Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jika Berbohong, Saksi Prabowo Bisa Terancam Pidana

image-gnews
Sejumlah saksi bersumpah sebelum memberi kesaksian dalam sidang lanjutan sengketa pemilihan presiden dan waki presiden 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 11 Agustus 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Sejumlah saksi bersumpah sebelum memberi kesaksian dalam sidang lanjutan sengketa pemilihan presiden dan waki presiden 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 11 Agustus 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan saksi yang memberikan keterangan palsu dalam sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum presiden-wakil presiden yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa bisa dipidana. “Saksi di bawah sumpah itu ancamannya bisa sampai tujuh tahun,” ujar Hamdan di kantornya, Rabu 13 Agustus 2014. Menurut Hamdan, semua pihak dapat melaporkan saksi seperti itu ke penegak hukum.

Ancaman hukuman itu merujuk ke Pasal 242 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Putusan Hoge Raad pada 25 Juni 1928 (Mahkamah Agung saat itu)--salah satu yurisprudensi delik tersebut—menjelaskan bahwa keterangan bisa disebut palsu jika sebagian tidak benar atau bohong.

Sejak Jumat lalu, Mahkamah sudah meminta keterangan 46 saksi dari kubu Prabowo-Hatta yang dihadirkan guna menguatkan permohonan pasangan itu yang menggugat kemenangan 6,3 persen suara Jokowi-Kalla versi Komisi Pemilihan Umum karena adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Mahkamah juga sudah memeriksa 46 saksi dari KPU dan 25 saksi dari kubu Jokowi-Kalla.

Kemarin, misalnya, Mahkamah memeriksa 21 saksi KPU. Salah satunya Beatrix Wanane. Dalam keterangannya ke Mahkamah kemarin, Beatrix menilai saksi Prabowo-Hatta di tempat pemungutan suara Kampung Awabutu, Distrik Paniai Timur, Papua, yaitu Novela Nawipa, memberikan keterangan yang tidak benar. “Saya meragukan kebenarannya,” kata Beatrix.

Senin lalu, mantan calon legislator Gerindra Papua yang gagal ini memberikan kesaksian bahwa tidak ada pelaksanaan pemungutan suara di TPS kampungnya. Ketika ditanya hakim konstitusi Arief Hidayat apakah dia mengetahui aktivitas pemilihan presiden di distrik yang jaraknya 300 meter dari kampungnya itu, Novela justru menjawab dengan nada tinggi. “Saya tidak mau bicara yang lain, Pak. Saya bicara di kampung saya, Pak,” kata dia.

Beatrix mengaku mengantongi dokumen perolehan suara tentang penyelenggaraan pemilu di sana. Kabupaten Paniai, di dalamnya ada Kampung Awabutu, kata Beatrix, termasuk satu dari 16 kabupaten yang melaksanakan pemilu dengan sistem noken. Dari hasil pemilu di Paniai, Prabowo meraup 7.662 suara dan Jokowi mendapat 82.970 suara.

Ketua KPU Ham Nawipa mengatakan pemilu untuk warga Awabutu dilaksanakan di tingkat distrik. “Logistik sudah ditarik kembali ke Distrik Paniai Timur,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saksi dari Prabowo yang juga terancam pidana adalah Satoniha, anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara di TPS 03 Desa Bawelaluasa, Nias Selatan, yang mengaku mencoblos enam suara untuk menambah suara Jokowi-Kalla. Menurut Pasal 234 Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, perbuatan Satoniha ini terancam hukuman 3 tahun penjara.

Ketua KPU Husni Kamil Manik tidak mau memberi tanggapan soal dugaan tindak pidana saksi Prabowo itu. Dia meminta Tempo menanyakan soal itu ke anggota KPU Bidang Hukum, Idha Budhiati. Kemarin Ida juga belum merespons soal ini. Tapi, sebelumnya, menurut Ida, “Bila benar, itu bisa dibawa ke penegak hukum.”

Anggota kuasa hukum Prabowo-Hatta, Firman Wijaya, mengatakan tak ada saksi dari pihaknya yang berbohong. Firman justru menilai saksi tersebut sebagai peniup peluit kecurangan. “Jika tidak dibawa ke MK, ini tidak akan terungkap,” kata dia.

TIKA PRIMANDARI | M. RIZKI | SINGGIH SOARES | ANTON A

Topik terhangat:

ISIS
| Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi

Berita terpopuler lainnya:
Adik Prabowo: Tidak Ada Rekonsiliasi dengan Jokowi 

Tersengat Listrik, Ketua Komisi V Meninggal 
Robin Williams Akui Alami Sulit Keuangan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

8 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

12 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

13 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

14 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

15 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

15 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

17 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

17 jam lalu

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat mengajukan PK atas vonisnya dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 10 Oktober 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?


MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

21 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.