Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Simulator Djoko Susilo Seret Empat Legislator

image-gnews
Tersangka kasus korupsi simulator SIM, Irjen (Pol) Djoko Susilo. ANTARA/Wahyu Putro A
Tersangka kasus korupsi simulator SIM, Irjen (Pol) Djoko Susilo. ANTARA/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Sejumlah nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat, terutama anggota dan mantan anggota Komisi Hukum DPR terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator mengemudi di Korps Lalu Lintas Kepolisian. Para legislator itu dimintai keterangan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tersangka bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Para anggota DPR itu adalah mantan Ketua Komisi Hukum Benny Kabur Harman, Wakil Ketua Komisi Hukum Azis Syamsuddin dan dua anggota Komisi Hukum, yakni Bambang Soesatyo, dan Herman Hery. “Mereka diperiksa untuk kasus pengadaan simulator,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis, 28 Februari 2013. 

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Djoko sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang proyek yang dinilai merugikan negara sekitar Rp 100 miliar. Dalam kasus Djoko, KPK sudah menyita belasan rumah miliknya (Baca: Edisi Khusus: Simpanan dan Istri-Istri Djoko).

Pemeriksaan para legislator itu diduga berkaitan dengan pernyataan mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin, saat diperiksa dalam kasus tindak pidana pencucian uang Djoko Susilo pada Kamis pekan lalu, menyebutkan keterlibatan tiga anggota Komisi Hukum. "Ada tiga orang DPR yang terlibat kasus Pak Djoko. Mereka itu Herman Hery, Azis Syamsuddin, dan Bambang Soesatyo," ujar Nazar.

Setelah diperiksa selama delapan jam, Bambang membantah tudingan Nazar. Politikus dari Partai Golkar itu juga menepis dugaan adanya pertemuan dengan Djoko Susilo. "Tidak ada pertemuan lain selain di DPR," katanya.

Mantan Ketua Komisi Hukum DPR, Benny K. Harman, ikut menegaskan bahwa Komisi Hukum tidak pernah membahas anggaran proyek simulator. Di depan penyidik, Benny hanya menjelaskan perihal tugas dan fungsinya sebagai Ketua Komisi Hukum dan anggota Dewan. "Pemeriksaan tadi tidak membicarakan mengenai proyek simulator mengemudi ataupun aliran dana,” ujar Politikus Partai Demokrat yang sudah pindah ke Komisi Perdagangan dan Industri ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ditanya soal dugaan keterlibatan sejumlah anggota Komisi Hukum DPR, Benny lebih banyak menjawab tidak tahu. Ia juga enggan berkomentar saat ditanya mengenai kemungkinan adanya aliran dana simulator pada sejumlah anggota Komisi Hukum, termasuk dirinya. "Kurang tahu, kurang tahu. Kita tunggu pemeriksaan," kata dia.

Pernyataan berbeda datang dari anggota Komisi Hukum yang lain, Martin Hutabarat. Politikus Partai Gerindra itu mengakui jika proyek simulator SIM pernah dibahas di komisinya. Tapi pembahasannya memang tidak mendalam dan tidak menyentuh soal anggaran proyek. "Dibahasnya sekilas, secara umum saja, yang mengurusi anggaran itu adalah anggota komisi yang juga menjadi anggota Badan Anggaran," kata dia.

Menurut Martin, sebelum tahun 2012, Komisi tak terlalu berperan dalam penyusunan anggaran. Sebab, penyusunan anggaran dilakukan oleh anggota-anggota Banggar yang umumnya juga sudah ditempatkan di tiap-tiap Komisi.

Pembahasan proyek simulator SIM, kata dia, dikerjakan pada 2011. Setelah 2012, barulah Komisi mulai dilibatkan dalam membahas anggaran. "Memang sudah berubah," ujar politisi dari Sumatera Utara itu.

FEBRIANA FIRDAUS | RUSMAN PARAQBUEQ | SUBKHAN | EFRI R | MUNAWWAROH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

13 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

15 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


Ketua Banggar DPR: Ini Saat yang Tepat untuk Polri Berbenah

15 Oktober 2022

Sejumlah pejabat Polri tiba untuk melaksanakan shalat Jumat sebelum menuju Istana Negara di Jakarta, Jumat 14 Oktober 2022. Sebanyak 559 pejabat Polri yang terdiri dari Pati Mabes Polri, Kapolda, dan Kapolres seluruh Indonesia dikumpulkan di Istana Negara untuk menerima pengarahan dari Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ketua Banggar DPR: Ini Saat yang Tepat untuk Polri Berbenah

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan, ini saat yang tepat untuk Polri berbenah setelah serangkaian peristiwa yang terjadi.


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.