Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setya Novanto Dinilai Berbohong, KPK Akan Perberat Tuntutan?

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto dibantu petugas untuk duduk sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Desember 2017.  TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto dibantu petugas untuk duduk sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Desember 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan untuk memperberat tuntutan hukuman terhadap Setya Novanto. Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik berbasis nomor induk kependudukan, atau biasa disebut proyek e-KTP, itu terindikasi kuat berbohong dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 13 Desember 2017.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, kalau terbukti berbohong, Setya bisa dikategorikan telah memberi keterangan palsu. “Ini bisa dimasukkan ke pertimbangan penuntut umum sebagai hal yang memberatkan,” kata Febri, seperti dimuat Koran Tempo, Kamis, 14 Desember 2017.

Baca: Istri Setya Novanto Soal Suaminya: Orang Lemes Gimana Mau Ngomong

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, Setya bisa dituntut hukuman maksimal jika terus bersikap tak kooperatif. “Ancamannya seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” katanya.

Sidang perdana itu menarik perhatian lantaran mendudukkan Setya, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, sebagai terdakwa. Selain itu, yang utama, jadi atau tidaknya pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK dalam sidang tersebut menentukan nasib gugatan praperadilan Setya hari ini.

Sejak sidang dibuka pada pukul 10.00 WIB, pembacaan dakwaan terus tertunda.

Majelis hakim, yang dipimpin Yanto, dua kali menghentikan sidang lantaran Setya berulang kali tak merespons pertanyaan hakim dengan dalih kurang beristirahat lantaran diare. Setya beberapa kali keluar ruang sidang menuju toilet. Dia mengklaim sempat 20 kali ke toilet rumah tahanan dan menuding dokter KPK tak memberinya obat.

Jaksa KPK, Irene Putri, menyatakan Setya telah diperiksa tim dokter dan dinyatakan sehat sebelum dibawa ke pengadilan. Bahkan sehari sebelumnya, kata Irene, Setya sempat bermain pingpong. Klaim ke toilet hingga 20 kali pun ditepis jaksa lantaran petugas rumah tahanan menyatakan Setya hanya dua kali ke toilet, yakni pada pukul 23.00 dan 02.30. “Bagi kami, penuntut umum, ini menunjukkan kebohongan oleh Setya Novanto,” tutur Irene.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polemik kondisi kesehatan Setya baru berakhir tujuh jam kemudian, setelah tiga dokter spesialis saraf, jantung, dan penyakit dalam dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo memeriksa kondisinya. Ketiga dokter itu menyatakan Setya dalam keadaan sehat dan kuat untuk menjalani sidang. Hasil pemeriksaan tak menemukan gejala seperti yang dikeluhkan terdakwa. “Yang bersangkutan mengeluh berdebar-debar, tapi hasil pemeriksaan itu tidak ada,” kata Dono Antono, dokter spesialis jantung.

Hakim akhirnya memutuskan berkas dakwaan bisa dibacakan. Jaksa menuding Setya melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dan menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,84 triliun. Setya didakwa menerima dana sebesar US$ 7,3 juta—kini senilai Rp 99 miliar dengan kurs Rp 13.556 per dolar AS—dari pemenang tender dan penyedia barang. Korupsi dalam proyek ini menyebabkan negara merugi hingga Rp 2,3 triliun.

Seperti telah diuraikan Koran Tempo edisi 9-12 Desember 2017, dakwaan mencatat Setya bertemu dengan kontraktor sedikitnya 15 kali untuk membicarakan proyek e-KTP sebelum dan sesudah tender. Dia juga diduga mengikutsertakan perusahaan milik istri dan anaknya, yaitu PT Murakabi Sejahtera, dalam lelang yang sejak awal telah diatur akan dimenangi konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia.

Pengacara Setya, Maqdir Ismail, membantah anggapan bahwa kliennya berbohong. Menurut dia, sejak Jumat pekan lalu, ia sudah meminta kepada KPK agar Setya dirujuk ke rumah sakit karena kondisinya tidak sehat. Permintaan itu tak digubris. “Jangankan dibawa, dijawab saja enggak,” ujarnya.

Maqdir mengakui pembacaan dakwaan kemarin secara otomatis menggugurkan gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Ya sudah gugur, mau gimana lagi,” katanya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 menyebutkan gugatan praperadilan yang belum diputus oleh hakim akan gugur ketika berkas dakwaan pokok perkara telah dibacakan.

Berita tentang Setya Novanto lainnya bisa Anda simak di Koran Tempo.
ARKHELAUS W | LANI DIANA | 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

56 menit lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.


KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) bersama Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki (kedua kanan), Deputi Kementerian PPN/Bappenas Amin Almuhami (kedua kiri), Irjen Khusus Kemendagri Teguh Narutomo (kiri) dan Dirjen Dikti Kemenristek Dikti Abdul Haris (kanan), mengikuti acara peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2023 dan sosialisasi SPI Pendidikan 2024 di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Berdasarkan hasil survey KPK, indeks Integritas Pendidikan di Indonesia mendapatkan nilai 73,70 dengan masih dijumpai beberapa temuan terkait kejujuran akademik, gratifikasi di sekolah maupun kampus hingga penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.


KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

14 jam lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020


KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

14 jam lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli


Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

17 jam lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kanan) bersama Chairman Korean Chamber of Commerce, Lee Kang Hyun, memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti Forum Group Discussion, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Johanis mengatakan bahwa KPK akan melakukan perbaikan dalam tata kelola administrasi pemerintahan, dengan tujuan untuk mengurangi celah oknum tidak bertanggung jawab dalam melakukan korupsi terhadap para pelaku usaha asing. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho


KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

17 jam lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti acara peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2023 dan sosialisasi SPI Pendidikan 2024 di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Berdasarkan hasil survey KPK, indeks Integritas Pendidikan di Indonesia mendapatkan nilai 73,70 dengan masih dijumpai beberapa temuan terkait kejujuran akademik, gratifikasi di sekolah maupun kampus hingga penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej


Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

20 jam lalu

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat Indonesia Fahri Hamzah (kiri) saat Rapat Pleno penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Halaman KPU, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. ANTARA/Galih Pradipta
Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.


Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

20 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo


Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.


KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.