TEMPO.CO, Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan sebagai tersangka dalam dua kasus. Menurut Ketua KPK Abraham Samad, dua perkara itu adalah suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan korupsi proyek alat kesehatan di Banten.
Surat perintah penyidikan untuk Gubernur Atut diteken pada Senin lalu. “Atut dinyatakan turut serta dengan tersangka terdahulu dalam kasus penyuapan kepada Akil dalam kaitan dengan sengketa pemilihan bupati Lebak,” ujar Abraham di gedung KPK, Selasa 17 Desember 2013.
Ihwal penetapan Atut sebagai tersangka kasus korupsi proyek alat kesehatan Banten, kata Abraham, surat perintah penyidikannya menyusul. “Masih perlu direkonstruksi. Kami menahan diri untuk tidak mengumumkannya secara resmi,” katanya.
Keputusan KPK itu memperpanjang daftar keluarga Atut yang terjerat kasus rasuah. Sebelumnya, Tubagus Chaeri Wardana, adik kandung Atut, menjadi tersangka dua kasus sekaligus, yaitu kasus suap Akil dan perkara korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan.
Kini, KPK sedang membidik Wali Kota Airin Rachmi Diany, suami Chaeri, dalam kasus korupsi alat kesehatan dan suap Akil. Anggota dinasti Atut lain yang tersangkut korupsi, yakni Ratu Irma Suryani. Pengurus Kamar Dagang dan Industri Banten itu telah ditahan Kejaksaan Tinggi Banten.
Hingga kemarin, Atut belum dapat dimintai konfirmasi. Namun, lewat Tubagus Sukatma, pengacara keluarganya, Atut menyatakan akan mematuhi keputusan KPK. “Kami tidak dalam posisi menghindar dan harus menghadapinya,” kata Sukatma.
MUHAMAD RIZKI | BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE | RIZKI PUSPITA SARI | BOBBY CHANDRA
Baca juga:
Atut Tersangka, Golkar: Tiada Maaf bagimu
KPK Resmi Tetapkan Atut sebagai Tersangka
Atut Tersangka, Rano Karno Disiapkan Jadi Gubernur
Terkait Suap MK, Atut Bertemu Akil di Singapura