TEMPO.CO, Jakarta - Usulan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian untuk membentuk densus antikorupsi menuai kontroversi. Meski belum bulat, mayoritas fraksi di DPR menyatakan dukungannya. Namun Istana cenderung mendukung penguatan KPK dibandingkan membentuk lembaga baru.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai kepolisian belum perlu membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi ( Densus Antikorupsi ). Menurut dia, pemberantasan korupsi saat ini cukup dengan memaksimalkan kerja dan koordinasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan tim tipikor di kejaksaan serta kepolisian.
Baca juga: Wacana Densus Antikorupsi, Haris Azhar: Ini Dagelan, karena...
"Jadi, cukup biar KPK dulu. Toh, sebenarnya polisi dan kejaksaan juga masih bisa menjalankan tugas. Tidak berarti perlu ada tim baru. Tim yang ada sekarang juga bisa," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, seperti dimuat Koran Tempo, edisi Rabu, 18 Oktober 2017.
Kalla mengatakan pembentukan Densus Tipikor tanpa perencanaan yang kuat justru berpotensi menghambat pembangunan. Ia khawatir keberadaan tim densus hingga tingkat kepolisian sektor akan membuat para pengambil keputusan di daerah gelisah. Pejabat takut mengambil keputusan karena khawatir masuk kategori korupsi. “Difokuskan dululah di KPK itu, dan KPK dibantu,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui usul Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian untuk membentuk densus antikorupsi dengan anggaran Rp 2,6 triliun. Polri rencananya menggelar rekrutmen khusus 3.560 personel yang akan tersebar di Markas Besar Kepolisian dan 33 kepolisian daerah. Detasemen yang akan memiliki unit pencegahan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan itu direncanakan mulai beroperasi tahun depan.
Juru bicara Presiden, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan Tito memang sudah pernah memaparkan ide pembentukan densus antikorupsi. Menurut dia, Presiden Joko Widodo berharap pemberantasan korupsi bisa dilakukan dengan cepat dan efektif. “Pertanyaannya adalah, apakah Densus Tipikor ini akan mempercepat pemberantasan korupsi dan bisa bersinergi dengan KPK dan kejaksaan? Ini dua perhatian Presiden terhadap rencana itu,” kata Johan.
Koordinator Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husodo, mempertanyakan efektivitas densus baru tersebut dalam memberantas korupsi. Pasalnya, selama ini Polri masih lemah dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama yang melibatkan para perwira tinggi polisi. “Pemberantasan korupsi seperti apa yang akan dilakukan densus ini?” kata dia.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo juga langsung menolak terlibat dalam pembentukan densus antikorupsi. Selain kejaksaan telah memiliki Satuan Tugas Khusus Tipikor, menurut dia, Polri tak punya dasar hukum untuk membentuk lembaga seperti KPK yang memiliki fungsi penyidikan dan penuntutan sekaligus di bawah satu atap. “Ikuti KUHAP saja. Penyidikan di polisi, berkas dilimpahkan ke kejaksaan untuk pra-penuntutan,” katanya.
Tito Karnavian mengatakan Densus Tipikor akan profesional dalam bekerja, termasuk dalam mengungkap dan mengusut kasus korupsi yang melibatkan petinggi Polri. Ia juga mengklaim seluruh lembaga penegak hukum sudah setuju. “Cuma perlu ada pembagian tugas,” katanya.
Mayoritas Fraksi Dukung Densus Antikorupsi
Kapolri, Jenderal Tito Karnavian rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, 15 OKtober 2017. TEMPO/Amston Probel
Rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi yang diusulkan oleh Kepolisian RI disetujui oleh sebagian besar fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat. “Jalan pembentukan Densus Tipikor sudah 70 persen,” ujar Wakil Ketua Komisi Hukum dari PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, di kantornya, kemarin.
Trimedya mengatakan saat ini hanya tinggal beberapa hal yang perlu dibahas di parlemen. Hal itu antara lain masalah anggaran Rp 2,64 triliun, seperti yang diminta kepolisian, hingga struktur densus. Dia berharap pembahasan pembentukan densus antikorupsi itu bisa selesai akhir tahun ini. “Tahun 2018 harus jalan,” kata dia.
Wacana pembentukan Densus Tipikor mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi Hukum DPR pada 23 Mei lalu. Kemudian, pada 12 Oktober lalu, Jenderal Tito kembali memaparkan rencana tersebut dalam rapat di Komisi Hukum DPR. Menurut dia, kewenangan Densus baru itu nanti mirip dengan KPK, yakni menjalankan program pencegahan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam satu atap.
Ketua Koordinator Kesejahteraan Rakyat Partai Golkar, Roem Kono, mengatakan Golkar mendukung penuh pembentukan densus antikorupsi untuk mempercepat pemberantasan korupsi. Ia mengklaim usul pembentukan densus merupakan ide partainya. “Itu usulan baik dan jangan suudzon dulu,” kata dia.
Anggota Komisi Hukum, Dossy Iskandar dari Fraksi Hanura, mengatakan Densus Tipikor bisa menggantikan peran Komisi Pemberantasan Korupsi. Bila kelak Densus bisa melakukan kerjanya dengan baik, fungsi KPK hanya koordinasi dan supervisi. “Desain besarnya harus seperti itu,” ujar dia.
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman mengatakan pembentukan densus itu layak didukung. Hal yang sama juga disampaikan oleh Nasir Djamil dari Komisi Hukum, Fraksi PKS. Wakil Ketua Komisi Hukum dari Fraksi Gerindra, Desmond Junaidi, yang meminta permerintah ikut mendukung pembentukannya. “Kalau serius memberantas korupsi, tidak ada lah pemerintah tidak setuju,” kata dia.
Kecurigaan bahwa Densus dibentuk untuk menggantikan peran KPK dibantah oleh Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani. “Justru untuk menciptakan kompetisi yang sehat dalam ketegasan, efisiensi, dan efektivitas,” ujar dia. Meski demikian, menurut Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto, perlu ada kajian khusus ihwal anggaran pembentukan densus yang dinilai akan membebani keuangan negara.
Berseberangan dengan pendapat DPR, Ketua Divisi Monitoring Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Indonesia, Muhammad Rizaldi, mengatakan polisi sudah memiliki direktorat tindak pidana korupsi yang berada di bawah Badan Reserse Kriminal Polri. “Lebih baik polisi mengoptimalkan direktorat itu dibanding membentuk Densus Antikorupsi,” ujar dia. Adapun Direktur Pusat Studi Konstitusional Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, curiga DPR akan memanfaatkan densus untuk melemahkan KPK. “Dewan kembali akan mengemukakan bahwa KPK tidak diperlukan lagi.”
FRANSISCO ROSARIANS l HUSSEIN ABRI | AMIRULLAH SUHADA | AGUNG S | AHMAD FAIZ