Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementerian Tenaga Kerja Usul Dubes Malaysia 'Diusir'  

image-gnews
Staf Khusus Menakertrans Dita Indah Sari (kiri), Jubir Kemenlu Michael Tene (kanan) dan Anggota Komisi I DPR Poempida Hidayatulloh (tengah) menjadi narasumber dalam dialog interaktif sebuah radio swasta
Staf Khusus Menakertrans Dita Indah Sari (kiri), Jubir Kemenlu Michael Tene (kanan) dan Anggota Komisi I DPR Poempida Hidayatulloh (tengah) menjadi narasumber dalam dialog interaktif sebuah radio swasta "Polemik" di Jakarta, Sabtu (28/4). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerkosaan tenaga kerja Indonesia, S, oleh tiga polisi Malaysia di kantor polisi Bukit Mertajam, Penang, Jumat, 9 November 2012, membuat geram banyak pihak. Misalnya saja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Melalui juru bicaranya, Dita Indah Sari, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengusulkan agar Kementerian Luar Negeri memulangkan sementara Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Dato Syed Munshe Afdzaruddin Bin Syed Hassan. Menurut Dita, sikap itu sebagai wujud protes keras Pemerintah kepada Otoritas Malaysia.

“Sebelum dipulangkan ke Malaysia, Kemenlu sebaiknya memanggil Dato Syed dulu, secepatnya,” kata Dita, Senin, 12 November 2012.

Pemanggilan itu, Dita melanjutkan, guna meminta menjelaskan dari Dato mengapa polisi Malaysia dapat memerkosa S. Dato juga harus menjelaskan mengenai rencana penanganan hukum terhadap pelaku pemerkosaan. "Dia harus memberikan klarifikasi," ujarnya.

Kecaman juga muncul dari lembaga swadaya masyarakat Migrant Care. Selaku Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melayangkan protes keras ke Malaysia. Menurut Anis, tindakan itu penting dilakukan karena pelecehan TKI oleh warga Malaysia bukan terjadi kali ini saja. “Presiden juga harus memastikan pelaku pemerkosaan mendapat ganjaran setimpal,” ujar Anis.

Di tempat berbeda, anggota Komisi Tenaga Kerja Dewan Perwakilan Rakyat, Rieke Diah Pitaloka meminta Pemerintah Indonesia mengirim nota diplomatik ke Pemerintah Malaysia. Nota ini merupakan respons atas kekejaman dan ketidakadilan kasus tenaga kerja Indonesia di Malaysia. "Terutama kasus pelecehan tiga polisi terhadap TKI," katanya.

Tidak hanya itu. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini juga meminta pemerintah mengawal dan membentuk tim investigasi. Tujuannya guna memastikan pelaku kejahatan dihukum setimpal.

“Pemerintah pun harus meninjau ulang nota kesepahaman dengan Malaysia, terutama tentang tenaga kerja di sektor domestik," kata Rieke. (Pemerintah Didesak Agar Memprotes Malaysia)

S adalah TKI asal Batang, Jawa Tengah. Pada Jumat pagi pekan lalu, S diperkosa tiga polisi Malaysia: Nik Sin Mat Lazin, 33 tahun; Syahiran Ramli, 21 tahun; dan Remy Anak Dana, 25 tahun. Kejahatan seksual itu berawal dari penangkapan S yang tidak membawa dokumen berupa paspor asli.

Menurut Kepala Deputi Kepolisian Penang, Komisaris Datuk Abdul Karim Hanafi, penyidik sudah menciduk ketiga polisi. “Kami sudah menahannya dan mereka dikenai pasal 376 tentang pemerkosaan," ujar Abdul Karim seperti dilansir media Malaysian Insider, Ahad, 11 November 2012.

Sementara itu, Koordinator Bukit Mertajam Barisan Nasional, Lau Chiek Tuan menjelaskan, kejadian bermula ketika pekerja 25 tahun itu hendak pulang ke rumah pada Jumat pukul 06.30. Bersama rekannya, korban menaiki sebuah taksi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Selepas rekannya turun, polisi lalu menghentikan taksi yang ditumpangi korban di pusat perbelanjaan Megamall di Perai," kata Lau. Petugas meminta surat kendaraan sang sopir. Mengetahui ada warga asing duduk di bangku belakang, polisi menanyakan paspornya.

"Karena korban tidak membawa paspor asli, dia hanya menunjukkan fotokopi," kata Lau.

Tak terima, petugas menggiring sopir taksi beserta penumpang ke kantor polisi Bukit Mertajam, Penang. Dalam pemeriksaan, polisi melepas sopir taksi. Sedangkan S ditahan. Kata Lau, S sempat memohon untuk dilepaskan.

