TEMPO.CO, Jakarta--Kementerian Perhubungan menyatakan mobil listrik Tucuxi belum mengantongi izin untuk melakukan uji coba kendaraan. "Kami belum pernah menerima pengajuan izin apa pun untuk menguji Tucuxi," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan, Ahad, 6 Januari 2012.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, menurut Bambang, setiap kendaraan baru harus menjalani serangkaian tes sebelum dinyatakan layak untuk diproduksi. Salah satunya adalah uji tipe di Kementerian Perhubungan, yang merupakan salah satu syarat registrasi kendaraan. Bila dinyatakan lulus uji tipe, kendaraan baru bisa mengantongi surat tanda nomor kendaraan.
Pada Sabtu lalu, Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mengalami kecelakaan saat melakukan uji coba mobil listrik Tucuxi di lereng timur Gunung Lawu, Magetan, Jawa Timur. Dalam kecelakaan itu, Dahlan dan Ricky Elson, yang mendampinginya selamat, namun mobil ringsek.
Semula, uji coba itu akan menempuh jarak 250 kilometer dari Kota Solo menuju Surabaya. Start dilakukan di Jalan Kebangkitan Nasional, Solo, karena nama jalan tersebut dinilai cukup representatif. Yakni, "Melambangkan sebuah kebangkitan dari teknologi mobil listrik nasional," kata salah satu panitia, Ananto Priyono.
Pengamat otomotif Suhari Sargo menuding Dahlan telah melanggar prosedur saat mengendarai Tucuxi. "Seharusnya, sebelum uji coba prototipe Tucuxi, ada uji kelayakan terlebih dulu," ujarnya semalam.
Suhari membandingkan Tucuxi dengan mobil Esemka, buatan siswa sekolah menengah kejuruan di Solo, yang menjalani serangkaian uji coba di Serpong. Agar layak dikendarai di jalan raya, Esemka saat itu harus lolos dalam serangkaian uji, antara lain kekuatan konstruksi, aerodinamis, mesin, transmisi, dan emisi gas buang. "Dari situ baru bisa dilihat kelayakannya.”
Sebelum menjajal Tucuxi di jalan raya, Direktur Eksekutif Masyarakat Transportasi Indonesia Pandit Pranggana menyarankan agar uji coba dilakukan di ruang tertutup. "Uji coba bukan dilakukan di tempat publik karena sangat membahayakan pengendara lain," katanya.
Tucuxi adalah salah satu varian yang dikembangkan dalam proyek mobil listrik nasional. Sedan yang disebut bisa melaju hingga kecepatan 200 kilometer per jam ini dirancang oleh Danet Suryatama.
Tim Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia cabang Surabaya menyelidiki penyebab kecelakaan mobil listrik Tucuxi. Kepala Kepolisian Resor Magetan Ajun Komisaris Besar Agus Santosa mengatakan tim kepolisian akan menyelidiki lokasi kecelakaan dan bangkai mobil listrik Tucuxi yang kini diamankan di Markas Kepolisian Resor Magetan. Selain Tucuxi, polisi mengamankan mobil Toyota Kijang yang ditabrak Tucuxi dari arah berlawanan.
Kepala Sub-Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, yang memimpin tim gabungan bersama Dinas Perhubungan Jawa Timur, mengatakan masih meneliti syarat teknis dan kelayakan mobil listrik Tucuxi.Tim gabungan, kata dia, telah melihat dan melakukan investigasi di lokasi kejadian serta meneliti bangkai mobil Tucuxi. “Hasilnya, sama sekali tidak ada bekas pengereman pada jalur jalan yang dilalui Tucuxi,” ucap Ade. Untuk sementara polisi menduga mobil tersebut tidak layak jalan.
MARIA YUNIAR | ANANDA PUTRI | GUSTIDHA BUDIARTI | DEWI RINA|ISHOMUDDIN | RUSMAN PARAQBUEG | EFRI R