Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Marzuki Alie Tuding BUMN Tebar Duit

image-gnews
Ketua DPR Marzuki Alie (tengah) memenuhi panggilan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/10). ANTARA/Rosa Panggabean
Ketua DPR Marzuki Alie (tengah) memenuhi panggilan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/10). ANTARA/Rosa Panggabean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie menyatakan ada badan usaha milik negara yang membagikan duit ke fraksi-fraksi di parlemen dalam kaitan dengan proyek pembangunan gedung baru. Marzuki mengaku melaporkan pembagian duit itu kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara saat itu, Mustafa Abubakar. “Saya telepon Mustafa Abubakar untuk memecat direksi BUMN yang bagi-bagi duit tersebut,” kata Marzuki dalam hak jawabnya kepada Tempo.

Menurut dia, pembagian duit untuk anggota DPR terlihat dari perwakilan salah satu fraksi yang datang ke ruangannya. Perwakilan fraksi ini mengeluh karena hanya menerima US$ 50 ribu. Padahal partainya akan menggelar hajatan nasional. Kepada anggota DPR itu, Marzuki menyatakan tak pernah memerintahkan pembagian duit untuk fraksi di DPR.

Hak jawab Marzuki itu dilayangkan dalam kaitan dengan pemberitaan Koran Tempo edisi 11 November 2013 halaman A7, berjudul “KPK Belum Sentuh Kasus Gedung DPR”. Dalam artikel itu, sumber Tempo menyebutkan bahwa Marzuki, yang merangkap Ketua Badan Urusan Rumah Tangga, kecipratan Rp 250 juta dalam pembangunan proyek gedung baru DPR. Marzuki membantah menerima duit tersebut, namun ia yakin catatan penerimaan uang sebesar Rp 250 juta itu tidak salah. “Tapi, siapa yang menjual nama saya yang harus diungkap,” demikian Marzuki menuliskan.

Pada bagian lain hak jawabnya, Marzuki mengaku pernah mengumpulkan semua BUMN yang mendaftar sebagai peserta tender di ruang kerjanya di DPR. Salah satu yang hadir, kata Marzuki, adalah Teuku Bagus Muhammad Noor, Direktur Operasional PT Adhi Karya—kini tersangka kasus Hambalang. “Dari pertemuan itu, saya berkesimpulan sudah ada skenario memenangkan BUMN tertentu,” kata politikus Partai Demokrat ini. Belakangan, Marzuki melaporkan Teuku Bagus kepada pengganti Mustafa Abubakar, yakni Dahlan Iskan.

Direncanakan sejak 2008, proyek gedung baru DPR akhirnya dibatalkan karena tekanan publik. Bertinggi 36 lantai, biaya konstruksi gedung ini mencapai Rp 1,8 triliun sebelum berkurang menjadi Rp 1,16 triliun. Penelusuran Tempo, seperti dimuat majalah edisi pekan ini, menyebutkan perusahaan calon penggarap proyek sudah mengalirkan duit ke sejumlah anggota DPR, termasuk ke beberapa anggota Badan Urusan Rumah Tangga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mantan Menteri BUMN Mustafa Abubakar tak ingat pernah dihubungi Marzuki Alie soal setoran duit perusahaan negara untuk anggota DPR. “Mungkin pernah, tapi saya lupa karena banyak mengurus ratusan perusahaan BUMN,” katanya. Sedangkan Dahlan Iskan membenarkan Marzuki memintanya memecat Teuku Bagus. “Tapi saya tidak bisa memecat secara langsung. Saya meminta direksi Adhi Karya memecat dia.”

Direktur Utama Adhi Karya, Kiswodarmawan, mengaku tak mengetahui suap untuk para wakil rakyat guna memuluskan proyek gedung baru itu. “Saya baru naik 2011. Kamu gak usah tanya-tanya,” katanya sambil menutup telepon.

MUHAMAD RIZKI | ANANDA PUTRI | PRAM

Berita terkait:
Marzuki Alie Ditantang Bersikap Jantan

ICW: Marzuki Jangan Tutupi Suap Gedung DPR

PKS Minta Marzuki Ungkap Penerima Suap Gedung DPR

Mahfud Md.: Marzuki Wajib Laporkan Suap Gedung DPR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

18 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

20 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

20 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

2 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.