"Petugas bertanya berapa banyak uang yang dibawa. Korban mengaku tidak ada kecuali dirinya," ujar Lau.

Tak berapa lama, tiga orang polisi kemudian meniduri korban secara bergiliran di sebuah ruangan di kantor polisi. Dan sebelum diantar ke tempat tinggalnya di Taman Inderawasih, korban sempat diancam agar tidak mengadu. Permintaan itu tak korban gubris, akhirnya ia mengadu ke Lau. Bersama Lau, S melapor ke polisi.

Menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Jumhur Hidayat, S tidak mengalami kekerasan fisik, selain diperkosa. Dan meski keluarga di Batang meminta S segera pulang kampung, Jumhur menyatakan belum dapat mengabulkannya. Sebab S harus menjadi saksi dulu.

“Setelah proses hukum di Malaysia selesai, kami segera memulangkan S,” kata Jumhur.

Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato Syed Munshe Afdzaruddin Bin Syed Hassan hingga berita diturunkan belum berkomentar.

ISMA SAVITRI | WAYAN AGUS PURNOMO | ADITYA BUDIMAN | CORNILA DESYANA

Berita lain:
Begini Kronologi Pemerkosaan TKI di Malaysia

Perkosa TKI, Tiga Polisi Malaysia Ditahan

Pelecehan Seksual TKI Malaysia, Apa Kata Kemenlu 

TKI Mengaku Diperkosa 3 Polisi Malaysia 

Pemerintah Berangkatkan Ibu TKI yang Divonis Mati  

Iklan

TKI


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

8 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

19 Februari 2024

 Kapal pengangkut TKI ilegal yang karam di perairan Johor Bahru, Malaysia, Rabu (15/12). (ANTARA/HO-MRSC Johor Bahru)
Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.


KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

2 Februari 2024

Anggota DPR RI, Ribka Tjiptaning P, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Ribka Tjiptaning, diperiksa sebagai saksi didalami kaitan mitra kerja antara Komisi IX DPR RI dengan Kemenaker untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi.


Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

2 Februari 2024

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

Migrant Care menyatakan menemukan fakta menakjubkan tentang DPT ganda. Ada pekerja migran yang sudah kembali ke Indonesia masih terdaftar dalam DPT.


KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

Mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker, I Nyoman Darmanta, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka Reyna Usman dan I Nyomaan Darmanta dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.


Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

19 Januari 2024

Alat peraga kampanye memenuhi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Salemba, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Dalam masa kampanye 2024 banyak alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dipasang ditempat yang tidak diperbolehkan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 71 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Disebutkan bahwa dilarang memasang bahan kampanye ditempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

Sejumlah permasalahan ditemukan dalam pelaksanaan pemilu 2024 di wilayah Hong Kong


Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

9 Desember 2023

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyampaikan paparannya saat acara silaturahim di gedung iNews Tower, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Kegiatan yang dihadiri perwakilan pondok pesantren dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Jabodetabek tersebut dihelat Partai Perindo sekaligus sebagai ajang kampanye pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

Calon wakil presiden Mahfud MD menjanjikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, termasuk TKI yang dianggap ilegal.


2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

28 November 2023

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengirimkan sebanyak 94 guru ke Malaysia. Guru-guru tersebut akan ditempatkan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau Community Learning Center (CLC) yang tersebar di wilayah Sabah dan Sarawak.
2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

CLC menyediakan pendidikan alternatif kepada anak-anak pekerja migran Indonesia yang berada di perkebunan di Malaysia.


Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

24 November 2023

Rombongan Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan Pemerintah RI dari Detensi Imigrasi Malaysia, Kamis, 13 April 2023. Dokumentasi: Kementerian Luar Negeri
Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

Cara menjadi TKI legal di luar negeri dengan langkah-langkah dan syarat yang harus dilengkapi. Ikuti tahapan dan dokumen yang harus disiapkan.


Polisi Bogor Bongkar Praktik Perusahaan TKI Ilegal, Berawal dari Laporan Warga Tegal

11 November 2023

Ilustrasi buruh migran berada di Penampungan Tenaga Kerja Indonesia, KBRI, Kuala Lumpur, Malaysia. Antara Foto (Muhammad Adimaja)
Polisi Bogor Bongkar Praktik Perusahaan TKI Ilegal, Berawal dari Laporan Warga Tegal

Sudah bayar Rp 60 juta gagal jadi TKI di Jepang gara-gara visa turis ditolak di Imigrasi. Ada yang berhasil, ada banyak juga yang gagal.