Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Badrodin Dilangkahi Soal Rencana Penahanan Bambang Widjojanto

image-gnews
Calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Komjen Pol Badrodin Haiti mengikuti Rapat Paripurna DPR RI Ke-25 Masa Persidangan III 2014-2015 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, 16 April 2015. Paripurna ini beragendakan mendengar laporan Komisi III DPR RI terhadap penggantian calon Kapolri dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Kepala Kepolisian RI setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Komjen Pol Badrodin Haiti mengikuti Rapat Paripurna DPR RI Ke-25 Masa Persidangan III 2014-2015 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, 16 April 2015. Paripurna ini beragendakan mendengar laporan Komisi III DPR RI terhadap penggantian calon Kapolri dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Kepala Kepolisian RI setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI merampungkan kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto, Kamis 23 April 2015.

Berkas Bambang dalam kasus pemberian kesaksian palsu di sidang Mahkamah Konstitusi pada 2010 itu langsung dikirimkan ke Kejaksaan Agung. “Jaksa akan menentukan lagi apakah berkasnya benar sudah lengkap,” kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso.

Namun polisi tak menahan Bambang meskipun, di tengah pemeriksaan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak sempat mengabarkan bakal menahan Bambang. Rencananya Bambang dikurung di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob di Kelapa Dua, Depok.

Rencana penahanan Bambang itu dimentahkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Badrodin mengatakan telah memerintahkan Budi Waseso untuk membatalkan penahanan. “Sudah saya panggil supaya tidak ditahan,” kata Badrodin

Badrodin mengaku mengetahui kabar penahanan Bambang pertama kali dari pelaksana tugas KPK, Taufiequrachman Ruki. Ruki menghubungi Badrodin melalui telepon untuk tidak menahan Bambang. Menurut Badrodin, meski Bareskrim telah menerbitkan surat perintah, penahanan dapat dibatalkan. “Selama tidak masuk berita acara pemeriksaan.”

Sebelumnya, pada siangnya, Badrodin mengatakan belum mengetahui apakah Bambang akan ditahan atau tidak. “Tergantung hasil penyidikan seperti apa,” tuturnya. Pada saat itu, kabar bahwa Bambang akan ditahan sudah santer beredar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menanggapi hal tersebut, Badrodin mengaku tidak mengetahui rencana anak buahnya. Beberapa jam sebelumnya, menurut Badrodin, Budi Waseso sempat menemuinya di ruang kerja Kapolri. “Tadi tidak bilang apa-apa tuh. Saya tidak tahu ditahan atau tidak,” tuturnya.

Menurut Budi Waseso, keputusan penahanan Bambang ada di tangan penyidik. “Mereka tak perlu lapor ke Kapolri ataupun saya,” katanya.

Victor Simanjuntak mengatakan semula polisi memang berencana membawa Bambang ke bui. Namun, kata dia, Bambang kooperatif. Dia juga mengatakan, Bambang batal ditahan lantaran ada laporan tentang intimidasi terhadap delapan saksi. “Mereka diintimidasi agar mencabut laporan tentang BW,” ucapnya.

Menurut Victor, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sudah bertolak ke Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, untuk menyelidiki kejadian tersebut. Setelah investigasi rampung, kata Victor, penyidik bakal mempertimbangkan untuk menahan Bambang.

DEWI SUCI RAHAYU | MOYANG KASIH DEWI MERDEKA | ANTONS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, BW: Selamat Datang Kegelapan

4 hari lalu

Kuasa Hukum pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, BW: Selamat Datang Kegelapan

Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto alias BW, merespons putusan MK yang menolak permohonan sengketa pilpres.


MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Erick Thohir membagikan bansos di depan Istana Merdeka, Jakarta, ke ratusan pengemudi ojek online. Kamis, 13 April 2023. Tempo/Fajar Pebrianto
MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

MK menolak dalil yang diajukan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengenai bansos berkaitan dengan perolehan suara Prabowo-Gibran.


Bambang Widjojanto Konfirmasi Kehadiran Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di Sidang MK, Ini Alasannya

5 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Konfirmasi Kehadiran Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di Sidang MK, Ini Alasannya

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) akan hadir dalam sidang putusan MK soal sengketa pilpres atau PHPU. Apa alasan kehadirannya?


Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto: Ada Kejutan, 8 Hakim Konstitusi Diuji Kenegarawanannya

5 hari lalu

Wakil Ketua KPK Non aktif Bambang Widjojanto berorasi dalam pentas Seni Lawan Korupsi di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, 05  Maret 2015. Sebanyak 23 Lembaga Seni menggelar aktivitas seni saat mendeklarasikan Seni Lawan Korupsi. TEMPO/Nurdiansah
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto: Ada Kejutan, 8 Hakim Konstitusi Diuji Kenegarawanannya

Pagi ini, Senin, 22 April 2024 putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2024 atau PHPU akan dibacakan. "Ada kejutan," kata Bambang Widjojanto.


Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

8 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


Tuntutan Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Siapa Saja yang Menyuarakan?

20 hari lalu

Ekspresi Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyaksikan pertandingan Grup A Piala AFF antara Indonesia vs Thailand di Stadion Gelora Bung Karno, 29 Desember 2022. Indonesia bermain imbang 1-1 dengan Thailand.  Foto :  Biro Pers Sekretariat Presiden/Agus Suparto
Tuntutan Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Siapa Saja yang Menyuarakan?

Siapa saja yang menyerukan Jokowi dihadirkan di sidang sengketa Pemilu 2024 yang digelar di MK? Berikut alasan mereka.


Saling Singgung Status Tersangka di Sidang Sengketa Hasil Pilpres

21 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Saling Singgung Status Tersangka di Sidang Sengketa Hasil Pilpres

Saling singgung soal status tersangka mewarnai jalannya sidang sengketa pilpres di MK. Bagaimana peristiwanya?


Sederet Fakta Eddy Hiariej Jadi Ahli Kubu Prabowo-Gibran: Diprotes BW hingga Tinggalkan Ruang Sidang

22 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
Sederet Fakta Eddy Hiariej Jadi Ahli Kubu Prabowo-Gibran: Diprotes BW hingga Tinggalkan Ruang Sidang

Sidang sengketa pilpres di MK diwarnai aksi walkout dari BW saat Eddy Hiariej menjadi ahli kubu Prabowo-Gibran. Berikut sederet faktanya.


Saat Yusril Singgung Balik Status Bambang Widjojanto di Sidang MK

22 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Saat Yusril Singgung Balik Status Bambang Widjojanto di Sidang MK

Yusril Ihza Mahendra merespons Bambang Widjojanto alias BW yang mempertanyakan status ahli paslon 02 Eddy Hiariej.


Eddy Hiariej Sebut Pembunuhan Karakter Saat BW Walk Out di Sidang MK

22 hari lalu

Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej TEMPO/Imam Sukamto
Eddy Hiariej Sebut Pembunuhan Karakter Saat BW Walk Out di Sidang MK

Ahli Prabowo-Gibran Eddy Hiariej menjelaskan tudingan soal tersangka kasus dugaan korupsi yang diungkapkan Tim Hukum AMIN Bambang Widjojanto.