TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis pekan ini, akan memeriksa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, 2011-2013. Kejaksaan berharap, dalam pemeriksaan, Dahlan bisa membongkar dugaan keterlibatan petinggi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Arahnya pasti ke sana,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, kepada Tempo, Minggu 7 Juni 2015. Kejaksaan, kata dia, akan memeriksa Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, serta Waryono Karno, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, ketika proyek itu bergulir.
Peran Jarman, menurut seorang penegak hukum, adalah kuasa pengguna anggaran proyek itu periode Desember 2011-2013. Pada periode Jarman inilah terjadi beberapa kali pencairan dana proyek. Ditanya soal ini, menurut Waluyo, “Itu sudah masuk materi pemeriksaan.”
Adapun Waryono, menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Adi Toegarisman, adalah kuasa pengguna anggaran proyek itu setelah Dahlan. Saat ini, Waryono menjadi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus dugaan suap terhadap Sutan Bhatoegana—saat itu Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat. Kasus ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Adi mengatakan, “Kami akan koordinasi dengan KPK.”
Jumat lalu, Kejaksaan menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Dahlan dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PLN, yang menjadi kuasa pengguna anggaran proyek senilai Rp 1,06 triliun itu.
Sebelum Dahlan, Kejaksaan sudah menetapkan 15 tersangka, sebagian besar petinggi PLN di daerah. Tiga di antaranya petinggi rekanan proyek itu. Menurut temuan awal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, proyek itu diduga merugikan negara sekitar Rp 33 miliar. Penyimpangan, antara lain, terjadi saat penandatanganan kontrak kegiatan pembangunan gardu induk pada 2011, pembebasan lahan belum dilakukan. Bahkan sampai tenggat penyelesaian pembangunan gardu pada 2013, hanya lima gardu yang dibangun.
Jika ditemukan bukti kuat, Adi berjanji mengusut kasus ini, termasuk sampai ke menteri. Saat proyek bergulir, periode 2011-2013, Kementerian ESDM dua kali berganti menteri. Menteri pertama, pengguna anggaran proyek ini sampai Oktober 2011, adalah Darwin Zahedy Saleh. Darwin digantikan Jero Wacik, pengguna anggaran proyek berikutnya. “Semua akan kami periksa,” kata Adi.
Ihwal akan diperiksanya para petinggi Kementerian ESDM, juru bicara Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyatakan menghormati proses hukum. “Dengan tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah,” kata dia. Sedangkan pengacara Waryono Karno, Irfan Melayu, mengaku belum menerima panggilan untuk kliennya. Jika ada panggilan, kata dia, kliennya akan kooperatif. "Tapi jangan beranggapan pasti beliau terlibat."
ISTMAN MP | FRANSISCO ROSARIANS | FAIZ NASHRILLAH | ANTON A