pengganti dari eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno sebesar Rp 958 juta ke kas negara.


Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

16 jam lalu

Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi dana tambahan penghasilan Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja Papua Barat. Dok Kejaksaan Agung.
Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.


Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

17 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

MAKI menilai langkah Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung sebagai pujian untuk jaksa agung.


Kasus Dugaan LHKPN Janggal Wali Kota Pangkalpinang, KPK Dituntut Transparan

18 jam lalu

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil dan istri Monica Haprinda. (Instagram)
Kasus Dugaan LHKPN Janggal Wali Kota Pangkalpinang, KPK Dituntut Transparan

Aktivis antikorupsi mendesak KPK melakukan supervisi atas kejanggalan LHKPN Wali Kota Pangkalpinang karena aparat hukum daerah terkesan tidak berani.


Pengamat: Kasus Pungli di Rutan KPK Seharusnya Ditangani oleh Kepolisian

1 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pengamat: Kasus Pungli di Rutan KPK Seharusnya Ditangani oleh Kepolisian

Seharusnya penanganan pungli di Rutan KPK diproses oleh kepolisian dan tidak diselesaikan secara internal oleh KPK.


KPK Kembali Sita 3 Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Kepulauan Riau

1 hari lalu

Andhi Pramono. Istimewa
KPK Kembali Sita 3 Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Kepulauan Riau

KPK kembali menyita tiga aset yang diduga milik tersangka Andhi Pramono dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.


Inilah 4 Perusahaan Debitur LPEI yang Diduga Korupsi Rp 2,5 Triliun

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Inilah 4 Perusahaan Debitur LPEI yang Diduga Korupsi Rp 2,5 Triliun

Empat perusahaan debitur LPEI itu diduga melakukan fraud atau korupsi dengan nilai total Rp 2,5 triliun. Bergerak di empat sektor berbeda.


Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.


KPK Panggil 6 Saksi dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Panggil 6 Saksi dalam Pemeriksaan Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR

KPK memanggil 6 saksi dalam kasus pemeriksaan dugaan korupsi rumah jabatan anggota DPR.


Kejagung Tindaklanjuti Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Debitur LPEI Sebesar Rp 2,5 Triliun

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Kejagung Tindaklanjuti Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Debitur LPEI Sebesar Rp 2,5 Triliun

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan tahap pertama inidikasi korupsi 4 perusahaan debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI.