TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) bersedia membatalkan pembelian lahan bekas Rumah Sakit Sumber Waras seperti keinginan pemerintah DKI Jakarta. Namun YKSW meminta pembatalan jual-beli lahan seluas 3,7 hektare di Jalan Kyai Tapa, Jakarta Barat, tersebut ditetapkan melalui pengadilan.
“Karena jual-beli yang terlaksana itu sah, terang, dan tunai, pembatalannya harus diputuskan melalui pengadilan,” kata pengurus YKSW, S. Noerdin, seperti dimuat di Koran Tempo, Kamis, 21 Desember 2017. Menurut dia, sertifikat lahan bekas Rumah Sakit Sumber Waras kini sudah dibalik nama menjadi atas nama pemerintah DKI Jakarta.
Baca juga: BPK Persilakan DKI Bangun Rumah Sakit Kanker Sumber Waras
Pemerintah DKI membeli lahan Sumber Waras dengan harga Rp 755,689 miliar pada 2014, di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Saat itu, pemerintah DKI mengacu pada nilai jual obyek pajak (NJOP) terbaru, yakni Rp 20 juta per meter persegi.
Setahun kemudian, BPK menyatakan pembelian lahan Sumber Waras bermasalah. BPK antara lain menilai harga lahan itu terlalu mahal sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 191 miliar. Lembaga audit negara juga meminta pemerintah DKI menagih kelebihan uang pembayaran atau membatalkan pembelian lahan.
BPK telah menyerahkan hasil audit investigatif mereka kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Desember 2015. Setelah enam bulan menyelidiki laporan BPK, pada Juni 2016, KPK menyimpulkan bahwa pembelian lahan Sumber Waras oleh pemerintah DKI tak mengandung perbuatan melawan hukum. Kesimpulan KPK selaras dengan hasil penelusuran dan laporan majalah Tempo pada akhir Maret tahun lalu.
Tak lama setelah dilantik pada Oktober 2017, Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno meminta YKSW mengembalikan “kelebihan” dana pembayaran lahan di Kyai Tapa itu. “Kalau tak bisa dikembalikan (kelebihan uangnya), tentunya pembatalan itu opsi pertama,” kata Sandiaga setelah mengadakan pertemuan tertutup dengan pengurus YKSW di Balai Kota, Selasa, 19 Desember 2017.
Menurut Noerdin, Yayasan bisa saja mengembalikan uang kepada pemerintah DKI. Namun, kata dia, pengadilan yang memutuskan berapa jumlah uang yang harus dikembalikan Sumber Waras. Noerdin pun tak menutup kemungkinan lahan Sumber Waras nantinya dijual kembali ke pemerintah Jakarta. Apalagi, kata dia, Sandiaga sempat mengutarakan bahwa pemerintah DKI masih memerlukan lahan di Kyai Tapa itu untuk membangun rumah sakit kanker.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan pembatalan atas perjanjian jual-beli yang sah biasanya dilakukan di depan notaris atau pengadilan. Dia merujuk pada Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Menurut pasal tersebut, pembatalan atas persetujuan yang bersifat timbal balik, misalnya karena ada salah satu pihak yang tak memenuhi kewajibannya, harus dimintakan ke pengadilan.
Sandiaga kemarin mengatakan pemerintah Jakarta masih meminta pendapat dari ahli dan praktisi hukum. “Seminggu ke depan kami akan punya posisi final terhadap Sumber Waras sebagai tindak lanjut atas temuan BPK,” ucap Sandi di Balai Kota Jakarta.
AVIT HIDAYAT | YUSUF MANURUNG