TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Selasa 26 November 2013, berencana memeriksa Athiyyah Laila, istri Anas Urbaningrum, sebagai saksi Machfud Suroso, Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, yang menjadi tersangka dugaan korupsi proyek Hambalang.
“Pemeriksaan itu di antaranya untuk mengkonfirmasi barang yang disita, termasuk asal-usul uang Rp 1 miliar,” kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Senin 25 November 2013.
Ketika menggeledah rumah Anas di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 12 November lalu, penyidik KPK menyita sejumlah barang, termasuk duit Rp 1 miliar.
Duit Rp 1 miliar itu, menurut Johan, ditemukan di tas di dalam lemari pribadi kamar Anas-Athiyyah di lantai 2. Di beberapa titik di rumah itu, penyidik juga menemukan sejumlah uang. “Uang-uang tersebut tidak disita karena tak berkaitan dengan kasus yang tengah disidik,” kata Johan. “Hanya Rp 1 miliar yang diduga berkaitan.”
Sumber Tempo mengatakan, duit itu ditemukan dalam travel bag cokelat gelap. Duit tersebut, kata sumber ini, terdiri atas beberapa gepok Rp 100 ribu yang disatukan ikatan kertas yang bertulisan sejumlah nama bank nasional. Pada ikatan itu, ujarnya, teridentifikasi tanggal penarikan uang. “Tanggalnya berdekatan dengan tanggal Dutasari menerima uang dari proyek Hambalang pada akhir 2010 dan awal 2011,” katanya.
Dutasari adalah subkontraktor proyek Hambalang. Menurut berkas dakwaan Deddy Kusdinar, mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang menjadi pesakitan kasus Hambalang, Dutasari pernah menerima pencarian duit Rp 45,3 miliar melalui rekening Machfud dan rekening Dutasari. Jaksa KPK menengarai aliran duit itu janggal karena waktu pekerjaan Dutasari masih sangat jauh. Jaksa juga yakin Athiyyah masih Komisaris Dutasari.
Pengacara Athiyyah, Carrel Ticualu, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini, setelah pada pemanggilan pertama Senin pekan lalu mangkir karena sakit. Menurut Carrel, ketika mendampingi penyitaan duit Rp 1 miliar oleh KPK, ia tak melihat ada tanggal yang tertera di ikatan setiap gepokan uang itu. “Kalaupun ada tanggalnya, enggak bisa dikait-kaitkan.” Menurut dia, “Kalau uang itu terkait Hambalang, tidak mungkin ditaruh di rumah dalam jangka waktu lama.”
Anton A | M. Rizki | Tri Artining Putri