TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akhirnya memutuskan akan memberlakukan sistem ganjil-genap nomor polisi kendaraan pribadi di jalan Tol Jakarta-Cikampek. Kebijakan pembatasan kendaraan itu dimaksudkan untuk mengurangi kemacetan di ruas tol tersebut.
“Lagi dibuat peraturan menterinya,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, seperti dimuat Koran Tempo, Rabu, 31 Januari 2018.
Baca juga: Kurangi Macet Tol Jakarta-Cikampek, Pemerintah Akan Lakukan Tiga Hal Ini
Kepadatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek meningkat sejak Selasa malam, 30 Januari 2018 karena ada pengerjaan jalan tol layang. PT Jasa Marga sudah mengimbau para pengguna kendaraan untuk menghindari Jalan Tol Jakarta-Cikampek, khususnya pada pukul 21.00 hingga pukul 05.00. Sebagai gantinya, pengguna kendaraan diimbau menggunakan alternatif jalur lain.
"Potensi kepadatan akan luar biasa pada jam-jam itu. Karena itu, sebaiknya hindari atau gunakan jalur alternatif lain," kata AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa, 30 Januari 2018.
Kepadatan jalan yang luar biasa itu, menurut Heru, bakal terjadi karena mulai malam hari ini akan diterapkan sistem kerja paralel pengerjaan konstruksi kelas berat proyek jalan tol layang. Proyek itu dikerjakan PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) selaku anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Kelima pekerjaan yang dilakukan yakni Erection Steel Box Girder” di kilometer 45, arah Cikampek (sisi utara). Pekerjaan kedua yaitu Erection Pier Head yang paralel dengan Erection Steel Box Girder" di Karawang Barat hingga kilometer 39, arah Jakarta (sisi selatan).
Sedangkan pekerjaan ketiga adalah Cor Slab lantai jembatan di kilometer 46 Karawang Barat, arah Cikampek (sisi utara). Pekerjaan keempat yaitu Erection Pier Head segmental di median dari kilometer 32 hingga Cikarang Timur.
Kemudian, kata Heru, guna memaksimalkan pengerjaan, menjaga keselamatan, dan keamanan bagi pengguna jalan tol serta pekerja proyek, PT JJC akan memberlakukan penutupan satu lajur sepanjang kurang lebih 200 meter di lokasi pengerjaan terkait.
Budi Setiyadi memastikan pemerintah sedang membahas Peraturan Menteri Perhubungan yang akan menjadi payung hukum kebijakan tersebut. Menurut dia, peraturan itu akan selesai dalam sepekan. “Begitu selesai, mungkin langsung berlaku,” katanya.
Budi Setiyadi menjelaskan, Peraturan Menteri Perhubungan akan mengatur tentang pengurangan kemacetan di jalan tol Jakarta-Cikampek dengan sistem ganjil-genap kendaraan pribadi, termasuk akan membuat lajur khusus bagi bus angkutan penumpang.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihantono mengatakan akan ada lajur khusus bus di jalan tol. Fasilitas itu disediakan untuk menarik minat penumpang beralih menggunakan angkutan umum. “Kami sudah menyediakan 300 bus supaya orang pindah ke angkutan umum.”
Pemerintah juga akan mengatur angkutan barang yang beroperasi di ruas tol ini. “Yang utama sekarang adalah menindak angkutan barang yang muatannya melebihi kapasitas,” kata Bambang.
Rencananya pergerakan logistik atau barang dipindahkan ke moda lain, seperti kereta api. “Nanti barang otomatis pindah ke moda lain atau kereta api, maka dari itu disiapkan insentifnya.”
Pemerintah pernah melempar wacana penerapan sistem ganjil-genap di jalan tol Jakarta-Cikampek sekitar pertengahan tahun lalu. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek mengusulkan pembatasan dilakukan mulai Bekasi Barat, Jawa Barat, hingga Cawang, Jakarta Timur.
Berbagai kritik pun dilontarkan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), misalnya, menilai rencana itu sebagai kebijakan yang ngawur dan tidak paham regulasi. “Tidak ada praktik ganjil-genap di mana pun yang diterapkan di jalan tol. Pemberlakuan ganjil-genap hanya bisa di jalan non-tol dan jalur dalam kota,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, Agustus 2017.
Menurut Tulus, rencana kebijakan itu bakal menabrak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Jalan Tol. “Jalan tol adalah jalan bebas hambatan. Tidak ada rambu-rambu lalu lintas yang sifatnya menjadi penghambat, termasuk lampu pengatur lalu lintas.”
Pada September 2017, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan sistem ganjil-genap di jalan Tol Jakarta-Cikampek batal diterapkan. Sebagai pengganti, pemerintah menerapkan larangan kendaraan berat melintas pada pukul 06.00-09.00 serta 18.00-21.00. Selain itu, pemerintah menambah armada bus feeder bagi penumpang dengan pengawalan khusus.
SYAFIUL HADI | AMIRULLAH SUHADA