TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik untuk transportasi tamu dalam Konferensi Tingkat Tinggi Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) di Bali pada 2013. Mereka adalah Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi.
“Penyidik akan mendalami peran Agus. Apakah dia berinisiatif sendiri atau ada atasannya yang turut bertanggung jawab,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, di kantornya, Senin 15 Juni 2015.
Dengan naiknya status kasus mobil listrik ke tahap penyidikan, posisi Dahlan semakin terjepit. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadikan mantan anggota tim sukses Presiden Joko Widodo itu sebagai tersangka kasus pembangunan 21 gardu listrik di Jawa-Bali-Nusa Tenggara pada 2011-2013.
Ia juga dibidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam dugaan penghilangan aset badan usaha milik daerah. Badan Reserse Kriminal Mabes Polri juga sedang menelisik kasus cetak sawah fiktif yang didanai sejumlah badan usaha milik negara (BUMN).
Menurut Tony Spontana, Agus diduga menyalahgunakan wewenang karena meminta tiga perusahaan BUMN sebagai penyandang dana proyek mobil listrik yang diinisiasi Menteri BUMN waktu itu, Dahlan Iskan—yang juga atasan Agus.
Tiga perusahaan itu adalah Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Gas Negara, dan Pertamina. Saat dihubungi kemarin, Agus menjelaskan sejumlah hal, tapi menolak dikutip. “Saya akan jelaskan kepada penyidik,” ujarnya.
Adapun Dasep dijadikan sebagai tersangka lantaran tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak. “Dananya sudah dibayarkan, tapi belum ada yang selesai pengerjaannya,” ujar Tony.
Zaenal Arifin, dari Bagian Umum PT Sarimas Ahmadi Pratama, membenarkan bahwa ada 16 mobil listrik yang dipesan untuk penyelenggaraan APEC. Namun PT Sarimas hanya mengirim enam mobil rakitan ke Bali, yakni tiga bus dan tiga multi-purpose vehicle (MPV). “Salah bila PT Sarimas disebut tidak mengirim sama sekali,” ujarnya. Zaenal mengatakan tak semua pesanan bisa diselesaikan karena ada masalah teknis.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan menaksir negara dirugikan sekitar Rp 32 miliar.
Dalam kasus ini, Dahlan Iskan bakal diperiksa besok. Sebagai inisiator proyek, Dahlan dianggap mengetahui sejumlah informasi. “Banyak hal yang harus dikonfirmasi oleh Dahlan,” ujar Tony Spontana. “Dia itu bisa sebagai saksi kunci, saksi penting.” Dahlan semula akan diperiksa pada Rabu pekan lalu, tapi tak hadir.
Salah satu hal yang akan ditanyakan adalah soal pembiayaan proyek. Dahlan, melalui Agus Suherman, dituding meminta dana langsung kepada tiga perusahaan pelat merah tadi, bukan melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Penunjukan PT Sarimas pun diduga atas sepengetahuan Dahlan Iskan. “Itulah kenapa kami minta Pak Dahlan untuk datang,” kata Tony.
Dahlan menyesalkan proyek mobil listrik masuk ke ranah pidana. Menurut dia, proyek itu bertujuan untuk memajukan otomotif di Indonesia. “Saya bersedia mengganti seluruh pengeluaran untuk pengadaan mobil listrik kalau memang proyek tersebut tidak boleh dibiayai dengan dana sponsorship atau CSR,” ujar Dahlan.
ISTMAN MP | DEWI SUCI RAHAYU