Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Boediono Bisa Dibawa ke Sidang Istimewa

Reporter

Editor

image-gnews
Wakil Presiden Boediono memberikan keterangan kepada Panitia Angket DPR terkait pengusutan kasus aliran dana ke Bank Century di gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/01). Rapat tersebut sempat diwarnai insiden kecil. TEMPO/Adri Irianto
Wakil Presiden Boediono memberikan keterangan kepada Panitia Angket DPR terkait pengusutan kasus aliran dana ke Bank Century di gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/01). Rapat tersebut sempat diwarnai insiden kecil. TEMPO/Adri Irianto
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Rabu sore lalu, Amirullah dari Tempo --bersama enam wartawan dari media lain--mewawancarai Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto soal kasus Bank Century. Wawancara mulai pukul 17.44 WIB, berlangsung sekitar 25 menit, di ruang kerja Setya, lantai 12 Gedung Nusantara I. Setya ditemani dua anggota Panitia Angket Century, Bambang Soesatyo dan Aziz Syamsuddin.

Wartawan:
Bagaimana sebetulnya sikap Golkar dalam kasus Century?

Baca Juga:

Setya:
Pimpinan Pansus dari Golkar, Idrus Marham, sudah melaporkan hasil pemanggilan dan pemeriksaan para saksi serta evaluasinya. Dilaporkan ada indikasi pelanggaran. Selain itu, jauh-jauh hari kami juga telah membentuk tim ahli.... Kami menemukan hal yang sangat-sangat perlu menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah. Silakan Pak Bambang menjelaskan.

Bambang:
Kesimpulan kami tidak berbeda jauh dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Ada pelanggaran hukum, ada rekayasa, dan ada penyalahgunaan wewenang dan jabatan, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.... Sekurang-kurangnya ada 58 pelanggaran, dari proses merger, pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP), hingga bailout.... Pelanggaran telah diringkas menjadi 10 pelanggaran. Selanjutnya silakan Pak Aziz menjelaskan dari sisi hukumnya.

Aziz:
Dari sisi pelanggaran, ada pelanggaran yang mengandung unsur tindak pidana korupsi... (Aziz menguraikan satu per satu dari 10 pelanggaran). Selanjutnya mengenai siapa yang harus bertanggung jawab....

Baca Juga:

Bambang:
Nah, ini yang ditunggu-tunggu. (Yang ada di ruangan tertawa).

Aziz:
Dalam FPJP dan bailout, yang bertanggung jawab secara normatif itu adalah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Siapa itu KSSK?

Bambang:
Sri Mulyani dan Boediono. (Aziz menyebutkan pihak lain yang harus bertanggung jawab, seperti Lembaga Penjamin Simpanan dan Bank Indonesia).

Aziz:
Kami juga tidak setuju dengan pernyataan Sri Mulyani bahwa dia hanya bertanggung jawab soal uang Rp 632 miliar (dana penyelamatan Century yang kemudian membengkak Rp 6,7 triliun).... Kalau dia disodorkan Rp 632 miliar, mengapa dia melakukan pembiaran hingga Rp 6,7 triliun? Nah itu, nantinya tindak pidana korupsi (Aziz menyebut Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

Wartawan:
Itu implikasinya apa? Apakah akan dibawa ke polisi atau....

Aziz:
Bisa, bisa. Dalam arti kata merekomendasikan proses penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Tapi itu hanya boleh pada pejabat di bawah presiden dan wakil presiden. Ketika presiden dan wapres (terlibat), tidak boleh (ke KPK), tapi harus melalui proses konstitusi.

Wartawan:
Apa proses konstitusinya?

Aziz:
Nanti dari kesimpulan (Panitia Angket), ada hak menyatakan pendapat. Hak menyatakan pendapat itu menilai wapres, kemudian akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi, balik lagi ke Majelis Permusyawaratan Rakyat. Nah, di MPR inilah baru Pak Bambang yang berperan. (Semua tertawa).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jadi, bisa saja diserahkan ke institusi penegak hukum, KPK. Tapi, kalau melibatkan Pak Boediono, prosesnya konstitusi. Itu mekanismenya.

Wartawan:
Jadi kalau Sri Mulyani harus ke KPK?

Aziz:
Tidak layak dia melempar tanggung jawab. Ya, seolah-olah dia kan melempar tanggung jawab kepada LPS. Tapi LPS itu dalam undang-undang melapor kepada Ketua KSSK.

(Aziz kemudian mengubah posisi duduk, lalu menyenderkan bahu ke kursi. Dia nyaris terjengkang).

Setya:
Ini tanda-tanda mau jatuh. (Semua tertawa).

Wartawan:
Minta penegasan, untuk Pak Boediono, itu mekanismenya seperti apa?

Aziz:
Itu nanti akan diuji di MK. Kan begini, kesimpulan dan rekomendasi (masing-masing fraksi) akan menjadi rekomendasi Pansus. Dari situ, DPR akan mengeluarkan hak menyatakan pendapat. Untuk menguji itu, dibawalah ke MK. Setelah diuji MK, balik lagi ke MPR. Setuju atau tidak? Jika setuju, digelarlah sidang istimewa.

Wartawan:
Apa sudah ada lobi-lobi ke fraksi lain untuk kesimpulan Pansus?

Setya:
Adalah, lobi-lobi sudah kami lakukan. Akan terus kami lakukan.

Bambang:
Kalau ada koalisi pemerintahan, kita koalisi kebenaran.

Setya:
Ini membuktikan Golkar tidak masuk angin. (Semua tertawa).


 

Iklan


Artikel Terkait

    Berita terkait tidak ada



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berita terkait tidak ada