TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan untuk memperberat tuntutan hukuman terhadap Setya Novanto. Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik berbasis nomor induk kependudukan, atau biasa disebut proyek e-KTP, itu terindikasi kuat berbohong dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 13 Desember 2017.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, kalau terbukti berbohong, Setya bisa dikategorikan telah memberi keterangan palsu. “Ini bisa dimasukkan ke pertimbangan penuntut umum sebagai hal yang memberatkan,” kata Febri, seperti dimuat Koran Tempo, Kamis, 14 Desember 2017.
Baca: Istri Setya Novanto Soal Suaminya: Orang Lemes Gimana Mau Ngomong
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, Setya bisa dituntut hukuman maksimal jika terus bersikap tak kooperatif. “Ancamannya seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” katanya.
Sidang perdana itu menarik perhatian lantaran mendudukkan Setya, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, sebagai terdakwa. Selain itu, yang utama, jadi atau tidaknya pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK dalam sidang tersebut menentukan nasib gugatan praperadilan Setya hari ini.
Sejak sidang dibuka pada pukul 10.00 WIB, pembacaan dakwaan terus tertunda.
Majelis hakim, yang dipimpin Yanto, dua kali menghentikan sidang lantaran Setya berulang kali tak merespons pertanyaan hakim dengan dalih kurang beristirahat lantaran diare. Setya beberapa kali keluar ruang sidang menuju toilet. Dia mengklaim sempat 20 kali ke toilet rumah tahanan dan menuding dokter KPK tak memberinya obat.
Jaksa KPK, Irene Putri, menyatakan Setya telah diperiksa tim dokter dan dinyatakan sehat sebelum dibawa ke pengadilan. Bahkan sehari sebelumnya, kata Irene, Setya sempat bermain pingpong. Klaim ke toilet hingga 20 kali pun ditepis jaksa lantaran petugas rumah tahanan menyatakan Setya hanya dua kali ke toilet, yakni pada pukul 23.00 dan 02.30. “Bagi kami, penuntut umum, ini menunjukkan kebohongan oleh Setya Novanto,” tutur Irene.
Polemik kondisi kesehatan Setya baru berakhir tujuh jam kemudian, setelah tiga dokter spesialis saraf, jantung, dan penyakit dalam dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo memeriksa kondisinya. Ketiga dokter itu menyatakan Setya dalam keadaan sehat dan kuat untuk menjalani sidang. Hasil pemeriksaan tak menemukan gejala seperti yang dikeluhkan terdakwa. “Yang bersangkutan mengeluh berdebar-debar, tapi hasil pemeriksaan itu tidak ada,” kata Dono Antono, dokter spesialis jantung.
Hakim akhirnya memutuskan berkas dakwaan bisa dibacakan. Jaksa menuding Setya melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dan menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,84 triliun. Setya didakwa menerima dana sebesar US$ 7,3 juta—kini senilai Rp 99 miliar dengan kurs Rp 13.556 per dolar AS—dari pemenang tender dan penyedia barang. Korupsi dalam proyek ini menyebabkan negara merugi hingga Rp 2,3 triliun.
Seperti telah diuraikan Koran Tempo edisi 9-12 Desember 2017, dakwaan mencatat Setya bertemu dengan kontraktor sedikitnya 15 kali untuk membicarakan proyek e-KTP sebelum dan sesudah tender. Dia juga diduga mengikutsertakan perusahaan milik istri dan anaknya, yaitu PT Murakabi Sejahtera, dalam lelang yang sejak awal telah diatur akan dimenangi konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia.
Pengacara Setya, Maqdir Ismail, membantah anggapan bahwa kliennya berbohong. Menurut dia, sejak Jumat pekan lalu, ia sudah meminta kepada KPK agar Setya dirujuk ke rumah sakit karena kondisinya tidak sehat. Permintaan itu tak digubris. “Jangankan dibawa, dijawab saja enggak,” ujarnya.
Maqdir mengakui pembacaan dakwaan kemarin secara otomatis menggugurkan gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Ya sudah gugur, mau gimana lagi,” katanya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 menyebutkan gugatan praperadilan yang belum diputus oleh hakim akan gugur ketika berkas dakwaan pokok perkara telah dibacakan.
Berita tentang Setya Novanto lainnya bisa Anda simak di Koran Tempo.
ARKHELAUS W | LANI DIANA |