Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua DPR Setya Novanto Terancam Dipecat

image-gnews
Arloji Ketua DPR Setya Novanto menyita perhatian saat bertemu dengan Donald Trump. Menurut ahli jam SEtya memakai jam Richard Mille All Gold yang harganya Rp 500 jutaan hingga Rp 1 miliar.
Arloji Ketua DPR Setya Novanto menyita perhatian saat bertemu dengan Donald Trump. Menurut ahli jam SEtya memakai jam Richard Mille All Gold yang harganya Rp 500 jutaan hingga Rp 1 miliar.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan akan memeriksa dugaan pelanggaran etika Setya Novanto dan Fadli Zon, dua pemimpin parlemen yang menghadiri kampanye bakal calon Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, Donald Trump. “Kami mengambil inisiatif menyidangkannya tanpa menunggu pengaduan,” kata Syarifuddin Suding, anggota Mahkamah, seusai sidang, Senin 7 September 2015.

Menurut Syarifuddin, Mahkamah berinisiatif karena kehadiran Setya dan Fadli dalam acara di Trump Tower, New York, pada Kamis pekan lalu itu sudah luas diberitakan. Mahkamah, yang terdiri atas 17 orang perwakilan dari pelbagai fraksi, akan menilai jenis pelanggaran politikus Golkar dan Gerindra tersebut di sela kunjungan ke Amerika itu. “Kalau berat, bisa dipecat,” kata Syarifuddin.

Sejumlah fraksi di DPR sudah menyusun pengaduan atas keduanya kemarin. Pengaduan bertajuk “Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pimpinan DPR RI” itu disusun sejumlah politikus. Antara lain, Budiman Sudjatmiko, Diah Pitaloka, dan Adian Napitupulu dari PDI Perjuangan. Juga ada Akbar Faizal dari NasDem, Amir Uskara dari Partai Persatuan Pembangunan, dan Inas Zubir dari Hanura.

Menurut Budiman, Setya dan Fadli telah melanggar sumpah jabatan sebagai anggota parlemen. “Kami disumpah untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara,” katanya. Dalam acara itu, Setya mendukung rencana Donald Trump “melakukan hal-hal besar bagi Amerika”. Budiman meminta Mahkamah Kehormatan mengusut dukungan tersebut.

Diah Pitaloka menambahkan, kehadiran Setya dan Fadli dalam acara Donald Trump yang diliput secara luas oleh media massa dari seluruh dunia itu melanggar Tata Tertib DPR. Diah mengutip pasal yang menyebutkan bahwa setiap anggota parlemen wajib menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR. “Dengan hadir di sana, seolah-olah Indonesia berada di belakang Donald Trump,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Media-media Amerika juga menyoroti kehadiran Setya dan Fadli itu, terutama karena Donald adalah kandidat dari Partai Republik yang rasial. Ia anti-imigran dengan menyebut pendatang dari negara Latin—pemegang suara 40 persen Amerika—sebagai penjahat dan gembong narkoba. Trump juga pernah mengatakan bahwa Islam merupakan masalah bagi negaranya.

Setya bersama 21 anggota rombongan DPR berada di New York untuk menghadiri Forum Ketua Parlemen Sedunia pada 31 Agustus-2 September 2015 di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sebagian anggota rombongan pulang seusai acara. Sedangkan Setya, Fadli Zon, Tantowi Yahya, dan staf tenaga ahli DPR Nurul Arifin memperpanjang kunjungan.

Setya Novanto berkukuh tak melanggar kode etik karena kegiatannya bertujuan menjalin hubungan investasi dengan pengusaha judi dan properti itu. Namun Setya tak mempermasalahkan pelaporan terhadap dirinya ke Mahkamah Kehormatan. "Saya berharap segenap anggota dan pimpinan Mahkamah Kehormatan bekerja secara profesional tanpa intervensi kepentingan pragmatis dari pihak-pihak tertentu," ujarnya kemarin.

INDRI MAULIDAR | DESTRIANITA K | MAHARDIKA SATRIA HADI | PUTRI ADITYOWATI | AGOENG WIJAYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

6 jam lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

9 jam lalu

Presiden Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu siang, 8 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.


Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

10 jam lalu

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.


RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

12 jam lalu

Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.


Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas


Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 hari lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.


Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

2 hari lalu

Sejumlah penumpang turun dari KRL yang berhenti di Stasiun Balapan Solo, Jawa Tengah, Jumat, 22 Desember 2023. KAI Commuter menambah perjalanan KRL selama musim libur Nataru ini. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

4 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

4 hari lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

4 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.