TEMPO.CO, Jakarta - Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan kasus dugaan suap dan gratifikasi Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Markas Besar Kepolisian RI berencana menunda penyelidikan sejumlah kasus yang melibatkan petinggi dan pegawai KPK. Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti berdalih penghentian penyelidikan tersebut untuk meredam konflik lembaganya dengan KPK.
“Untuk kasus yang sudah masuk tahap penyidikan, jalan terus,” kata Badrodin seusai rapat pimpinan TNI-Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Selasa 3 Maret 2015. Menurut dia, penghentian penyelidikan juga untuk memastikan penyidikan pimpinan KPK berjalan lancar.
Kasus itu melibatkan dua pemimpin KPK yang kini nonaktif, yaitu Abraham Samad—tersangka kasus pemalsuan dokumen kependudukan dan penyalahgunaan wewenang—serta Bambang Widjojanto, tersangka kasus kesaksian palsu. Badrodin mengangguk saat ditanyakan kasus dua Wakil Ketua KPK, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja, ditunda penyelidikannya. Zulkarnain dituduh menerima gratifikasi dan Adnan dituding merebut saham perusahaan tambang secara ilegal.
Seorang pejabat di KPK mengatakan penghentian penyelidikan kasus yang melibatkan para petinggi dan staf lembaganya merupakan barter dengan kasus Budi Gunawan. Menurut dia, barter itu dibahas dalam pertemuan dengan Jaksa Agung HM. Prasetyo pada Senin pekan lalu. Petinggi KPK, kata dia, ingin pelimpahan kasus Budi menjadi pertimbangan bagi polisi untuk berhenti menyerang KPK.
Masalahnya, kata sumber tersebut, polisi menganggap pengusutan kasus yang melibatkan Abraham Samad—tersangka kasus merupakan “harga mati”. “Pimpinan KPK tak menyerah, dan meminta agar para pegawai dan penyidiknya tak diganggu lagi,” kata dia.
Kriminalisasi terhadap KPK tak hanya terjadi pada pimpinan, tapi juga penyidik dan staf. Novel Baswedan, penyidik KPK, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus perbuatan yang menyebabkan luka berat, yaitu penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Direktur Penyelidikan KPK Ary Widyatmoko dilaporkan ke polisi karena ikut menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Begitu pula Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang, yang menghadapi kubu Budi dalam sidang praperadilan.
Keputusan pimpinan KPK melimpahkan kasus Budi demi menyelamatkan para penyidik dan stafnya juga diketahui para pegawai lembaga tersebut. Tak terima dengan keputusan itu, pegawai KPK menggelar unjuk rasa kemarin. “Kami menganggap kasus para penyidik terlalu kecil untuk dibarter dengan kasus Budi yang sangat besar,” ujar seorang pegawai.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, menyatakan curiga terjadi barter kasus Budi Gunawan. “Jangan-jangan pimpinan memang mengusung agenda menghentikan kasus Budi,” ujarnya.
Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki enggan berkomentar soal tudingan barter kasus tersebut. Sedangkan Wakil Ketua KPK Johan Budi S.P. membantah ada barter. “Tak ada barter,” ujarnya. Kepada Tempo, Badrodin juga menampik adanya barter kasus dengan KPK. “KPK tak bisa menangani kasus itu (Budi Gunawan). Jadi di mana barternya?” kata calon Kepala Polri itu.
MUHAMAD RIZKI | ISTMAN MP | SINGGIH SOARES