TEMPO.CO, Jakarta- Mantan Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa, optimistis hakim praperadilan Sarpin Rizaldi menolak permohonan kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam putusannya pada hari ini. Sebab, penetapan tersangka bukan obyek perkara yang menjadi wewenang praperadilan. “Kalau status tersangka tak mungkin," kata Harifin di Jakarta, kemarin.
Harifin mengatakan sidang praperadilan tak akan mampu membuktikan sah atau tidaknya seseorang sebagai tersangka. Pembuktian tersangka seseorang harus melalui proses panjang dengan pemeriksaan saksi dan bukti.
Tahapan ini menjadi wewenang persidangan, bukan praperadilan yang bersifat singkat dan terbatas merujuk pada obyek praperadilan: penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, dan ganti rugi. “Seharusnya hakim Sarpin menggunakan yurisprudensi kasus Chevron yang sudah dinyatakan salah oleh Mahkamah Agung,” kata dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus praperadilan empat tersangka kasus bioremediasi Chevron pada 2012. Satu di antara empat tersangka yang mengajukan adalah General Manager SLS Operation Chevron, Bachtiar Abdul Fatah. Bachtiar, yang kuasa hukumnya ketika itu Maqdir Ismail, mengajukan permohonan lain, yakni agar penetapannya sebagai tersangka tak sah.
Hakim Suko ternyata mengabulkan permohonan tersebut. Namun, pada 2013, Mahkamah Agung menjatuhkan saksi disiplin kepada hakim Suko karena memutus perkara di luar batas kewenangan. Putusan MA itu menjadi dasar kelanjutan proses hukum atas Bachtiar.
Komisi antirasuah yakin bisa memenangi gugatan praperadilan yang akan dibacakan hari ini. Anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, optimistis hakim Sarpin memutus secara benar sesuai dengan hukum acara pidana. "Di mana obyek permohonan bukan kewenangan praperadilan," kata Rasamala.
Kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Nasution dan Fredrich Yunadi, juga merasa yakin menang. Bahkan Fredrich optimistis Budi langsung dilantik oleh Presiden Joko Widodo. "Saya yakin sekitar jam 12.00 siang sudah dilantik," ujarnya.
Razman menambahkan, kuasa hukum tidak akan lengah bila ternyata hakim menolak permohonan tersebut. Mereka siap menempuh upaya hingga kasasi sesuai dengan aturan konstitusi dan undang-undang. "Kami akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi," ucapnya. Adapun Maqdir menyatakan putusan praperadilan bersifat final dan mengikat. "Mungkin kami mengajukan PK (peninjauan kembali)."
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA | LINDA TRIANITA | FRANSISCO ROSARIANS | PRU