TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Novel Baswedan. Hakim tunggal Zuhairi menilai proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut telah sesuai prosedur.
“Dalil pemohon tidak sesuai hukum dan harus dinyatakan ditolak,” kata Zuhairi, membacakan putusan di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 9 Juni 2015.
Bareskrim Polri menangkap Novel di kediamannya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat dinihari, 1 Mei lalu. Dia menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri burung walet, Mulyadi Jawani alias Aan. Kasus ini terjadi 11 tahun lalu, ketika Novel masih aktif sebagai perwira Polri, berpangkat inspektur satu, dan menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.
Kasus Novel pertama kali muncul tiga tahun lalu, ketika ia memimpin tim penyidik KPK mengungkap korupsi di Korps Lalu Lintas Polri yang melibatkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Setelah kasus itu sempat meredup, Bareskrim kembali mengangkatnya ke permukaan pada awal tahun ini. Pada waktu itu, KPK baru menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan—kini menjadi Wakil Kapolri—sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Novel mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan dan penahanan dirinya pada Mei lalu itu tidak sesuai dengan prosedur. Alasan polisi menangkapnya, Novel mangkir dari dua kali pemanggilan pemeriksaan.
Asfinawati, anggota tim kuasa hukum Novel, menilai hakim Zuhairi mengabaikan bukti dan keterangan saksi fakta maupun ahli yang diajukan tim Novel. Zuhairi, misalnya, mengabaikan adanya surat dari pimpinan KPK yang menerangkan bahwa Novel bertugas sehingga dua kali tak bisa memenuhi panggilan polisi. Padahal Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa penangkapan bisa dilakukan jika tersangka dua kali mangkir tanpa alasan yang sah.
Novel juga menganggap penangkapan itu tidak sah karena pasal yang dicantumkan dalam surat pemanggilan dirinya berbeda dengan pasal di surat penangkapan. Namun hakim Zuhairi menganggap lazim adanya pasal yang berbeda seperti itu. “Dasar hukum perintah penangkapan pasal berbeda dapat dibenarkan karena melalui proses hukum penyidikan,” kata Zuhairi.
Hakim juga menyatakan penangkapan tersebut sah karena penyidik Polri telah menyampaikan dan memperlihatkan surat perintah penangkapan sebelum menggelandang Novel ke Mabes Polri. Padahal, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, salinan surat penangkapan diberikan kepada keluarga sebelum tersangka ditangkap. Nyatanya, surat itu diserahkan oleh polisi kepada keluarga Novel seusai penangkapan. Asfinawati khawatir, bila putusan ini tidak bisa dibantah, hal itu akan menghancurkan hak-hak tersangka. “Juga hukum di Indonesia,” ucapnya.
Anggota tim kuasa hukum Polri, Joel Baner Toendan, menganggap putusan hakim sudah tepat. Putusan itu, kata dia, menunjukkan tuduhan Novel, bahwa penangkapan penyidik terhadap dirinya sewenang-wenang, tidak benar. “Jangan mentang-mentang pegawai KPK jadi tidak ada tindakan. Setiap warga negara sama di mata hukum,” ujar Joel kemarin.
LINDA TRIANITA | INDRI MAULIDAR