TEMPO.CO, Jakarta - Proses kasus skandal Bank Century terus berjalan. Senin 19 November 2012 hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggelar ekspose atau gelar perkara kasus dana talangan Rp 6,7 triliun itu. Ekspose ini bakal menentukan peningkatan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.
“Dari gelar perkara ini bakal diketahui cukup-tidaknya alat bukti untuk meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Minggu, 18 November 2012.
Sumber Tempo di KPK mengungkapkan, saat ekspose awal November 2012, lembaga antikorupsi ini telah menyimpulkan dugaan keterlibatan dua pejabat Bank Indonesia. Mereka adalah Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter non-aktif dan Deputi Bidang Pengawasan Bank Indonesia. Mereka berinisial BM dan SF. “Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang pada pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century,” kata sumber itu.
Dia menjelaskan, pengucuran FPJP Bank Century pada November 2008 melanggar ketentuan. Ketentuan yang dilanggar itu, menurut sumber, perubahan syarat agar Bank Century tetap bisa mendapatkan fasilitas pendanaan. Badan Pemeriksa Keuangan juga telah menelaah hal ini. Hasilnya, "Penyaluran FPJP tidak sesuai dengan ketentuan,” kata sumber.
Dari dokumen yang dimiliki Tempo mengenai jawaban BPK atas pertanyaan KPK tentang kasus Century, BPK menyatakan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008, syarat pemberian fasilitas pendanaan kepada bank yakni memiliki Capital Adequacy Ratio (CAR) minimal 8 persen. Sedangkan Bank Century saat mengajukan permohonan FPJP memiliki CAR 2,35 persen. “Dengan demikian, Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP,” tulis dokumen itu.
Tapi, pada 14 November 2008, tulis dokumen itu, Bank Indonesia mengubah persyaratan pemberian fasilitas pendanaan dari semula CAR minimal 8 persen menjadi CAR positif. Padahal, satu-satunya bank yang memiliki CAR di bawah 8 persen hanya bank milik pengusaha Robert Tantular tersebut.
“Dengan demikian, perubahan persyaratan CAR dalam Peraturan Bank Indonesia tersebut patut diduga dilakukan untuk merekayasa agar Bank Century memperoleh FPJP,” demikian isi dokumen itu. Walhasil, dengan perubahan itu, Bank Indonesia menyetujui fasilitas pendanaan Bank Century Rp 502,07 miliar pada 14 November 2008.
Wakil Ketua BPK Hasan Bisri mengatakan, perubahan syarat FPJP Bank Century sudah dipaparkan dalam laporan BPK ke DPR dua tahun lalu. Hasil pemeriksaan BPK, pengucuran dana FPJP Bank Century memang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia sendiri.
Tim Pengawas DPR rencananya segera menindaklanjuti ekspose KPK. Dalam rapat dengan lembaga antirasuah pada Selasa 20 November 2012 besok, anggota Tim Pengawas Hendrawan Supratikno berharap KPK sudah bisa menetapkan status tersangka dalam kasus ini. “Penetapan tersangka bisa menjadi pintu masuk pengungkapan skandal Century,” kata Hendrawan.
Politikus PDI Perjuangan ini menilai penetapan tersangka dari Bank Indonesia sangat wajar. Menurut dia, episentrum skandal ini memang berada di bank sentral. “Penetapan tersangka itu bisa segera menyentuh pusat korupsi,” ujarnya.
Anggota Tim Pengawas lainnya, Akbar Faizal, mengatakan dua nama pejabat BI yang diduga terlibat ini bukanlah nama baru karena sudah pernah dipaparkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 3 April 2010 bersama puluhan nama lain yang terkait dengan skandal Bank Century. “Keterlibatan keduanya sudah ditemukan oleh DPR sejak dua tahun lalu,” kata dia.
Bahkan menurut dia, ketika Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas menyebutkan ada enam indikasi korupsi dalam kasus ini, Tim Pengawas tidak terlalu menyambut antusias. Sebab, indikasi korupsi ini juga sudah ditemukan sejak jauh-jauh hari. "Kami harus menunggu dua tahun lebih," kata dia.
Soal nama baru pejabatnya yang diduga terlibat skandal Bank Century, juru bicara Bank Indonesia Difi Johansyah, mengatana belum mendapat kabar ihwal dugaan keterlibatan pejabat Bank Indonesia dalam kasus Century. “Jadi belum bisa berkomentar,” kata dia.
TRI SUHARMAN | WAYAN AGUS PURNOMO | MARTHA THERTINA | BERNADETTE CHRISTINA
Berita Terkait:
Kekayaan Pemilik Bank Century Disita Polisi
KPK Kumpulkan Bukti Kasus Bailout Century
Nasabah Antaboga Ancam Pailitkan Bank Mutiara
PKS Sesalkan Misbakhun Disebut dalam Kasus Century
KPK Tak Ingin Century Jadi Beban Sejarah