Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Praperadilan Novel Ditolak, Hakim Dituding Abaikan Fakta

image-gnews
Hakim menolak gugatan praperadilan Novel Baswedan. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Hakim menolak gugatan praperadilan Novel Baswedan. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Novel Baswedan. Hakim tunggal Zuhairi menilai proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut telah sesuai prosedur.

“Dalil pemohon tidak sesuai hukum dan harus dinyatakan ditolak,” kata Zuhairi, membacakan putusan di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 9 Juni 2015.

Bareskrim Polri menangkap Novel di kediamannya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat dinihari, 1 Mei lalu. Dia menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri burung walet, Mulyadi Jawani alias Aan. Kasus ini terjadi 11 tahun lalu, ketika Novel masih aktif sebagai perwira Polri, berpangkat inspektur satu, dan menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.

Kasus Novel pertama kali muncul tiga tahun lalu, ketika ia memimpin tim penyidik KPK mengungkap korupsi di Korps Lalu Lintas Polri yang melibatkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Setelah kasus itu sempat meredup, Bareskrim kembali mengangkatnya ke permukaan pada awal tahun ini. Pada waktu itu, KPK baru menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan—kini menjadi Wakil Kapolri—sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Novel mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan dan penahanan dirinya pada Mei lalu itu tidak sesuai dengan prosedur. Alasan polisi menangkapnya, Novel mangkir dari dua kali pemanggilan pemeriksaan.

Asfinawati, anggota tim kuasa hukum Novel, menilai hakim Zuhairi mengabaikan bukti dan keterangan saksi fakta maupun ahli yang diajukan tim Novel. Zuhairi, misalnya, mengabaikan adanya surat dari pimpinan KPK yang menerangkan bahwa Novel bertugas sehingga dua kali tak bisa memenuhi panggilan polisi. Padahal Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa penangkapan bisa dilakukan jika tersangka dua kali mangkir tanpa alasan yang sah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Novel juga menganggap penangkapan itu tidak sah karena pasal yang dicantumkan dalam surat pemanggilan dirinya berbeda dengan pasal di surat penangkapan. Namun hakim Zuhairi menganggap lazim adanya pasal yang berbeda seperti itu. “Dasar hukum perintah penangkapan pasal berbeda dapat dibenarkan karena melalui proses hukum penyidikan,” kata Zuhairi.

Hakim juga menyatakan penangkapan tersebut sah karena penyidik Polri telah menyampaikan dan memperlihatkan surat perintah penangkapan sebelum menggelandang Novel ke Mabes Polri. Padahal, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, salinan surat penangkapan diberikan kepada keluarga sebelum tersangka ditangkap. Nyatanya, surat itu diserahkan oleh polisi kepada keluarga Novel seusai penangkapan. Asfinawati khawatir, bila putusan ini tidak bisa dibantah, hal itu akan menghancurkan hak-hak tersangka. “Juga hukum di Indonesia,” ucapnya.

Anggota tim kuasa hukum Polri, Joel Baner Toendan, menganggap putusan hakim sudah tepat. Putusan itu, kata dia, menunjukkan tuduhan Novel, bahwa penangkapan penyidik terhadap dirinya sewenang-wenang, tidak benar. “Jangan mentang-mentang pegawai KPK jadi tidak ada tindakan. Setiap warga negara sama di mata hukum,” ujar Joel kemarin.

LINDA TRIANITA | INDRI MAULIDAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

5 hari lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

7 hari lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.


Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

7 hari lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.


7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

19 hari lalu

Penyidik KPK, Novel Baswedan, saat tiba di Jakarta Eye Center  Menteng, Jakarta Pusat, 11 April 2017. Novel Baswedan dirujuk di Jakarta Eye Center untuk mendapatkan perawatan secara intensif guna menyembuhkan mata kirinya yang terluka parah, setelah dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading. TEMPO/Imam Sukamto
7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.


Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

49 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.


Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

50 hari lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

Eks penyidik KPK Novel Baswedan perlu kepemimpinan KPK yang berintegritas dan komitmen tinggi serta berkompeten untuk memberantas korupsi.


Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

50 hari lalu

Mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Sitomurang serta mantan Wamenkumham Denny Indrayana melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPKi, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Koalisi yang terdiri dari sejumlah tokoh pegiat antikorupsi itu mendesak dan menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk dicopot dari jabatannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

Abraham Samad Ketua KPK 2011-2015 termasuk dari 50 tokoh yang menandatangani surat untuk ketua umum parpol agar gulirkan hak angket. Ini alasannya.


50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

50 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

Partai politik memiliki peran penting untuk merealisasikan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.


Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

51 hari lalu

Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan mengikuti aksi anti korupsi di Jakarta, Selasa, 21 September 2021. Peserta aksi meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pemecatan 57 pegawai KPK yang selama ini dinilai memiliki integritas tinggi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. ANTARA/M Risyal Hidayat
Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

Eks penyidik KPK Novel Baswedan, satu dari 50 tokoh yang mengirimkan surat kepada partai politik untuk mendesak digulirkannya hak angket Pemilu 2024.


Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

52 hari lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

Eks Penyidik KPK Novel Baswedan, mengatakan banyaknya korupsi di KPK menggambarkan adanya upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah.