TEMPO.CO, Jakarta - Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, mengabulkan gugatan Setya Novanto dan membatalkan penetapan tersangka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau E-KTP. Meski begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap memperkarakan Setya dengan segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Menurut Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, meski kecewa, lembaganya tetap menghormati putusan hakim Cepi. KPK akan segera mempelajari langkah-langkah berikutnya. “Salah satunya menetapkan lagi (Setya) menjadi tersangka baru karena kami yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki,” kata Laode, Jumat, 29 September 2017.
Putusan hakim Cepi, kemarin, mengakhiri tujuh hari kerja masa sidang praperadilan yang digelar sejak Rabu pekan lalu. Setya menggugat KPK yang pada 17 Juli lalu menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi E-KTP.. Setya dituding menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri atau orang lain, bersama sejumlah tersangka lain, dalam proyek senilai Rp 5,84 triliun itu. Akibatnya, negara merugi hingga Rp 2,3 triliun.
Cepi menyimpulkan bahwa penetapan tersangka Setya tidak sah. Salah satu dalihnya adalah karena KPK menjerat Setya dengan data dan informasi dari penyelidikan Irman dan Sugiharto, dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri yang divonis bersalah dalam perkara ini. Tapi Cepi menolak gugatan Setya yang mempersoalkan keabsahan penyidik independen KPK.
Dengan putusan itu, Setya menjadi tersangka KPK keempat yang gugatannya dikabulkan oleh hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan serupa sebelumnya diberikan kepada Budi Gunawan, bekas Wakil Kepala Kepolisian RI yang kini menjabat Kepala Badan Intelijen Negara (BIN); Ilham Arief Sirajuddin, bekas Wali Kota Makassar; serta Hadi Poernomo, mantan Direktur Jenderal Pajak dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan lembaganya bisa menetapkan kembali Setya sebagai tersangka dengan alat bukti yang cukup. Dia mengingatkan, praperadilan sepekan terakhir hanya menguji aspek formil dalam penetapan tersangka Ketua Umum Golkar itu. “Belum menyentuh pokok perkara (terbukti atau tidaknya dugaan korupsi),” kata Alex.
Setya tak sekali pun menghadiri persidangan. Hingga kemarin, dia masih dirawat di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur, dengan dalih sakit jantung. Ia terbaring di rumah sakit sejak 10 September lalu, sehari sebelum jadwal pemeriksaan perdananya sebagai tersangka KPK.
Kuasa hukum Setya dalam gugatan kasus korupsi E-KTP menilai putusan hakim Cepi tepat. “Ini profesional. Saya sudah selesai dan untuk selanjutnya saya enggak tahu,” kata ketua tim kuasa hukum, I Ketut Mulya Arsana.
INDRI MAULIDAR | MAYA AYU PUSPITASARI | FAJAR PEBRIANTO | AGOENG WIJAYA
Baca juga: Setya Novanto Menang 1:0, Tapi Pertandingan Belum Usai