TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendesak menteri anggota kabinet Presiden Joko Widodo menyerahkan laporan harta kekayaan. Komisi berencana mengirim surat untuk mengingatkan Presiden Jokowi. “Isi surat masih diperbaiki,” ujar deputi pencegahan sekaligus juru bicara KPK, Johan Budi, ketika dihubungi kemarin, 5 November 2014.
Menurut Johan, KPK bersedia membantu para menteri yang ingin melaporkan kekayaannya. Menteri, ujarnya, bisa meminta asistensi petugas KPK saat mengisi laporan yang disyaratkan konstitusi itu. Menurut dia, surat pengingat akan kembali dikirim jika menteri tak kunjung menyerahkan laporan kekayaan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Menteri termasuk sebagai penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Surat Keputusan KEP.07/IKPK/02/2005 yang diterbitkan KPK menyebutkan pelaporan selambat-lambatnya dilakukan dua bulan setelah dilantik sebagai menteri.
Presiden Jokowi melantik anggota Kabinet Kerja pada 27 Oktober lalu. Sebanyak 34 tokoh yang menjadi pucuk pimpinan kementerian diwajibkan melaporkan kekayaan sebelum akhir 2014.
Hingga kini, Johan melanjutkan, baru tiga menteri yang melaporkan kekayaannya. Mereka adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Menurut Johan, laporan itu akan diklarifikasi supaya akurat untuk kemudian dimasukkan ke Tambahan Berita Negara. Selain itu, kata dia, sudah ada beberapa menteri yang mengirim utusan untuk menanyakan ihwal pengisian formulir LHKPN.
Yuddy, yang kemarin menyerahkan laporan kekayaan kepada KPK, membenarkan adanya desakan KPK itu. Menurut dia, KPK menganjurkan para menteri mulai menyerahkan laporan sementara. "Bisa disampaikan," kata Yuddy, yang bertemu langsung dengan Ketua KPK Abraham Samad, kemarin.
Yuddy sendiri menjadi menteri pertama yang menyerahkan laporan kekayaan. Dia mengaku penyerahan laporan itu dilakukan untuk menepis anggapan para menteri mengabaikan peran KPK dalam pencatatan harta pejabat negara.
Dalam laporan yang diserahkan ke KPK, Yuddy baru melaporkan sebagian kekayaannya. Politikus Partai Hati Nurani Rakyat itu mengaku kesulitan membuat laporan lengkap lantaran disibukkan oleh kegiatan kementerian. Misalnya, pelaporan kepemilikan harta rumah, harus disertai dokumen pendukungnya. "Itu kan harus saya cari-cari dulu. Jujur, saya tak sempat," kata dia.
LINDA TRIANITA | MUHAMAD RIZKI
Topik Terhangat: TrioMacan Dibekuk | Penghinaan Presiden | Susi Pudjiastuti | Kabinet Jokowi
Berita lain:
Jembatan Selat Sunda Ancaman bagi Indonesia
Hina Al-Quran, Sepasang Umat Kristen Dibakar
Blusukan ke Bandara, Apa Saja Temuan Jonan?