TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengantongi bukti-bukti penyimpangan di sejumlah proyek yang digarap kelompok usaha milik keluarga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Proyek-proyek itu dikendalikan oleh Tubagus Chaeri Wardana, adik Atut yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
"Chaeri itu otak dan konseptornya. Seluruh proyek di Banten dipegang dia," kata sumber Tempo kemarin. Chaeri saat ini ditahan KPK sebagai tersangka suap dalam sengketa pemilihan Bupati Lebak, Banten, yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif, Akil Mochtar.
Jejak penyimpangan tersebut ditemukan penyidik ketika mereka menggeledah kantor PT Bali Pacific Pragama sepanjang Senin hingga Selasa lalu di gedung The East, Mega Kuningan, Jakarta. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan 200 lembar sertifikat tanah atas nama Chaeri yang berlokasi di Melbourne, Australia; Jakarta; dan Banten.
"Sertifikat itu terkait dengan proyek yang akan dan sudah digarap Chaeri," katanya. Selain sertifikat tanah, penyidik KPK menemukan jejak pungutan 20 persen dari setiap proyek yang digarap oleh perusahaan keluarga Chaeri. Suap itu mengalir sejak 2004. "Setelah dipotong pajak 12,5 persen, ada success fee untuk dia sebesar 20 persen," ucap sumber itu.
Modus yang digunakan Chaeri, kata sumber ini, mirip modus korupsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Setelah sempat kabur ke Kolombia, Nazar kini terpidana perkara suap proyek Wisma Atlet.
Chaeri, misalnya, sering meminta rekanan penggarap proyek menyetor fee jika ingin menang tender. Selain itu, dia kerap menunjuk perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan proyek yang ia menangi. Terakhir, Chaeri sering meminjam nama perusahaan lain untuk ikut tender. Ketiga modus ini juga dilakukan Nazar.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas membenarkan bahwa KPK tengah mengusut dugaan penyimpangan proyek yang dikerjakan perusahaan keluarga Atut. Tapi ia belum bisa menyimpulkan modus yang dipakai Chaeri mirip yang digunakan Nazar. “Kami masih menunggu hasil penyidikan,” katanya.
Pengacara Chaeri, Efran Helmi Juni, belum bisa dihubungi kemarin. Sebelumnya, ia menyatakan tak mau berkomentar perihal tudingan bahwa kliennya mengatur proyek di Banten. “Kami fokus ke tuduhan suapnya.”
ANTON APRIANTO | CHETA NILAWATY | SUNDARI | EFRI R
Berita Terpopuler:
SBY: Saya Bukan Pejabat Kacangan
Gaji Hakim Konstitusi Cukup buat 'Lima Istri'
SBY Minta Luthfi Hasan Tak Bersaksi Palsu
200 Tanah Suami Airin, dari Banten sampai Melbourne
Cara Atut Menjadi Gubernur Banten Versi Jazuli