TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad optimistis kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan bisa segera selesai. Menurut Abraham, kasus tersebut tak sesulit perkara lain, seperti Bank Century, kejahatan pajak, atau Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
"Istilah di penyidikan, kasus suap atau gratifikasi itu sama levelnya dengan kasus tindak pidana ringan," kata Abraham di kantornya kemarin.
Kasus yang menjerat Budi, kata Abraham, menjadi besar karena tersangkanya merupakan pejabat tinggi dengan kekuasaan yang juga besar. Tapi Abraham yakin komisi antikorupsi tak akan kesulitan menyelesaikan kasus tersebut. Termasuk, jika Budi Gunawan dilantik sebagai Kepala Kepolisian. Apalagi KPK tak bisa menghentikan penyidikan dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan. (Baca: Budi Gunawan Dijerat: Jokowi Kelabakan, Mega Repot)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan penyidik sudah menyusun jadwal pemanggilan saksi untuk Budi. Rencananya KPK mulai memanggil para saksi pada pekan depan. Tapi Bambang enggan menyebutkan identitas saksi yang bakal dipanggil. Sebelumnya, Bambang menyatakan penyidik belum akan memeriksa Budi sebagai tersangka. "Lebih bagus memeriksa saksi dan cari bukti lain ketimbang langsung memeriksa Budi," tuturnya.
Menurut Bambang, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Tapi dia enggan membeberkan siapa saja pihak yang sudah dimintai keterangan. Bambang memastikan penyidik bakal tetap meminta keterangan Budi. Tapi tanggal pemeriksaan belum ditentukan. Pimpinan KPK pun enggan membeberkan bukti untuk menjerat Budi. Bambang memastikan bukti yang menunjukkan Budi menerima hadiah atau suap akan dibuka pada waktunya. (Baca: Surya Paloh: Kalau Saya Jokowi, Budi Saya Lantik)
Abraham meminta Jokowi mempertimbangkan tradisi kenegaraan yang sudah dibangun pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono sebelum memutuskan melantik Budi. Menurut Abraham, Yudhoyono langsung memberhentikan pejabat negara aktif yang menjadi tersangka. Misalnya, bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng mundur setelah menjadi tersangka kasus Hambalang. Begitu juga bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, mundur begitu ditetapkan sebagai tersangka. "Tak ada jalan bagi Presiden untuk melantik (Budi)," kata Abraham.
Budi Gunawan belum bisa dimintai tanggapan. Kemarin, dia ogah berkomentar apa pun setelah menghadiri rapat paripurna persetujuan DPR. Dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR Rabu lalu, Budi mengklaim penetapannya sebagai tersangka tak sesuai dengan prosedur. Sebabnya, KPK belum pernah memeriksanya dalam kasus yang disangkakan. "Pemeriksaan terhadap saksi juga belum ada," ujarnya. Budi menuding KPK mengabaikan asas praduga tak bersalah. (Baca: Gara-gara Budi Gunawan, Jokowi-KPK Dua Kali Perang)
Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menuding KPK bias dalam penetapan Budi sebagai tersangka. "Bila memang disangkakan gratifikasi, siapa yang memberikan duit? Kenapa tak ada pemeriksaan saksi? Saya rasa ini upaya KPK menciptakan ketegangan dan rasa malu terhadap Polri dan Presiden," kata Hasto.
LINDA TRIANITA | INDRI MAULIDAR