Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Upeti Memang Mengalir di Senayan

image-gnews
Sejumlah anggota dewan, duduk diantara bangku kosong karena banyak anggota yang meninggalkan ruangan saat berlangsungnya rapat paripurna, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (24/5). Dalam rapat tersebut Pemerintah mengusulkan memasukkan asumsi lifting gas pada 2013 sebesar 1.290-1.360 juta barel ekuivalen minyak per hari (mboepd) ke dalam asumsi makro Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013. TEMPO/Imam Sukamto
Sejumlah anggota dewan, duduk diantara bangku kosong karena banyak anggota yang meninggalkan ruangan saat berlangsungnya rapat paripurna, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (24/5). Dalam rapat tersebut Pemerintah mengusulkan memasukkan asumsi lifting gas pada 2013 sebesar 1.290-1.360 juta barel ekuivalen minyak per hari (mboepd) ke dalam asumsi makro Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Upeti untuk memuluskan anggaran mitra kerja Dewan Perwakilan Rakyat pada pekan lalu menjadi buah bibir. Penyebabnya adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mengaku sejumlah anak usaha di bawah kementeriannya menerima permintaan upeti dari politikus senayan. Dahlan mendapat sanggahan dari sejumlah politikus, tapi dari anggota dewan pula muncul beberapa pengakuan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama membenarkan ada setoran kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dia mengatakan pernah disodori sejumlah uang saat mulai menjabat anggota Komisi II Bidang Pemerintahan DPR pada 2009. “Saya pernah ditawari Rp 15 juta saat itu, tapi saya tolak,” kata Ahok—sapaan Basuki—kepada Tempo, Selasa 30 Oktober 2012.

Tawaran tersebut berasal dari sesama anggota Komisi II. "Saya yakin uang itu bukan berasal dari anggaran resmi DPR,” ujarnya.

Pengakuan serupa diungkapkan oleh bekas anggota DPR periode 1999-2004, Djoko Susilo. Ia mengatakan pemberian upeti biasanya dilakukan oleh mitra kerja Komisi. Bentuknya seperti mengongkosi tiket pesawat dan biaya hotel.

Pemberian fasilitas oleh mitra kerja Komisi dilakukan saat anggota Dewan mengunjungi konstituen atau menyelenggarakan acara di daerah pemilihannya. "Bisa saja bentuknya berupa honor sebagai pembicara," kata politikus Partai Amanat Nasional ini.

Menurut anggota Komisi Pertahanan, Lily Chodijah Wahid, pemberian upeti sudah menjadi rahasia umum di DPR. Uang pelicin biasanya diberikan dalam pembahasan anggaran berjumlah besar, yang berjalan alot. "Upeti diberikan ketika proyek atau anggaran berhasil diloloskan oleh anggota Dewan," katanya ketika dihubungi tadi malam.

Bekas anggota DPR periode 1999-2004, Agus Condro Prayitno, mengatakan upeti kerap diberikan oleh mitra Komisi bila banyak anggaran yang belum disetujui. Anggaran biasanya diberi tanda bintang karena jumlahnya belum disepakati oleh Dewan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Uang dikucurkan saat pembahasan rancangan undang-undang ataupun pencairan anggaran dilakukan di luar Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Namun ia mengaku lupa jumlah uang yang diterimanya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta semua pihak mengawal pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pengawasan dilakukan agar tak ada pemberian upeti. Ia meminta Komisi Pemberantasan serta Badan Pemeriksa Keuangan bekerja sama mengawal dan menyelamatkan APBN. "Yang penting uang rakyat betul-betul digunakan sebaik-baiknya," katanya sebelum bertolak ke Inggris, kemarin.

Kemarin, beredar pesan singkat yang menyebutkan inisial sejumlah politikus Senayan yang sering meminta jatah kepada BUMN. ”Ini inisial anggota DPR RI yang memeras BUMN: AK, IM, SN, NW, BS (Golkar), PM, EV, CK (PDIP), AR, IR, SUR (PKS), FA (Hanura), ALM, NAS (PAN), JA, SG, MJ (PD), MUZ (Gerindra),” demikian isi pesan itu. Kepala Humas dan Protokoler Kementerian BUMN Faisal Hilmi membantah bahwa data tersebut bersumber dari lembaganya.

Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie tersinggung dengan Dahlan soal adanya upeti dari politikus di Senayan. "Kalau disebut oknum tidak apa-apa. Tapi ini kan disebutnya anggota," ujar Marzuki.

ANANDA THERESIA | EDI FAISOL | SUBKHAN | FRANSISCO | ARYANI KRISTANTI | SATWIKA MOVEMENTI | DEWI RINA

Berita lain:
Djoko Susilo Benarkan Ada Upeti untuk Senayan

SMS Inisial Anggota DPR ''Tukang Peras'' 

Anggota DPR ''Palak'' BUMN, Apa Kata Aria Bima 

SMS DPR Pemeras Disebar? Dahlan Menjawab 

Sekali Rapat, DPR Minta Lebih dari Rp 1 Miliar  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

2 Oktober 2019

Juru bicara KPK Febri Diansyah menggelar konferensi pers pengembangan kasus suap DPRD Malang di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 April 2019. TEMPO/Andita Rahma
Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

21 Juni 2019

Anggota DPR RI (nonaktif) Romahurmuziy, seusai menjalani pemeriksaan jual-beli jabatan tinggi di Kementerian Agama, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.


Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono (tengah), mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, 6 Mei 2018. Amin bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.


Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Tersangka pihak swasta (perantara), Eka Kamaludin, seusai menjalani pemeriksaan perdana setelah terjaring OTT bersama anggota DPR Amin Santono, di gedung KPK, Jakarta, 11 Mei 2018. Eka Kamaludin, diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus suap penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.TEMPO/Imam Sukamto
Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.


Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

28 Januari 2019

Terdakwa Amin Santono bersiap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung. TEMPO/Imam Sukamto
Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.


Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

22 Januari 2019

Terdakwa Amin Santono bersiap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019. Anggota DPR Komisi IX non-aktif dari Fraksi Partai Demokrat tersebut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar untuk mengupayakan kabupaten Lampung. TEMPO/Imam Sukamto
Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.


Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

22 Januari 2019

Gaya pejabat Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo saat keluar dari gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Senin, 6 Agustus 2018. Yaya Purnomo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah.


Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

6 Juni 2017

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (kanan), memberikan ucapan selamat kepada Sekretaris Darah (Sekda) DKI Jakarta yang baru dilantik, Saefullah, di gedung Balai Kota DKI Jakarta, 11 Juli 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

Saefullah mengatakan publik berhak bertanya jika ada kegiatan Pemprov DKI yang dinilai aneh dalam penggunaan APBD.


Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

20 Agustus 2016

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (kiri) melakukan salam komando dengan Ketua KPK Agus Rahardjo disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan seusai melakukan pertemuan, di Gedung KPK, Jakarta, 19 Agustus 2016. Pertemuan tersebut membicarakan prihal
Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

Ini agar publik bisa melaporkan dugaan kasus korupsi dan memantau penanganannya.


Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

16 Desember 2015

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. ANTARA/Puspa Perwitasari
Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

Langkah Menteri Susi Pudjiastuti menghapus penggunaan sejumlah kosa kata bersayap mampu memangkas dana siluman Rp 200 miliar.