Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Budi Gunawan Dilimpahkan, Pukulan Telak Buat KPK

image-gnews
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki (kedua dari kanan), Wakil Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti (kiri) dan Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo (kedua dari kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu di Istana Merdeka, Jakarta, 25 Februari 2015. Pertemuan tersebut membahas tingkatkan sinergi antarlembaga. Tempo/Aditia Noviansyah
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki (kedua dari kanan), Wakil Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti (kiri) dan Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo (kedua dari kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu di Istana Merdeka, Jakarta, 25 Februari 2015. Pertemuan tersebut membahas tingkatkan sinergi antarlembaga. Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya melimpahkan kasus dugaan korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya, dari Kejaksaan Agung, perkara diteruskan ke Badan Reserse Kriminal Polri. “KPK menerima kalah,” kata pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiequrachman Ruki, Senin 2 Maret 2015.

Menurut Ruki, pelimpahan kasus Budi Gunawan adalah opsi terakhir. Ruki dan pemimpin KPK yang lain berulang kali bertemu dengan pemimpin Polri dan Kejaksaan Agung untuk membicarakan perkara Budi setelah hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka bekas calon Kepala Polri itu oleh KPK tak sah. “Hari ini harus diselesaikan dan tak boleh keluar dari jalur hukum,” ujar Ruki.

Ruki pun beralasan, kasus Budi Gunawan telah menyita energi KPK. “Di tangan kami masih ada 36 kasus yang harus diselesaikan. Kalau terfokus pada kasus BG, yang lain jadi terbengkalai,” ujarnya.

Indriyanto Seno Adji, juga pemimpin KPK, mengatakan komisi antikorupsi tak bisa menempuh upaya hukum lain, seperti peninjauan kembali (PK), untuk membatalkan keputusan hakim Sarpin. Menurut dia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tak mengatur peninjauan kembali oleh lembaga penegak hukum. “PK hanya boleh diajukan oleh terpidana dan ahli waris, bukan penegak hukum,” kata Indriyanto.

Keputusan KPK dikecam para pegiat antikorupsi. Aktivis Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, mengatakan penyerahan kasus Budi Gunawan merupakan preseden buruk pemberantasan korupsi. Zainal Arifin Mochtar dari Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada menilai Ruki dan pemimpin KPK hanya menyelamatkan lembaga KPK. “Tapi bukan pemberantasan korupsi,” katanya.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Miko Susanto Ginting, menilai kesepakatan tadi sebenarnya pukulan telak bagi KPK. “Pelimpahan ini adalah perayaan besar bagi pelemahan KPK,” kata Miko. Padahal, kata dia, KPK masih memiliki pilihan untuk menempuh upaya hukum lain, yakni peninjauan kembali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan KPK bakal menyerahkan berkas hasil penyelidikan dan penyidikan ke Kejaksaan disertai catatan bahwa polisi sudah pernah menangani kasus yang sama. “Kejaksaan akan mempelajari berkas itu, menindaklanjuti penanganannya,” ujarnya. Selanjutnya, kata dia, “Kami berpendapat bahwa meneruskan (kasus) ke Polri akan lebih efektif.”

Adapun Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengatakan saat ini kasus Budi Gunawan di KPK kembali ke tahap penyelidikan. Bila kelak bermuara di Bareskrim, polisi mempertimbangkan menghentikannya. “Bukti-bukti gimana? Bisa dinaikkan ke penyidikan? Kalau masuk ke penyidikan bisa di-SP3,” kata Badrodin. SP3 merupakan kependekan dari surat perintah penghentian penyidikan.

Istana menanggapi dinamika di antara KPK, Polri, dan Kejaksaan. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo meminta ketiga lembaga berfokus pada pencegahan korupsi. Adapun pemberantasan korupsi, kata Pratikno, ditujukan pada sektor yang berdampak langsung pada masyarakat. “Misalnya illegal fishing dan illegal logging,” ujarnya.

MUHAMAD RIZKI | LINDA TRIANITA | MOYANG KASIH | PUTRI ADITYOWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

3 jam lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

11 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

23 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.