TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan saksi yang memberikan keterangan palsu dalam sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum presiden-wakil presiden yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa bisa dipidana. “Saksi di bawah sumpah itu ancamannya bisa sampai tujuh tahun,” ujar Hamdan di kantornya, Rabu 13 Agustus 2014. Menurut Hamdan, semua pihak dapat melaporkan saksi seperti itu ke penegak hukum.
Ancaman hukuman itu merujuk ke Pasal 242 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Putusan Hoge Raad pada 25 Juni 1928 (Mahkamah Agung saat itu)--salah satu yurisprudensi delik tersebut—menjelaskan bahwa keterangan bisa disebut palsu jika sebagian tidak benar atau bohong.
Sejak Jumat lalu, Mahkamah sudah meminta keterangan 46 saksi dari kubu Prabowo-Hatta yang dihadirkan guna menguatkan permohonan pasangan itu yang menggugat kemenangan 6,3 persen suara Jokowi-Kalla versi Komisi Pemilihan Umum karena adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Mahkamah juga sudah memeriksa 46 saksi dari KPU dan 25 saksi dari kubu Jokowi-Kalla.
Kemarin, misalnya, Mahkamah memeriksa 21 saksi KPU. Salah satunya Beatrix Wanane. Dalam keterangannya ke Mahkamah kemarin, Beatrix menilai saksi Prabowo-Hatta di tempat pemungutan suara Kampung Awabutu, Distrik Paniai Timur, Papua, yaitu Novela Nawipa, memberikan keterangan yang tidak benar. “Saya meragukan kebenarannya,” kata Beatrix.
Senin lalu, mantan calon legislator Gerindra Papua yang gagal ini memberikan kesaksian bahwa tidak ada pelaksanaan pemungutan suara di TPS kampungnya. Ketika ditanya hakim konstitusi Arief Hidayat apakah dia mengetahui aktivitas pemilihan presiden di distrik yang jaraknya 300 meter dari kampungnya itu, Novela justru menjawab dengan nada tinggi. “Saya tidak mau bicara yang lain, Pak. Saya bicara di kampung saya, Pak,” kata dia.
Beatrix mengaku mengantongi dokumen perolehan suara tentang penyelenggaraan pemilu di sana. Kabupaten Paniai, di dalamnya ada Kampung Awabutu, kata Beatrix, termasuk satu dari 16 kabupaten yang melaksanakan pemilu dengan sistem noken. Dari hasil pemilu di Paniai, Prabowo meraup 7.662 suara dan Jokowi mendapat 82.970 suara.
Ketua KPU Ham Nawipa mengatakan pemilu untuk warga Awabutu dilaksanakan di tingkat distrik. “Logistik sudah ditarik kembali ke Distrik Paniai Timur,” kata dia.
Saksi dari Prabowo yang juga terancam pidana adalah Satoniha, anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara di TPS 03 Desa Bawelaluasa, Nias Selatan, yang mengaku mencoblos enam suara untuk menambah suara Jokowi-Kalla. Menurut Pasal 234 Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, perbuatan Satoniha ini terancam hukuman 3 tahun penjara.
Ketua KPU Husni Kamil Manik tidak mau memberi tanggapan soal dugaan tindak pidana saksi Prabowo itu. Dia meminta Tempo menanyakan soal itu ke anggota KPU Bidang Hukum, Idha Budhiati. Kemarin Ida juga belum merespons soal ini. Tapi, sebelumnya, menurut Ida, “Bila benar, itu bisa dibawa ke penegak hukum.”
Anggota kuasa hukum Prabowo-Hatta, Firman Wijaya, mengatakan tak ada saksi dari pihaknya yang berbohong. Firman justru menilai saksi tersebut sebagai peniup peluit kecurangan. “Jika tidak dibawa ke MK, ini tidak akan terungkap,” kata dia.
TIKA PRIMANDARI | M. RIZKI | SINGGIH SOARES | ANTON A
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Adik Prabowo: Tidak Ada Rekonsiliasi dengan Jokowi
Tersengat Listrik, Ketua Komisi V Meninggal
Robin Williams Akui Alami Sulit Keuangan