TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah benih-benih keretakan partai pendukungnya dalam menyikapi hasil pemilihan presiden, kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa berkukuh mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Fadli Zon, menganggap proses pelaksanaan pemilihan yang digelar Komisi Pemilihan Umum bermasalah dan terindikasi banyak penyimpangan.
Selama ini, Fadli mengklaim, tim Prabowo-Hatta sudah melaporkan kecurangan yang terjadi di sejumlah daerah agar dapat diselesaikan lebih dulu, namun KPU dinilai tidak menggubris tuntutan mereka. "Pemilihan ini tidak sesuai dengan asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsional, dan akuntabilitas," ujarnya Rabu 23 Juli 2014.
Dua hari yang lalu, KPU menetapkan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang pemilihan presiden. Keduanya mengungguli Prabowo-Hatta dengan raihan 53,15 persen berbanding 46,85 persen suara. Namun, sejam sebelum pleno penetapan rekapitulasi suara nasional, Prabowo Subianto memutuskan menarik diri dari proses pelaksanaan penghitungan suara di KPU.
Juru debat nasional tim pemenangan Prabowo-Hatta, Ahmad Yani, pun memastikan timnya menempuh jalur Mahkamah untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan. Mengajukan gugatan, kata Yani, bukan menunjukkan kubunya tidak siap kalah. “Namun agar presiden terpilih juga memiliki keabsahan hukum,” ujar dia di Rumah Polonia, Jakarta, markas tim pemenangan Prabowo-Hatta.
Sikap tim Prabowo-Hatta yang ngotot mengajukan gugatan ke Mahkamah bertolak belakang dengan pendirian sebagian anggota koalisi pendukung Prabowo. Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suharso Monoarfa mengatakan partainya tidak akan mengikuti upaya yang dilakukan kubu Prabowo memperkarakan hasil pemilihan ke Mahkamah.
Suharso menegaskan, mayoritas pengurus partainya bisa menerima kemenangan Jokowi-Kalla. "Gagasannya sama, semua hampir satu suara mendukung Jokowi-Kalla," kata Suharso. Sedangkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono meminta partainya mengakui kemenangan Jokowi-Kalla. “Secara kelembagaan, ketua umum yang berhak menjawab," ujar Agung.
Adapun KPU tak gentar menghadapi gugatan Prabowo-Hatta. Anggota KPU, Arief Budiman, mengatakan lembaganya menyiapkan dokumentasi penghitungan dan rekapitulasi suara dari semua tingkatan secara berjenjang. "Sudah kami siapkan bundel-bundel berita acara rekapitulasi suara tiap provinsi," ucap Arief di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Mahkamah Konstitusi memberi tenggat hingga Jumat pukul 21.05 bagi Prabowo-Hatta untuk mengajukan gugatan. Ketua MK Hamdan Zoelva menjelaskan, obyek gugatan harus memenuhi empat unsur, seperti penetapan hasil pemilihan tingkat nasional dan perolehan suara yang mempengaruhi kemenangan calon. “Sampai tadi malam, kami belum menerima permohonan gugatan,” kata Hamdan.
SUNDARI SUJIANTO | REZA ADITYA | FRANSISCO ROSARIANS | IRA GUSLINA SUFA | GANGSAR PARIKESIT | MUHAMMAD MUHYIDDIN | BOBBY CHANDRA
Topik terhangat:
MH17 | Pemilu 2014 | Ramadan 2014 | Tragedi JIS | Hasil Pilpres 2014
Berita terpopuler lainnya:|
Calon Menteri Kabinet Jokowi-JK Mulai Beredar
Hacker Cina Manipulasi Suara Golput di Pilpres?
Pemain Voli Ini Lebih Pantas Jadi Model