Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dokter Ayu Cs Lawan Putusan MA

image-gnews
Mahasiswa kedokteran berunjuk rasa di  Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Makassar, (26/11). Mereka menuntut pembebasan dr Dewa Ayu Sasiawan Sp.OG, dan dr Hendry Simanjuntak Sp,OG. TEMPO/Hariandi Hafid
Mahasiswa kedokteran berunjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Makassar, (26/11). Mereka menuntut pembebasan dr Dewa Ayu Sasiawan Sp.OG, dan dr Hendry Simanjuntak Sp,OG. TEMPO/Hariandi Hafid
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Tim Kamar Pidana Umum Mahkamah Agung menyatakan tengah memeriksa permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani dan dua koleganya. "Pihak terdakwa memang sudah PK, dan saat ini masih diperiksa majelis hakim," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Ridwan Mansyur, ketika dihubungi Rabu 27 November 2013.

Kasus Dewa Ayu cs mencuat setelah para dokter di sejumlah kota menggelar unjuk rasa memprotes hukuman terhadap dokter Ayu dan dua koleganya sepanjang Rabu lalu. Aksi unjuk rasa yang disertai mogok kerja itu mengakibatkan sejumlah calon pasien telantar. Ratusan dokter juga berunjuk rasa di depan gedung MA.

Menurut laman situs resmi MA, permohonan upaya luar biasa Dewa Ayu cs masuk sejak 21 Agustus lalu dengan klasifikasi kasus kealpaan. Perkara ini ditangani Tim Cakra A, yang dipimpin Hakim Agung Salman Luthan dengan anggota Margono dan Muhammad Syarifuddin.

Upaya itu merupakan bentuk perlawanan Ayu dan dua koleganya terhadap putusan kasasi MA yang menghukum ketiganya bersalah pada saat menangani pasien hendak melahirkan, Julia Fransiska Makatey, pada 10 April 2010. Majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar menilai tiga dokter Rumah Sakit R.D. Kandou Malayang, Manado, Sulawesi Utara, itu terbukti melakukan perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan pasien meninggal. Tiga dokter itu divonis masing-masing 10 bulan penjara.

Putusan kasasi yang diketuk pada 18 September 2012 ini meralat putusan Pengadilan Negeri Manado yang memvonis bebas tiga dokter itu. Salah satu pertimbangan yang dipakai majelis hakim adalah putusan Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia Sulawesi Utara pada 24 Februari 2011. Putusan etik itu menyebutkan ketiga dokter tersebut tidak melanggar etik dan prosedur profesi kedokteran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sempat dinyatakan sebagai buron, Ayu ditangkap tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Manado, sebagai eksekutor putusan kasasi, di tempat kerja barunya di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati, Balikpapan. Pada 23 November lalu, satu kolega Ayu yang juga berstatus buron, dokter Hendry Simanjuntak, disergap di Sumatera Utara. Keduanya lalu dijebloskan di Rumah Tahanan Malendeng, Manado. Satu terpidana lagi, dokter Hendy Siagian, masih buron. Sejak kemarin, atas permintaan Kejaksaan, pihak Imigrasi mencegah Ayu dan dua koleganya bepergian ke luar negeri.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zainal Abidin, yang memimpin aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung, menyatakan IDI mengecam putusan kasasi MA sebagai bentuk kriminalisasi dokter. “Kalau begini, tak ada bedanya dong penjahat dan dokter," katanya.

ANTON A |INDRA WIJAYA | REZA ADITYA | MUHAMMAD MUHYIDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

18 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

1 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

1 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya


Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

2 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

7 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

12 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

13 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

14 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

16 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.