TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyatakan kenaikan harga bahan bakar minyak sudah bisa dilakukan dalam tiga hari ke depan. “Kami harapkan cepat agar anggaran (kompensasi) bisa langsung terserap. Dalam hitungan hari lah,” kata Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat tadi malam menyetujui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2013. Diputuskan melalui voting, sebanyak 338 anggota Dewan menerima pengesahan dan 181 anggota menolak pengesahan. Dengan persetujuan ini, berarti rencana kenaikan harga BBM bersubsidi yang direncanakan menjadi Rp 6.500 per liter untuk Premium bakal segera direalisasi.
Menurut Mahendra, pemerintah masih harus menyiapkan Daftar Isian Pagu Anggaran (DIPA) untuk program-program kompensasi kenaikan harga BBM. Dia berharap DIPA tersebut bisa diselesaikan oleh Kementerian terkait dalam dua hari ke depan. “Hitungan hari bisa ada langkah yang langsung dikaitkan dengan itu (kenaikan harga BBM),” ujarnya.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Armida Alisjahbana memastikan persiapan DIPA itu tidak akan membutuhkan waktu lama. “Saat ini semua TOR (term of reference) dan RAB (rencana anggaran belanja) sudah siap,” ucapnya.
DIPA dana kompensasi yang terkait dengan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat, penambahan kuota beras murah untuk rakyat miskin, Program Keluarga Harapan, Armida menjelaskan, disiapkan oleh Kementerian Kesejahteraan Sosial. Adapun penambahan Bantuan Siswa Miskin dan Beasiswa Bidik Misi akan disiapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama. “Sekarang semuanya sudah siap, tinggal penyusunan administrasi saja. Penyalurannya oleh PT Pos,” kata dia.
Menurut Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri, tanpa kenaikan harga bahan bakar, subsidi bakal membengkak menjadi Rp 297 triliun dan tambahan volume menjadi 50 juta kiloliter. Defisit anggaran juga bakal melonjak menjadi 3,83 persen atau sekitar Rp 453,6 triliun. Padahal defisit yang dipatok sesuai dengan undang-undang tak boleh lebih dari 2,5 persen.
Kenaikan harga, ujar Chatib, mampu menahan lonjakan konsumsi BBM menjadi 48 juta kiloliter dan total subsidi Rp 210 triliun atau lebih hemat Rp 87 triliun. “Selain itu, defisit anggaran bisa ditekan menjadi 2,38 persen,” ujarnya pada saat rapat paripurna pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013, di Kompleks Parlemen, kemarin.
Dalam APBN 2013, volume BBM bersubsidi dipatok sebanyak 46 juta kiloliter dan subsidi Rp 193,8 triliun. Namun, akibat perubahan harga minyak dunia, melemahnya nilai tukar rupiah, dan kenaikan konsumsi bahan bakar, subsidi yang dialokasikan membengkak.
Chatib menjelaskan, kenaikan harga BBM adalah kewenangan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang APBN. Sedangkan pengajuan anggaran perubahan hanya untuk membahas asumsi makro dan postur anggaran. “Kami tidak membahas kenaikan harga BBM karena kenaikan sudah menjadi kewenangan pemerintah,” tuturnya.
Selain BBM, lonjakan subsidi terjadi untuk listrik, yang naik Rp 19 triliun menjadi Rp 99,9 triliun, dari sebelumnya Rp 80,9 triliun. Dengan kenaikan ini, total subsidi energi (BBM, elpiji, dan listrik) naik Rp 35 triliun menjadi Rp 309,8 triliun.
ALI NUR YASIN | ANGGA SUKMA WIJAYA | ANANDA TERESIA