TEMPO.CO, Jakarta - Pemerkosaan tenaga kerja Indonesia, S, oleh tiga polisi Malaysia di kantor polisi Bukit Mertajam, Penang, Jumat, 9 November 2012, membuat geram banyak pihak. Misalnya saja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Melalui juru bicaranya, Dita Indah Sari, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengusulkan agar Kementerian Luar Negeri memulangkan sementara Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Dato Syed Munshe Afdzaruddin Bin Syed Hassan. Menurut Dita, sikap itu sebagai wujud protes keras Pemerintah kepada Otoritas Malaysia.
“Sebelum dipulangkan ke Malaysia, Kemenlu sebaiknya memanggil Dato Syed dulu, secepatnya,” kata Dita, Senin, 12 November 2012.
Pemanggilan itu, Dita melanjutkan, guna meminta menjelaskan dari Dato mengapa polisi Malaysia dapat memerkosa S. Dato juga harus menjelaskan mengenai rencana penanganan hukum terhadap pelaku pemerkosaan. "Dia harus memberikan klarifikasi," ujarnya.
Kecaman juga muncul dari lembaga swadaya masyarakat Migrant Care. Selaku Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melayangkan protes keras ke Malaysia. Menurut Anis, tindakan itu penting dilakukan karena pelecehan TKI oleh warga Malaysia bukan terjadi kali ini saja. “Presiden juga harus memastikan pelaku pemerkosaan mendapat ganjaran setimpal,” ujar Anis.
Di tempat berbeda, anggota Komisi Tenaga Kerja Dewan Perwakilan Rakyat, Rieke Diah Pitaloka meminta Pemerintah Indonesia mengirim nota diplomatik ke Pemerintah Malaysia. Nota ini merupakan respons atas kekejaman dan ketidakadilan kasus tenaga kerja Indonesia di Malaysia. "Terutama kasus pelecehan tiga polisi terhadap TKI," katanya.
Tidak hanya itu. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini juga meminta pemerintah mengawal dan membentuk tim investigasi. Tujuannya guna memastikan pelaku kejahatan dihukum setimpal.
“Pemerintah pun harus meninjau ulang nota kesepahaman dengan Malaysia, terutama tentang tenaga kerja di sektor domestik," kata Rieke. (Pemerintah Didesak Agar Memprotes Malaysia)
S adalah TKI asal Batang, Jawa Tengah. Pada Jumat pagi pekan lalu, S diperkosa tiga polisi Malaysia: Nik Sin Mat Lazin, 33 tahun; Syahiran Ramli, 21 tahun; dan Remy Anak Dana, 25 tahun. Kejahatan seksual itu berawal dari penangkapan S yang tidak membawa dokumen berupa paspor asli.
Menurut Kepala Deputi Kepolisian Penang, Komisaris Datuk Abdul Karim Hanafi, penyidik sudah menciduk ketiga polisi. “Kami sudah menahannya dan mereka dikenai pasal 376 tentang pemerkosaan," ujar Abdul Karim seperti dilansir media Malaysian Insider, Ahad, 11 November 2012.
Sementara itu, Koordinator Bukit Mertajam Barisan Nasional, Lau Chiek Tuan menjelaskan, kejadian bermula ketika pekerja 25 tahun itu hendak pulang ke rumah pada Jumat pukul 06.30. Bersama rekannya, korban menaiki sebuah taksi.
"Selepas rekannya turun, polisi lalu menghentikan taksi yang ditumpangi korban di pusat perbelanjaan Megamall di Perai," kata Lau. Petugas meminta surat kendaraan sang sopir. Mengetahui ada warga asing duduk di bangku belakang, polisi menanyakan paspornya.
"Karena korban tidak membawa paspor asli, dia hanya menunjukkan fotokopi," kata Lau.
Tak terima, petugas menggiring sopir taksi beserta penumpang ke kantor polisi Bukit Mertajam, Penang. Dalam pemeriksaan, polisi melepas sopir taksi. Sedangkan S ditahan. Kata Lau, S sempat memohon untuk dilepaskan.
"Petugas bertanya berapa banyak uang yang dibawa. Korban mengaku tidak ada kecuali dirinya," ujar Lau.
Tak berapa lama, tiga orang polisi kemudian meniduri korban secara bergiliran di sebuah ruangan di kantor polisi. Dan sebelum diantar ke tempat tinggalnya di Taman Inderawasih, korban sempat diancam agar tidak mengadu. Permintaan itu tak korban gubris, akhirnya ia mengadu ke Lau. Bersama Lau, S melapor ke polisi.
Menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Jumhur Hidayat, S tidak mengalami kekerasan fisik, selain diperkosa. Dan meski keluarga di Batang meminta S segera pulang kampung, Jumhur menyatakan belum dapat mengabulkannya. Sebab S harus menjadi saksi dulu.
“Setelah proses hukum di Malaysia selesai, kami segera memulangkan S,” kata Jumhur.
Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato Syed Munshe Afdzaruddin Bin Syed Hassan hingga berita diturunkan belum berkomentar.
ISMA SAVITRI | WAYAN AGUS PURNOMO | ADITYA BUDIMAN | CORNILA DESYANA
Berita lain:
Begini Kronologi Pemerkosaan TKI di Malaysia
Perkosa TKI, Tiga Polisi Malaysia Ditahan
Pelecehan Seksual TKI Malaysia, Apa Kata Kemenlu
TKI Mengaku Diperkosa 3 Polisi Malaysia
Pemerintah Berangkatkan Ibu TKI yang Divonis Mati