TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya melimpahkan kasus dugaan korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya, dari Kejaksaan Agung, perkara diteruskan ke Badan Reserse Kriminal Polri. “KPK menerima kalah,” kata pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiequrachman Ruki, Senin 2 Maret 2015.
Menurut Ruki, pelimpahan kasus Budi Gunawan adalah opsi terakhir. Ruki dan pemimpin KPK yang lain berulang kali bertemu dengan pemimpin Polri dan Kejaksaan Agung untuk membicarakan perkara Budi setelah hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka bekas calon Kepala Polri itu oleh KPK tak sah. “Hari ini harus diselesaikan dan tak boleh keluar dari jalur hukum,” ujar Ruki.
Ruki pun beralasan, kasus Budi Gunawan telah menyita energi KPK. “Di tangan kami masih ada 36 kasus yang harus diselesaikan. Kalau terfokus pada kasus BG, yang lain jadi terbengkalai,” ujarnya.
Indriyanto Seno Adji, juga pemimpin KPK, mengatakan komisi antikorupsi tak bisa menempuh upaya hukum lain, seperti peninjauan kembali (PK), untuk membatalkan keputusan hakim Sarpin. Menurut dia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tak mengatur peninjauan kembali oleh lembaga penegak hukum. “PK hanya boleh diajukan oleh terpidana dan ahli waris, bukan penegak hukum,” kata Indriyanto.
Keputusan KPK dikecam para pegiat antikorupsi. Aktivis Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, mengatakan penyerahan kasus Budi Gunawan merupakan preseden buruk pemberantasan korupsi. Zainal Arifin Mochtar dari Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada menilai Ruki dan pemimpin KPK hanya menyelamatkan lembaga KPK. “Tapi bukan pemberantasan korupsi,” katanya.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Miko Susanto Ginting, menilai kesepakatan tadi sebenarnya pukulan telak bagi KPK. “Pelimpahan ini adalah perayaan besar bagi pelemahan KPK,” kata Miko. Padahal, kata dia, KPK masih memiliki pilihan untuk menempuh upaya hukum lain, yakni peninjauan kembali.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan KPK bakal menyerahkan berkas hasil penyelidikan dan penyidikan ke Kejaksaan disertai catatan bahwa polisi sudah pernah menangani kasus yang sama. “Kejaksaan akan mempelajari berkas itu, menindaklanjuti penanganannya,” ujarnya. Selanjutnya, kata dia, “Kami berpendapat bahwa meneruskan (kasus) ke Polri akan lebih efektif.”
Adapun Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengatakan saat ini kasus Budi Gunawan di KPK kembali ke tahap penyelidikan. Bila kelak bermuara di Bareskrim, polisi mempertimbangkan menghentikannya. “Bukti-bukti gimana? Bisa dinaikkan ke penyidikan? Kalau masuk ke penyidikan bisa di-SP3,” kata Badrodin. SP3 merupakan kependekan dari surat perintah penghentian penyidikan.
Istana menanggapi dinamika di antara KPK, Polri, dan Kejaksaan. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo meminta ketiga lembaga berfokus pada pencegahan korupsi. Adapun pemberantasan korupsi, kata Pratikno, ditujukan pada sektor yang berdampak langsung pada masyarakat. “Misalnya illegal fishing dan illegal logging,” ujarnya.
MUHAMAD RIZKI | LINDA TRIANITA | MOYANG KASIH | PUTRI ADITYOWATI