Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Pastikan Ada Bukti Baru Penjerat Setya Novanto

image-gnews
Desakan agar Setya Novanto Mundur Menguat
Desakan agar Setya Novanto Mundur Menguat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidik memiliki bukti baru untuk kembali menjerat Setya Novanto dalam perkara korupsi proyek e-KTP. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik tak hanya mengandalkan pemeriksaan dalam penyelidikan terpidana, terdakwa, dan tersangka lain di kasus ini, tapi juga bukti hasil pengembangan penanganan perkara ini.

Menurut Febri, dari hasil pengembangan penyidikan kasus ini, penyidik kembali menemukan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Setya dalam persekongkolan jahat lelang e-KTP pada 2011-2012. “Buktinya sudah ada dan terus menguat,” kata Febri kepada Tempo, Senin, 2 Oktober 2017. 

Baca juga: Fadli Zon Minta Putusan Praperadilan Setya Novanto Dihormati

Namun Febri enggan memaparkan detail bukti yang dimaksud. Dia juga belum bisa memastikan upaya KPK selanjutnya pasca hakim praperadilan Cepi Iskandar membatalkan status tersangka Setya Novanto dalam megakorupsi di proyek senilai Rp 5,84 triliun ini, Jumat lalu. Dua Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif dan Alexander Marwata, menyatakan lembaganya akan mempertimbangkan kembali menjerat Setya, salah satunya dengan menggelar penyelidikan atau penyidikan baru.

Bukti baru untuk menjerat Setya diperlukan lantaran dalam putusannya hakim Cepi Iskandar menyatakan penetapan tersangka terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu tak dapat menggunakan data, informasi, dan bukti hasil penyitaan yang diperoleh dari penanganan perkara terhadap tersangka e-KTP lainnya. Sejumlah ahli hukum dan pegiat antikorupsi menilai pertimbangan hakim Cepi itu tak tepat karena sejak awal KPK menjerat para tersangka e-KTP dengan pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang bersama-sama melawan hukum.

Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis bersalah dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Pengadilan yang sama juga masih menyidangkan dakwaan KPK terhadap pengusaha Andi Agustinus. Belakangan komisi antikorupsi kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dengan kerugian negara Rp 2,3 triliun ini, yakni anggota DPR Markus Nari dan bos PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Setya, yang dikabarkan masih terbaring di rumah sakit, berulang kali membantah keterlibatannya di kasus ini. Dia menyatakan tak pernah berhubungan dengan para terdakwa dan tersangka korupsi e-KTP, apalagi menerima uang. “Tidak benar, saya yakin,” kata Setya saat bersaksi di persidangan Irman dan Sugiharto, April lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengamat Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai KPK bisa langsung menetapkan kembali Setya sebagai tersangka. Menurut dia, putusan Cepi hanya menguji aspek formil atau prosedur penetapan tersangka sehingga tak menggugurkan dugaan tindak pidana. “Jika sudah ada dua alat bukti, sesuai Pasal 44 Undang-undang KPK, penyidik bisa meminta penerbitan surat penyidikan baru,” kata dia.

Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengatakan KPK memang tak memiliki peluang untuk mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali terhadap putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka. “Dalam prakteknya, KPK pernah menetapkan lagi tersangka korupsi,” kata Suhadi.

Praktek yang dimaksud adalah ketika KPK kembali menetapkan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka korupsi PDAM Makassar meski praperadilan sempat membatalkannya. Belakangan MA tetap menyatakan Ilham bersalah dalam kasasi dengan hukuman 4 tahun penjara.

Pada sidang Jumat pekan lalu, ketua tim advokasi hukum Setya Novanto, I Ketut Mulya Arsana enggan berkomentar soal opsi KPK menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka. "Saya kurang tahu, karena kami sudah selesai di sini," ujarnya.

MAYA AYU PUSPITASARI | FAJAR PEBRIANTO | AGOENG

Baca juga:  Inilah Resep KPK Balas Kekalahan Kasus Setya Novanto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

12 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

12 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

12 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

13 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

14 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

14 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

14 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

14 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

15 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

46 hari lalu

Potongan Video saat Anggota DPRD Solok berkelahi di ruang sidang. Video/Istimewa
Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

Deddy Sitorus dan Immanuel Ebenezer Gerungan keduanya baku hantam. Perkelahian anggota DPR bukan hal aneh.