TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat membela pengembang ihwal perhitungan nilai jual obyek pajak (NJOP) lahan hasil reklamasi di Pulau C dan D Teluk Jakarta. Ia menilai NJOP Pulau C dan D sebesar Rp 3,1 juta per meter persegi wajar.
Djarot beralasan, kedua pulau buatan PT Kapuk Naga Indah itu masih kosong. “Kalau belum dimanfaatkan dan kena pajak yang sangat tinggi, siapa yang mau berinvestasi di sana?” ujarnya di Balai Kota, Kamis, 21 September 2017.
Pada Rabu lalu, Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta meminta Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) mengevaluasi NJOP Pulau C dan D. Menurut Dewan, penetapan NJOP di pulau reklamasi sebesar Rp 3,1 juta oleh BPRD terlalu rendah dan tergesa-gesa.
Atas dasar NJOP itu, PT Kapuk Naga Indah telah menyetor sekitar Rp 480 miliar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Pulau D.
Menurut Djarot, di luar BPHTB, pengembang masih dikenai pelbagai kewajiban, seperti menyediakan 20 persen lahan reklamasi untuk ruang terbuka hijau, 5 persen untuk ruang terbuka biru, dan 20 persen untuk fasilitas sosial dan umum. “Belum lagi kewajiban kontribusi tambahan 15 persen dari area yang bisa dijual.”
Pemerintah DKI Jakarta, kata Djarot, untuk sementara akan menggunakan NJOP hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik Dwi Haryantono dan Agustinus Tamba, yakni Rp 3,1 juta per meter.
Meski begitu, Djarot mempersilakan bila Badan Pajak meminta pendapat lembaga lain, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Boleh dikaji di sana. Kalau sudah benar, jalan. Kalau enggak benar, direvisi,” kata Djarot.
Djarot menambahkan, BPHTB Pulau D akan berbeda bila pulau seluas 312 hektare itu sudah bisa dimanfaatkan. Begitu pula dengan pajak bumi dan bangunan (PBB) di pulau tersebut. “Hitungannya beda,” ujar Djarot. “Kami sesuaikan dengan (kawasan) sebelahnya.”
Kepala BPRD Edi Sumantri irit bicara soal NJOP reklamasi Pulau C dan D. “Saya sudah serahkan ke DPRD,” tuturnya. Sedangkan kuasa hukum Kapuk Naga Indah, Kresna Wasedanto, mengatakan, “Pada prinsipnya kami mengikuti aturan pemerintah.”
GANGSAR PARIKESIT | AVIT HIDAYAT