Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Manuver Polisi Lawan KPK

image-gnews
Aktivis Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi (CICAK) membentangkan  spanduk raksasa di sisi utara gedung KPK, Jakarta, Minggu (25/11). TEMPO/Dasril Roszandi
Aktivis Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi (CICAK) membentangkan spanduk raksasa di sisi utara gedung KPK, Jakarta, Minggu (25/11). TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dari kepolisian, Komisaris Hendy Kurniawan, mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang ditemuinya saat bertugas di lembaga tersebut. "Saya mundur bukan karena pengusutan kasus simulator mengemudi, tapi karena kondisi internal tidak kondusif," kata dia di Markas Besar Kepolisian,Selasa, 27 November 2012.

Tudingan Hendy itu diungkapkan setelah pada Rabu pekan lalu dirinya datang ke Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat bersama 13 mantan penyidik KPK lainnya. Ketika itu, dalam rapat tertutup, mereka menyatakan kerisauan terhadap kondisi KPK. (Baca: Ini Curhat Bekas Penyidik KPK tentang Abraham Samad)

Hendy menuding Ketua KPK Abraham Samad mengabaikan prosedur dalam penetapan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom sebagai tersangka kasus suap cek pelawat. "Penyidik dan jaksa yakin tidak ada alat bukti, tapi Samad mengumumkan sendiri Miranda sebagai tersangka," kata lulusan Akademi Kepolisian tahun 2000 ini.

Begitu pula penetapan mantan anggota Dewan, Angelina Sondakh, sebagai tersangka kasus suap pembahasan anggaran pendidikan. Samad mengumumkan Angie sebagai tersangka tanpa surat perintah penyidikan.

Penilaian berbeda dikemukakan Ajun Komisaris Besar Yudhiawan. Duduk berdampingan saat konferensi pers, Yudhi mengatakan proses penyidikan dan penyadapan di KPK sudah sesuai dengan aturan.

Ketua KPK Abraham Samad menolak menanggapi pernyataan Hendy. "Biar publik yang menilai," ujar dia. Sedangkan juru bicara KPK, Johan Budi, merasa heran oleh pernyataan Hendy. Sebab, Hendy mundur dengan alasan telah mendapatkan pelajaran berharga. "Dalam surat pengunduran dirinya, Hendy mengatakan ada pertambahan nilai yang dia dapatkan saat bekerja di KPK dan akan ditularkan di institusinya."

Juru bicara Markas Besar Kepolisian, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, menyatakan tidak tahu-menahu soal tindakan Hendy dan Yudhi yang bercerita kepada wartawan. Boy mengatakan, kepolisian akan memberi perhatian terhadap tindakan kedua perwira tersebut.

Sementara itu, peristiwa pemanggilan mantan penyidik oleh Komisi III mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Peristiwa itu dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat), Hifdzil Alim. Dia menuding lembaga legislatif memiliki maksud tersembunyi, meski dengan alibi membahas kewenangan penyadapan KPK. “Seharusnya mereka memanggil KPK, karena yang dibahas mengenai KPK,” ucapnya kemarin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ketika KPK sedang bermasalah dengan kepolisian, apakah pantas mantan penyidik KPK diundang dalam pertemuan tertutup oleh Dewan?" ujar penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, kepada Tempo kemarin.

Adapun Komisi Hukum berkeras bahwa pertemuan dengan mantan penyidik KPK tak menyalahi aturan. Anggota Komisi Hukum, Syarifuddin Suding, mengatakan Dewan akan meminta konfirmasi kepada KPK terkait dengan keterangan para mantan penyidik tersebut.

Adapun anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, berpendapat, tindakan para mantan penyidik KPK yang menceritakan keluhannya melanggar kode etik kepegawaian KPK. “Aturan itu mengikat penyidik dan mantan penyidik untuk tidak membuka rahasia KPK,” kata dia.

RUSMAN PARAQBUEQ | IRA GUSLINA | ARYANI KRISTANTI | TRI SUHARMAN | FRANSISCO ROSARIAN | MARIA YUNIAR | EFRI R

Berita Terkait
Surat Pengunduran Diri Penyidik Hendy Puji KPK 

KPK Tak Urusi Anak Emas dan Anak Tiri 

KPK Meminta Perpanjangan Tugas 7 Penyidik Polisi 

Polri Belum Putuskan Nasib Penyidiknya di KPK 

Enam Penyidik KPK Resmi Bertugas di Mabes Polri  


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

4 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

4 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

4 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

5 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

5 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

6 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

8 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

9 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.