TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap buron yang sudah ditunggu sekitar lima tahun Anggoro Widjojo, tersangka korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Anggoro tertangkap di Shenzhen, Cina, Rabu, 31 Januari 2014 lalu. "Benar, kemarin sore telah berhasil menangkap buronan KPK atas nama Anggoro Widjaja," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, Kamis, 30 Januari 2013.
Usai tertangkap, Anggoro dideportasi dari CIna menggunakan pesawat Garuda nomor penerbangan GA9988 dari Guangzhou. Ia tiba di Jakarta pukul 21.15 WIB. Anggoro bakal langsung ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. "Kemungkinan memang di Guntur," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo. (Baca:Anggoro Tiba di KPK dengan Tangan Diborgol )
Anggoro ditangkap ketika sedang berada di check point perbatasan antarnegara (land border) Shenzhen Wan. Itu adalah perbatasan antara Shenzhen dan Hongkong. "Anggoro sempat melintas dari Shenzhen ke Hongkong. Dia ditangkap saat kembali dari Hongkong ke Shenzhen," kata Atase Imigrasi Indonesia di Cina, Jamaruli Manihuruk, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Baca: KPK Beruntung Anggoro Ditangkap Sebelum Imlek)
Anggoro ketahuan berangkat dari Shenzhen ke Hongkong pada 27 Januari 2014. Du hari kemudian dia kembali dari Hongkong ke Shenzhen. Petugas yang menangkap Anggoro adalah petugas imigrasi setempat, Public Security Beureau, lembaga yang berwenang menangkap Anggoro. Jamaruli tak menjelaskan mengapa Anggoro tak langsung ditangkap pada 27 Januari 2014. "Kami tak mau melakukan hal ceroboh. Semuanya harus dipertimbangkan dengan matang," ujar dia.
Datang tanpa pengawalan dan pendamping keluarga, Anggoro sempat melawan petugas, sebelum akhirnya tertangkap. Ministry Public Security dan polisi Cina dihubungi. Anggoro kemudian dibawa ke Ghuangzhou dan diserahkan ke atase imigrasi. "Dari Ghuangzhou, Anggoro dikawal petugas termasuk petugas KPK, dan berhasil dibawa dengan pesawat Garuda," kata Jamaruli. (Baca:KPK Belum Tahu Status Paspor Anggoro Widjojo)
Mantan Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban menyambut baik penangkapan Anggoro ini. "Ini baik untuk Anggoro, supaya tidak banyak fitnah yang muncul untuk dirinya. Dia juga akan lebih tenang. Lari juga tidak tenang," kata Kaban kepada Tempo. MS Kaban merupakan satu dari saksi yang dimintai keterangan oleh KPK dalam kasus ini. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan Boen Mochtar Purnama mengatakan dirinya menerima uang US$ 20 ribu dari Anggoro atas persetujuan Kaban. (Baca:Bisa Terancam Kasus Anggoro, Kaban: Usut Tuntas! )
Anggoro merupakan Direktur PT Masari Radikom. KPK mengusut kasus yang membelitnya sejak 2008. Anggoro disangka memberikan duit sebesar Rp 105 juta dan US$ 85 ribu kepada Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Yusuf Erwin Faishal. Duit tersebut sebagai suap agar anggota Dewan menyetujui program revitalisasi Radio Terpadu di Kemenhut senilai Rp 180 miliar. Menjadi tersangka 19 Juni 2009, ia kemudian melarikan diri dan dinyatakan sebagai buron. (Baca:Poin Krusial Kasus Anggoro Widjojo)
Proyek ini ada sejak masa Menteri Kehutanan Prakosa. Proyek tetap berlanjut di masa Menteri Kehutanan MS Kaban.
MUHAMAD RIZKI | AMRI MAHBUB | BERNADETTE CHRISTINA