TEMPO.CO, Jakarta-–Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Bupati Karanganyar Rina Iriani sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi subsidi proyek perumahan Griya Lawu Asri di Karanganyar, Jawa Tengah, kemarin. “Tersangka menikmati uang hasil korupsi Rp 11,1 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Babul Khoir Harahap, di kantornya.
Khoir menjelaskan, Rina diduga menyelewengkan subsidi Kementerian Perumahan Rakyat kepada Koperasi Simpan Usaha Sejahtera Karanganyar pada 2007-200 dengan kerugian negara Rp 18,4 miliar. Pengacara Rina, Rudy Alfonso, menilai penetapan status tersangka itu janggal. “Perkara ini sudah disidangkan, nama Rina tidak disebut dalam vonis,” ujarnya kepada Tempo.
Penetapan status tersangka atas Rina memperpanjang deretan kepala daerah yang terjerat dalam berbagai perkara korupsi. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mencatat, hingga pertengahan Mei lalu 309 kepala daerah sudah terjerat kasus dugaan korupsi sejak mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung berlaku pada 2005.
Ihwal penetapan status tersangka terhadap Rina, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi belum dapat menetapkan sanksi, misalnya dinonaktifkan, mengingat status hukumnya yang masih tersangka. “Tapi, jika statusnya sudah terdakwa, baru dinonaktifkan,” kata Gamawan.
ROFIUDDIN | FEBRIANA FIRDAUS | TRI SUHARMAN | MUHAMMAD KURNIANTO | BOBBY CHANDRA
Berita terkait:
Atut Belum Kembali Lagi ke Makam Tomet
Makam Hikmat Tomet Berdampingan dengan Chasan
Jago Gubernur Atut Keok dalam Pilkada Ulang Lebak
Sekda Banten: Atut ke Kairo Pakai Duit APBD