TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan dana saksi partai politik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara rawan dikorupsi. Musababnya, kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, dana itu tiba-tiba saja muncul meskipun belum dianggarkan. “Bila tak dianggarkan dan tiba-tiba muncul, potensi pelanggarannya besar sekali,” kata Bambang melalui pesan pendek kemarin.
Pemerintah akan mengucurkan Rp 660 miliar untuk honor saksi 12 partai di lebih dari 540 ribu tempat pemungutan suara. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan duit itu termasuk dalam gelontoran Rp 1,5 triliun yang diberikan melalui Badan Pengawas Pemilu. Rencananya, tiap saksi mendapat Rp 100 ribu, sehingga besaran dana untuk tiap partai sebesar Rp 54,57 miliar.
Nyatanya, sejumlah partai ngotot meminta pemerintah mengucurkan duit itu. Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar, Agun Gunanjar Sudarsa, mengatakan kehadiran saksi dari partai penting untuk menjamin proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan jujur dan adil. “Apakah akan terus membiarkan adanya kecurangan dalam proses itu?” katanya.
Sebelumnya, Agun meminta dana saksi tak dipolitisasi. Dia pun siap pasang badan jika dana itu dipermasalahkan. Wakil Ketua Komisi Pemerintahan dari Demokrat, Khatibul Umam Wiranu, mengatakan pemerintah bisa tetap membagikan duit itu meskipun ada partai tak setuju. Menurut Umam, penyediaan saksi di semua tempat pemungutan menguntungkan semua partai.
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy juga mendukung duit saksi dari negara. “Tak ada pasal dalam undang-undang mana pun yang menyatakan dana itu melanggar,” kata Romahurmuziy.
Wakil Ketua Komisi Pemerintahan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arif Wibowo, memastikan partainya akan mengembalikan duit saksi karena dana itu tak lebih dari politik uang yang dilegalkan. “Dilakukan kolektif oleh partai yang menerima,” ujarnya.
Khatibul Umam Wiranu mengatakan Demokrat, Golkar, dan PDIP menjadi pengusul pertama dana saksi pada pertengahan 2013. Saat itu, kata Umam, Kementerian Keuangan menyatakan tak ada alokasi anggaran. Agun membenarkan usulan itu, tapi Arif Wibowo membantah partainya ikut mengusulkan duit saksi.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad mengatakan dana saksi merupakan usulan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto. Dalam rapat di kantor Djoko pada 15 Januari lalu, kata Muhammad, Djoko mengaku mendapat keluhan satu partai soal kesulitan menghadirkan saksi. Djoko pada Ahad lalu enggan berkomentar banyak soal dana saksi. “Sampai sekarang belum ada produk legal untuk dana saksi,” katanya.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah Djoko yang mengusulkan dana itu. Tapi dia lupa siapa inisiator awal ide itu.
BUNGA MANGGIASIH | WAYAN AGUS | MUHAMMAD MUHYIDDIN | PRIHANDOKO | PRAM