Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Susi Akan Tutup Perusahaan Pelaku Perbudakan

image-gnews
Ekspresi menteri Susi Pujiastuti dalam keterangan kepada awak media, di Gedung KKP, Jakarta, 21 November 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Ekspresi menteri Susi Pujiastuti dalam keterangan kepada awak media, di Gedung KKP, Jakarta, 21 November 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Kepulauan Aru - Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mencabut surat izin usaha perikanan PT Pusaka Benjina Resources. Tindakan itu dilakukan setelah Tim Satuan Tugas Anti-Illegal Fishing menemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya praktek perbudakan oleh perusahaan itu.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan perusahaan itu bertanggung jawab dalam kasus praktek perbudakan anak buah kapal (ABK) di Kepulauan Aru.

Pemerintah, kata dia, sudah membekukan izin tangkap kapal-kapal Benjina. Kapal-kapal itu juga tak boleh keluar dari Kepulauan Aru, Maluku. Semua ikan yang berasal dari perusahaan itu juga dilarang diekspor. "Korporasinya juga bisa kami jerat," kata Susi.

Tim telah mengevaluasi kapal-kapal serta anak buah kapal di perusahaan tersebut. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Asep Burhanudin, mengatakan manajemen perusahaan memperlakukan pekerjanya secara tak manusiawi.

Para ABK tak dibayar sesuai dengan haknya. Mereka kerap disiksa oleh tekong atau nakhoda kapal. "Mereka kalau ketiduran dipukuli, ada juga yang disetrum," ujar Asep saat inspeksi tim Kementerian Kelautan dan Satgas Anti-Illegal Fishing di Pulau Benjina, Kepulauan Aru, Maluku, Jumat 3 April 2015.

Wakil Ketua Tim Satuan Tugas Anti-Illegal Fishing, Yunus Husein, menambahkan bahwa sanksi pencabutan surat izin usaha perikanan direkomendasikan tim lantaran perusahaan itu melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan melanggar Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Buruh. "Yang mereka lakukan termasuk kejahatan yang melanggar hak asasi manusia," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain perbudakan, status dan asal-usul perusahaan ini tak jelas. Yunus menduga Pusaka Benjina hanya perusahaan “bayangan”. Indikasinya, semua kegiatan operasional mereka diduga masih dilakukan dari Thailand. Hal itu, antara lain, bisa dilihat dari bukti pembayaran gaji karyawan langsung dari Silver Sea Fishery Co. Ltd. di Thailand melalui Bangkok Bank di Singapura. Silver Sea juga mentransfer dana di bank yang sama untuk cicilan kapal.

“Bukti itu menunjukkan Pusaka Benjina hanya perusahaan fiktif yang digunakan Thailand untuk mengeruk hasil laut Indonesia,” kata bekas Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan itu. Menurut Yunus, karena asal-usul perusahaan tak jelas, surat izin usaha perikanan mereka juga bisa dianggap tak sah.

Yunus menambahkan, surat izin penangkapan ikan dan surat izin kapal penangkap ikan mereka juga telah kedaluwarsa. Kapal-kapal mereka pun dinilai merusak lingkungan karena memakai alat tangkap terlarang berupa trawl (pukat harimau).

Direktur Pusaka Benjina Hermanwir Martino membantah perusahaannya fiktif. Menurut dia, transfer dari Thailand itu adalah pembayaran hasil produksi ikan yang dikirim Benjina ke Thailand. "Kami menggunakan tenaga kerja asing asal Thailand, dan hasil penjualan ikan dikirim untuk gaji," ujarnya.

DEVY ERNIS (KEPULAUAN ARU) | KHAIRUL ANAM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

17 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.


Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

31 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

Berita terpopuler bisnis pada Senin, 25 Maret 2024, dimulai dari respons Sri Mulyani Indrawati soal ramai pembahasan barang bawaan ke luar negeri.


Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

31 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa 9 Januari 2024. Sidang kabinet membahas Peningkatan Kinerja Aparatur Sipil Negara Melalui Keterpaduan Layanan Digital Pemerintah. TEMPO/Subekti.
Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

Berita terkini: Berapa nilai THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin? Kisah Sri Mulyani saat dirayu Susi Pudjiastuti untuk pulang ke Indonesia.


Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

31 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto/dok TEMPO/Fakhri Hermansyah TEMPO/Tony Hartawan
Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

Sri Mulyani bercerita pertemuan dia dengan Susi Pudjiastuti yang membujuknya pulang ke Indonesia menjadi Menteri Keuangan.


Produksi Garam Nasional Lampaui Target

57 hari lalu

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

Produksi terbesar diperoleh dari sektor produksi garam rakyat yang mencapai 2,2 juta ton,


Terkini: Wanti-wanti Susi Pudjiastuti soal Makan Siang Gratis Prabowo, Investor Pertanyakan Kelanjutan IKN

18 Februari 2024

Susi Pudjiastuti. ANTARA
Terkini: Wanti-wanti Susi Pudjiastuti soal Makan Siang Gratis Prabowo, Investor Pertanyakan Kelanjutan IKN

Berita terkini bisnis pada siang ini dimulai dari Susi Pudjiastuti yang mengingatkan soal program makan siang gratis Prabowo-Gibran.


Susi Pudjiastuti Setuju Subsidi BBM Dialihkan untuk Makan Siang Gratis: Asalkan Anggarannya Tidak Disunat

18 Februari 2024

Susi Pudjiastuti. ANTARA
Susi Pudjiastuti Setuju Subsidi BBM Dialihkan untuk Makan Siang Gratis: Asalkan Anggarannya Tidak Disunat

Melalui kicauannya di media sosial X, Susi Pudjiastuti mengaku lebih setuju subsidi BBM dialihkan untuk makan siang gratis anak-anak di sekolah.


Susi Pudjiastuti Tolak Keras Rencana Ekspor Benih Lobster: Ini Program Hulurisasi

8 Februari 2024

Susi Pudjiastuti. ANTARA
Susi Pudjiastuti Tolak Keras Rencana Ekspor Benih Lobster: Ini Program Hulurisasi

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menolak keras rencana pemerintah membuka kembali keran ekspor benih lobster atau benur.


Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Begini Kondisinya Saat Ini

6 Februari 2024

TPNPB-OPM merilis foto pilot Susi Air asal Selandia Baru, Selasa 14 Februari 2023.
Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Begini Kondisinya Saat Ini

TPNPB-OPM menyatakan belum melepaskan pilot Susi Air lantaran pemerintah Indonesia dan pemerintah Selandia Baru belum mau berbicara dengan mereka.


TPNPB-OPM Bantah akan Bebaskan Pilot Susi Air Besok

6 Februari 2024

TNI-Polri menyiapkan operasi penyelamatan Pilot Susi Air yang disandera TPN Papua Barat sejak 7 Februari lalu.
TPNPB-OPM Bantah akan Bebaskan Pilot Susi Air Besok

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) membantah akan membebaskan pilot Susi Air besok