Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hawala Banking, Money Changer Transaksi Narkoba

image-gnews
ANTARA/Siswowidodo
ANTARA/Siswowidodo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan modus baru yang melibatkan perusahaan penukaran dan pengiriman uang atau money changer dengan sindikat narkotika, Menurut Direktur Pengawasan Tahanan, Barang Bukti, Aset, dan Tindak Pidana Pencucian Uang BNN, Komisaris Besar Sundari, sindikat narkotik internasional yang memanfaatkan sistem bernama Hawala Banking untuk melancarkan perputaran uang. (Baca: Money Changer dan Perdagangan Narkoba).

Hawala Banking ibarat penggabungan jasa money changer dan pengiriman uang (remitansi), khusus untuk bisnis narkotika. Dalam sistem ini, sebagian duit hasil penjualan narkotik di dalam negeri, yang seharusnya dikirim ke jaringan di mancanegara, tidak ditransfer melalui sistem perbankan. Jaringan tersebut menerima valas yang dititipkan tenaga kerja Indonesia kepada perusahaan remitansi untuk dikirim ke Tanah Air. Sebagai gantinya, “Uang hasil penjualan narkotik di dalam negeri dikirimkan ke daerah tujuan uang TKI,” kata Sundari kepada Tempo.

Ada beberapa kasus Hawala Banking yang pernah ditangani BNN. Pada periode 2012–2013, modus Hawala Banking ditemukan BNN dalam kasus Tjeuw Anton. Berkedok sebagai pebisnis money changer, Tjeuw Anton mengelola uang hasil jual-beli narkotik. Sepanjang periode Juli 2012–Februari 2013, ia mengepul duit lebih dari Rp 200 miliar.

Pada periode itu, puluhan miliar duit pun terpantau ditransfer dari dan menuju Indonesia. Juni 2014, hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhi vonis hukuman 14 bulan penjara untuk Tjeuw lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan. (Baca: Bisnis Gelap Money Changer, BBM Ilegal Hingga Narkoba).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di tahun yang sama, BNN juga membongkar kasus Midy. Midy yang memiliki money changer di Medan, PT Artha Permata Valuta dan PT ID Remit, kedapatan menerima duit dari bandar-bandar di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Money changer Midy disebut-sebut bekerja sama dengan money changer di Malaysia. (Baca: Warga Singapura Ditangkap, Terkait PNS Rp 1,3 T?).

Karena itu, Kepala BNN Anang Iskandar menyatakan dukungannya untuk penguatan pengawasan terhadap perusahaan money changer dan remitansi. Sebelumnya, Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso, mengatakan bisnis penukaran dan pengiriman uang atai money changer harus betul-betul diawasi. Sebab, kata Agus, banyak pedagang valas tak berizin sehingga bisnis money changer rawan digunakan sebagai sarana kejahatan.

MARTHA THERTINA


Berita Terpopuler
Istri AKBP Idha Endri Kuasai Harta Bandar Narkoba

Golkar Terbelah Hadapi Voting RUU Pilkada
Onno W. Purbo Nilai E-Blusukan Jokowi Tak Relevan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

1 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Logo PPATK. ppatk.go.id
Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.


PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Logo PPATK. ppatk.go.id
PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.


Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara. Foto: Flickr
Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.


Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kiri) Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) hadiri rapat pembahasan tentang transaksi janggal 349 triliun dengan DPR RI komisi III di Gedung Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. Mahfud menegaskan, tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023. Dari angka 349 triliun ini nilai tepatnya adalah Rp349.874.187.502.987. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.


Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang usai diperiksa selama delapan jam sebagai saksi dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Senin, 3 Juli 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.


Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 11 April 2023. Rapat tersebut membahas tentang laporan hasil rapat Komite Nasional TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.


Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md saat bersiap mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat ini digelar setelah Mahfud sebelumnya mengungkapkan dirinya mendapatkan laporan dari PPATK soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.


Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.


Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.