TEMPO.CO, Jakarta-Tim Kamar Pidana Umum Mahkamah Agung menyatakan tengah memeriksa permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani dan dua koleganya. "Pihak terdakwa memang sudah PK, dan saat ini masih diperiksa majelis hakim," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Ridwan Mansyur, ketika dihubungi Rabu 27 November 2013.
Kasus Dewa Ayu cs mencuat setelah para dokter di sejumlah kota menggelar unjuk rasa memprotes hukuman terhadap dokter Ayu dan dua koleganya sepanjang Rabu lalu. Aksi unjuk rasa yang disertai mogok kerja itu mengakibatkan sejumlah calon pasien telantar. Ratusan dokter juga berunjuk rasa di depan gedung MA.
Menurut laman situs resmi MA, permohonan upaya luar biasa Dewa Ayu cs masuk sejak 21 Agustus lalu dengan klasifikasi kasus kealpaan. Perkara ini ditangani Tim Cakra A, yang dipimpin Hakim Agung Salman Luthan dengan anggota Margono dan Muhammad Syarifuddin.
Upaya itu merupakan bentuk perlawanan Ayu dan dua koleganya terhadap putusan kasasi MA yang menghukum ketiganya bersalah pada saat menangani pasien hendak melahirkan, Julia Fransiska Makatey, pada 10 April 2010. Majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar menilai tiga dokter Rumah Sakit R.D. Kandou Malayang, Manado, Sulawesi Utara, itu terbukti melakukan perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan pasien meninggal. Tiga dokter itu divonis masing-masing 10 bulan penjara.
Putusan kasasi yang diketuk pada 18 September 2012 ini meralat putusan Pengadilan Negeri Manado yang memvonis bebas tiga dokter itu. Salah satu pertimbangan yang dipakai majelis hakim adalah putusan Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia Sulawesi Utara pada 24 Februari 2011. Putusan etik itu menyebutkan ketiga dokter tersebut tidak melanggar etik dan prosedur profesi kedokteran.
Sempat dinyatakan sebagai buron, Ayu ditangkap tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Manado, sebagai eksekutor putusan kasasi, di tempat kerja barunya di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati, Balikpapan. Pada 23 November lalu, satu kolega Ayu yang juga berstatus buron, dokter Hendry Simanjuntak, disergap di Sumatera Utara. Keduanya lalu dijebloskan di Rumah Tahanan Malendeng, Manado. Satu terpidana lagi, dokter Hendy Siagian, masih buron. Sejak kemarin, atas permintaan Kejaksaan, pihak Imigrasi mencegah Ayu dan dua koleganya bepergian ke luar negeri.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zainal Abidin, yang memimpin aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung, menyatakan IDI mengecam putusan kasasi MA sebagai bentuk kriminalisasi dokter. “Kalau begini, tak ada bedanya dong penjahat dan dokter," katanya.
ANTON A |INDRA WIJAYA | REZA ADITYA | MUHAMMAD MUHYIDDIN