Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Demi Penyidik, KPK Barter Kasus Budi Gunawan

image-gnews
Plt Ketua KPK Taufiquerachman Ruki (tengah) dan Indrianto Seno Aji  (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan seusai aksi damai ratusan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di halaman gedung KPK, Jakarta, 3 Maret 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Plt Ketua KPK Taufiquerachman Ruki (tengah) dan Indrianto Seno Aji (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan seusai aksi damai ratusan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di halaman gedung KPK, Jakarta, 3 Maret 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan kasus dugaan suap dan gratifikasi Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Markas Besar Kepolisian RI berencana menunda penyelidikan sejumlah kasus yang melibatkan petinggi dan pegawai KPK. Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti berdalih penghentian penyelidikan tersebut untuk meredam konflik lembaganya dengan KPK.

“Untuk kasus yang sudah masuk tahap penyidikan, jalan terus,” kata Badrodin seusai rapat pimpinan TNI-Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Selasa 3 Maret 2015. Menurut dia, penghentian penyelidikan juga untuk memastikan penyidikan pimpinan KPK berjalan lancar.

Kasus itu melibatkan dua pemimpin KPK yang kini nonaktif, yaitu Abraham Samad—tersangka kasus  pemalsuan dokumen kependudukan dan penyalahgunaan wewenang—serta Bambang Widjojanto, tersangka kasus kesaksian palsu. Badrodin mengangguk saat ditanyakan kasus dua Wakil Ketua KPK, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja, ditunda penyelidikannya. Zulkarnain dituduh menerima gratifikasi dan Adnan dituding merebut saham perusahaan tambang secara ilegal.

Seorang pejabat di KPK mengatakan penghentian penyelidikan kasus yang melibatkan para petinggi dan staf lembaganya merupakan barter dengan kasus Budi Gunawan. Menurut dia, barter itu dibahas dalam pertemuan dengan Jaksa Agung HM. Prasetyo pada Senin pekan lalu. Petinggi KPK, kata dia, ingin pelimpahan kasus Budi menjadi pertimbangan bagi polisi untuk berhenti menyerang KPK.

Masalahnya, kata sumber tersebut, polisi menganggap pengusutan kasus yang melibatkan Abraham Samad—tersangka kasus merupakan “harga mati”. “Pimpinan KPK tak menyerah, dan meminta agar para pegawai dan penyidiknya tak diganggu lagi,” kata dia.

Kriminalisasi terhadap KPK tak hanya terjadi pada pimpinan, tapi juga penyidik dan staf. Novel Baswedan, penyidik KPK, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus perbuatan yang menyebabkan luka berat, yaitu penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Direktur Penyelidikan KPK Ary Widyatmoko dilaporkan ke polisi karena ikut menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Begitu pula Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang, yang menghadapi kubu Budi dalam sidang praperadilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keputusan pimpinan KPK melimpahkan kasus Budi demi menyelamatkan para penyidik dan stafnya juga diketahui para pegawai lembaga tersebut. Tak terima dengan keputusan itu, pegawai KPK menggelar unjuk rasa kemarin. “Kami menganggap kasus para penyidik terlalu kecil untuk dibarter dengan kasus Budi yang sangat besar,” ujar seorang pegawai.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, menyatakan curiga terjadi barter kasus Budi Gunawan. “Jangan-jangan pimpinan memang mengusung agenda menghentikan kasus Budi,” ujarnya.

Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki enggan berkomentar soal tudingan barter kasus tersebut. Sedangkan Wakil Ketua KPK Johan Budi S.P. membantah ada barter. “Tak ada barter,” ujarnya. Kepada Tempo, Badrodin juga menampik adanya barter kasus dengan KPK. “KPK tak bisa menangani kasus itu (Budi Gunawan). Jadi di mana barternya?” kata calon Kepala Polri itu.

MUHAMAD RIZKI | ISTMAN MP | SINGGIH SOARES

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

5 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

7 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

8 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

8 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

8 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

9 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

10 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

10 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

12 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

13 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.