TEMPO.CO, Jakarta-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terjepit oleh dua opsi mekanisme pemilihan kepala daerah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah di Dewan Perwakilan Rakyat. Pemerintah, yang diwakili Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, menginginkan pemilihan langsung oleh rakyat. Namun Partai Demokrat, yang dipimpinnya, mendukung pemilihan oleh Dewan.
“Beliau cenderung ingin pemilihan kepala daerah secara langsung,” kata Gamawan kepada Tempo dalam wawancara pekan lalu. “Tapi, kalau kondisinya belum ideal, silakan dipertimbangkan. Itu kata Presiden, saya masih ingat.” (Baca juga: SBY Bingung Disalahkan Soal RUU Pilkada)
Wakil Ketua Partai Demokrat Mas Sopacua, dalam kesempatan terpisah, mengatakan partainya akan mendukung pengesahan beleid undang-undang tersebut dalam rapat paripurna. "Kami mendukung pemilihan secara tidak langsung,” katanya.
Namun Yudhoyono, dalam wawancara pribadi yang diunggah ke media sosial YouTube, menyatakan partainya belum mengambil sikap. "Kalau tetap mempertahankan pilkada langsung, pasal-pasalnya akan tegas dan mengikat terhadap ekses selama ini," katanya. (Baca juga: Soal RUU Pilkada, SBY Sebut Demokrat Belum Bersikap))
Ia menyatakan, masyarakat memang sedang menunggu sikap atau posisi politik Demokrat dan dirinya. Atas situasi ini, katanya, dia bersama kader PD berpikir serius untuk menentukan sikap politik yang paling baik bagi masyarakat.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan Yudhoyono akan segera menentukan sikap. "Saya yakin Presiden Yudhoyono akan berpihak pada akal sehat," kata Ketua Dewan Kehormatan Demokrat ini di Jakarta kemarin.
Fraksi yang menolak pemilihan kepala daerah secara tidak langsung adalah PDI Perjuangan, Hanura, dan PKB. Sedangkan fraksi yang mendukung pemilihan oleh DPRD adalah pendukung calon presiden Prabowo Subianto: Gerindra, Golkar, PAN, PKS, PPP, dan Demokrat. (Baca juga: Gerindra Optimistis RUU Pilkada Lolos di DPR)
Sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan presiden, Yudhoyono bisa mengubah konstelasi di DPR. Demokrat, yang punya 148 kursi di DPR, bisa menjadi bandul penentu pilihan atas dua opsi tersebut. Amir Syamsudin yakin Yudhoyono tak akan lepas tangan melihat maraknya penolakan terhadap beleid pemilihan oleh DPRD itu. “Semoga tanggal 25 September besok, masyarakat Indonesia bisa mendapatkan hasil yang memuaskan," katanya.
Dosen hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra, mengatakan Yudhoyono bisa menarik draf RUU Pilkada sesuai dengan Pasal 20 ayat 2 UUD: pembahasan RUU harus dilakukan atas kesepakatan DPR dan pemerintah. Bila satu pihak tak sejalan, bisa menarik diri. (Baca juga: Pilkada Serentak, Begini Gambaran Praktiknya)
Persoalannya, kata Gamawan, Yudhoyono tak mungkin menarik rancangan yang sudah dibahas oleh DPR. Pemerintah sudah membuka ruang diskusi dan pembenahan ketika mengajukannya. "Kalau sekarang minta dibatalkan, itu tidak etis," kata Gamawan di Istana Negara kemarin.
MUYIDDIN | RAYMUNDUS RIKANG | TIKA PRIMANDARI | FRANSISCO ROSARIANS | PURWANTO
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK Ahok dan Gerindra Pilkada oleh DPRD
Berita lain:
Ahok: Lulung Sparring Partner Saya
Protes ke Pemerintah, ISIS Penggal Warga Inggris
Penumpang Lion Berpistol, Petugas Klaim Tak Lalai