TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI merampungkan kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto, Kamis 23 April 2015.
Berkas Bambang dalam kasus pemberian kesaksian palsu di sidang Mahkamah Konstitusi pada 2010 itu langsung dikirimkan ke Kejaksaan Agung. “Jaksa akan menentukan lagi apakah berkasnya benar sudah lengkap,” kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso.
Namun polisi tak menahan Bambang meskipun, di tengah pemeriksaan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak sempat mengabarkan bakal menahan Bambang. Rencananya Bambang dikurung di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob di Kelapa Dua, Depok.
Rencana penahanan Bambang itu dimentahkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Badrodin mengatakan telah memerintahkan Budi Waseso untuk membatalkan penahanan. “Sudah saya panggil supaya tidak ditahan,” kata Badrodin
Badrodin mengaku mengetahui kabar penahanan Bambang pertama kali dari pelaksana tugas KPK, Taufiequrachman Ruki. Ruki menghubungi Badrodin melalui telepon untuk tidak menahan Bambang. Menurut Badrodin, meski Bareskrim telah menerbitkan surat perintah, penahanan dapat dibatalkan. “Selama tidak masuk berita acara pemeriksaan.”
Sebelumnya, pada siangnya, Badrodin mengatakan belum mengetahui apakah Bambang akan ditahan atau tidak. “Tergantung hasil penyidikan seperti apa,” tuturnya. Pada saat itu, kabar bahwa Bambang akan ditahan sudah santer beredar.
Menanggapi hal tersebut, Badrodin mengaku tidak mengetahui rencana anak buahnya. Beberapa jam sebelumnya, menurut Badrodin, Budi Waseso sempat menemuinya di ruang kerja Kapolri. “Tadi tidak bilang apa-apa tuh. Saya tidak tahu ditahan atau tidak,” tuturnya.
Menurut Budi Waseso, keputusan penahanan Bambang ada di tangan penyidik. “Mereka tak perlu lapor ke Kapolri ataupun saya,” katanya.
Victor Simanjuntak mengatakan semula polisi memang berencana membawa Bambang ke bui. Namun, kata dia, Bambang kooperatif. Dia juga mengatakan, Bambang batal ditahan lantaran ada laporan tentang intimidasi terhadap delapan saksi. “Mereka diintimidasi agar mencabut laporan tentang BW,” ucapnya.
Menurut Victor, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sudah bertolak ke Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, untuk menyelidiki kejadian tersebut. Setelah investigasi rampung, kata Victor, penyidik bakal mempertimbangkan untuk menahan Bambang.
DEWI SUCI RAHAYU | MOYANG KASIH DEWI MERDEKA | ANTONS