TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI memeriksa mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dalam kasus dugaan korupsi proyek payment gateway. Polisi menuding Denny menyalahgunakan wewenang dengan membuat proyek yang melibatkan dua rekanan itu sehingga negara dirugikan hingga Rp 32 miliar.
Penetapan tersangka ini dituding aktivis antikorupsi sebagai tindakan kriminalisasi, karena Denny sebelumnya aktif membela Komisi Pemberantasan Korupsi dalam ketegangan dengan Kepolisian saat kasus Budi Gunawan muncul.
Pengacara Denny, Defrizal Djamaris, mempertanyakan alasan polisi melimpahkan kesalahan hanya kepada kliennya itu. “Denny hanya pengarah atau steering,” kata Defrizal di Jakarta, Jumat 27 Maret 2015.
Menurut Defrizal, proyek itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014, yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. “Daily report kegiatan selalu disampaikan. Tidak mungkin Amir tidak tahu," katanya.
Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin membenarkan soal penerbitan landasan hukum payment gateway. Program itu ia hentikan setelah Kementerian Keuangan menganggap menyalahi aturan. "Akhirnya saya hentikan saja."
Menurut Amir, duit senilai Rp 32 miliar yang disebut-sebut sebagai kerugian negara adalah pemasukan total yang diperoleh dari kegiatan payment gateway. "Sudah disetorkan semuanya ke kas negara, hanya sempat mengendap di rekening penampungan itu selama satu hari," kata Amir saat dihubungi Tempo, beberapa waktu yang lalu.
Meskipun ada payung hukum dari Amir, Kepala Bagian Penerangan Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto menyatakan polisi belum memastikan apakah akan memanggil Amir. Dalam program itu, pemohon bisa membayar pengurusan paspor dengan memakai kartu kredit atau debit dengan dikenai biaya Rp 5.000. Dalam empat bulan sejak 7 Juli 2014, ada uang masuk sebesar Rp 32,395 miliar ditambah biaya proses Rp 605,872 juta.
Polisi berkali-kali membantah tudingan bahwa pengusutan kasus Denny merupakan kriminalisasi. Wakil Presiden Jusuf Kalla, melalui juru bicaranya, Husain Abdullah, juga mendukung tindakan polisi.
Menurut dia, hasil penyelidikan polisi atas Denny menemukan indikasi dugaan tindak pidana. Kalla sudah menghubungi Badan Reserse Kriminal. "Saat Denny berkunjung ke Kantor Wakil Presiden, beberapa waktu lalu, Badan Reserse menyatakan ada indikasi korupsi," kata Husain.
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Amir Hamzah, mengatakan Denny hanya bagian dari sistem pengadaan. Kuasa pemegang anggaran tetap menjadi pemegang wewenang utama. "Menteri memegang kuasa penuh,” kata dia. “Denny pasti bergerak atas izin menteri, tidak mungkin tidak ada izin."
Denny mengatakan, pembayaran elektronik dalam pembuatan paspor merupakan upaya memperbaiki pelayanan publik. "Kita perbaiki agar anti-calo, anti-pungli, dan tidak antre lama," kata Denny.
PINGIT ARIA | REZA ADITYA | MOYANG KASIH DEWIMERDEKA | INDRI MAULIDAR | PRU